SuaraJogja.id - Tiga pria yang diduga sebagai wartawan gadungan harus berurusan dengan kepolisian resor (Polres) Bantul. Para pelaku, yang mengaku berasal dari Gunungkidul itu, memeras korban hingga mencapai Rp51,9 juta rupiah.
Ketiganya, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, berinisial PH (48), BSM (46), dan SPS (52). Polisi masih melakukan pendalaman terhadap mereka.
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono menerangkan bahwa peristiwa dugaan pemerasan terjadi pada Kamis (7/1/2021).
"Jadi korban bernama Supriyadi (56) melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pelaku yang mengaku sebagai wartawan," jelas Wachyu saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021).
Baca Juga: Pagi Buta Ribut di Lapangan Wijirejo, 9 Orang Diamankan Polres Bantul
Wachyu melanjutkan, peristiwa itu bermula saat korban, yang berasal dari Bambanglipuro, Bantul, bertemu dengan pelaku, yang mendatangi rumahnya di wilayah Tangkilan, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, korban, yang merupakan seorang kepala sekolah di Yogyakarta, diancam aibnya akan disebarkan melalui media massa bernama MediaTor.
"Pelaku datang ke rumah korban untuk mengancam bahwa korban telah melakukan perselingkuhan. Nantinya perselingkuhan tersebut akan disebar ke media massa milik mereka," kata dia.
Wachyu melanjutkan, pelaku melakukan tindakan tersebut secara berkelompok sebanyak enam orang, sehingga tiga orang sisanya masih dilakukan pencarian.
"Masih ada tiga orang yang kami cari. Jadi sebelum pemerasan, korban dibuntuti oleh tiga pelaku. Korban saat itu pergi ke Parangtritis. Selanjutnya ketika pulang ke rumahnya yang ada di Tangkilan, dibuntuti lagi oleh tiga pelaku yang kami amankan saat ini," jelas Wachyu.
Baca Juga: Hati-hati Modus Baru Pemerasan, Pemotor Pura-pura Tertabrak Mobil
Tiga pelaku, yakni PH, SPS, dan BSM, mengeksekusi korban di dalam mobil. Mereka sengaja memancing korban keluar rumah untuk melancarkan aksinya.
Berita Terkait
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Masa Penahanan Diperpanjang Jadi 40 Hari, Nikita Mirzani Akan Lebaran di Penjara
-
Polisi Peras Miliar Rupiah Dana Sekolah: Korupsi Menggurita di Tubuh Polri?
-
Arie Kriting Soroti Kasus Kematian ASN Lombok Utara yang Diduga Jadi Korban Pemerasan Polisi
-
Kompak Palak Kepsek Miliaran Rupiah, Modus Licik Brigadir BSP dan Kompol R Minta Fee DAK SMKN Sumut
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo
-
Jalur Selatan Alami Lonjakan, Polres Kulon Progo Lakukan Buka Tutup Jalur Utama
-
Okupansi Hotel Anjlok 20 Persen di Momen Lebaran, Permintaan Relaksasi PHRI Tak Digubris Pemerintah
-
Gembira Loka Zoo Hadirkan Zona Cakar, Pengalaman Baru untuk Pengunjung Berjalan Bersama Satwa Buas
-
Mudik ke Jogja? BPBD Ingatkan Potensi Bencana Alam: Pantai Selatan Paling Rawan