SuaraJogja.id - Puluhan pekerja informal dan buruh Kota Yogyakarta menggeruduk DPRD DIY, Selasa (26/01/2021). Mereka menolak perpanjangan kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Penolakan mereka bukan tanpa alasan. Sejak PTKM diberlakukan pada 11 Januari 2021 lalu, penghasilan mereka semakin tidak menentu. Padahal selama pandemi COVID-19 ini, mereka sudah mengalami kesulitan dalam memulihkan perekonomiannya.
Contohnya pembatasan jam operasional keramaian pada 19.00 WIB yang kemudian berubah menjadi 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dinilai memberatkan mereka yang berjualan saat malam hari.
"Covid ini mau ke mana aja tak tahu tujuan, tak tahu tempat dan waktu. Ini mengapa kami pertanyakan pembatasan jam 8 malam padahal kan pagi juga ada Covid,” papar Perwakilan Pekerja Sektor Informal Kota Yogyakarta, Denta Julian Sukma.
Baca Juga: PTKM di DIY Rencana Diperpanjang, Buruh Jogja Menjerit
Denta mengklaim, penerapan batasan jam operasional sektor usaha tidak sinkron. Akibatnya masyarakat dan pelaku ekonomi yang dirugikan karena kebijakan tersebut
Pembatasan jam operasional tersebut alih-alih mengurangi kerumunan namun dinilai membuat masalah baru. Bilamana tidak, pemadatan jam operasional membuat warga akhirnya berbondong-bondong berbelanja sebelum pukul 20.00 WIB.
“Yang terjadi justru karena aktivitas orang terbatas, [mereka] menghabiskan pekerjaan dalam waktu padat akhirnya berkerumun," paparnya.
Denta menyebutkan, selama dua minggu terakhir para pekerja informal merasa seperti maling dijekar Satpol PP. Meski telah menerapkan protokol kesehatan, diantara mereka tetap ditindak dan diminta menutup ruang usahanya setelah pukul 19.00 WIB.
Padahal dalam instruksi gubernur (ingub) Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 hanya disebutkan pusat perbelanjaan seperti mall yang tutup pukul 19.00 yang kemudian diperpanjang menjadi 20.00 WIB. Namun kenyataannya di lapangan semua usaha diminta tutup jam itu.
Baca Juga: Ikuti Pusat, Pemda DIY Bakal Perpanjang PTKM
"Dalam aturan tersebut disebutkan masih ada kapasitas 25 persen pengunjung yang boleh makan di restoran dan rumah makan dengan jam yang tidak diatur," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Langsung Kunjungi DPRD DIY, Siswa MAN 2 Bantul Belajar Demokrasi
-
Visi Atmaji untuk Bantul: Ekonomi Meroket, Pendidikan Merata!
-
Perayaan Hari Buruh: Bagaimana Kabar Pekerja Informal?
-
Kabar Baik untuk Seniman dan Budayawan, Anies Janji Akan Permudah KPR Rumah untuk Pekerja Informal
-
Aksi Demo Tolak Kenaikan Harga BBM di Jogja: Dobrak Gerbang DPRD DIY hingga Ambruk
Terpopuler
- Mobil Mentereng Lisa Mariana Jadi Sorotan: Mesin Sekelas Vios, Harga bak Fortuner Baru!
- Cara Menghapus Iklan dan Bloatware di Xiaomi, Redmi, dan Poco dengan HyperOS
- Bergaya ala Honda CRF150L, Seharga Yamaha XMAX: Pesona Motor Trail Aprilia Ini Bikin Kepincut
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Diunggah La Liga, 3 Klub Spanyol yang Cocok untuk Tujuan Baru Rizky Ridho
Pilihan
-
Asa Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026: Formasi Jangan Coba-coba
-
Beda Media Korsel: Dulu Sayang Kini Serang Habis-habisan Timnas Indonesia
-
Kontroversi: Ghiblifikasi AI Lukai Hayao Miyazaki, 'AI Tak Punya Jiwa'
-
Doa Takbiran Idulfitri dan Dzikir yang Dicontohkan Rasulullah, Arab dan Latin
-
Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri: Sah atau Haram? Simak Penjelasan Ulama
Terkini
-
Tiket Ludes, Yogyakarta Diserbu Pemudik: KA Java Priority Jadi Primadona
-
Hasto Wardoyo Jamin Takbir Keliling Tak Ganggu Lalu Lintas Jogja, Tapi Ada Syaratnya
-
Cabai Pedasnya Enggak Sebanding Harga, Lebaran Tahun Ini Dompet Bisa Nangis
-
Muhammadiyah DIY Siapkan 1414 Titik Shalat Idul Fitri 2025 Antisipasi Hujan Hingga Aturan Ketat Takbir Keliling
-
Peringati Hari Raya Nyepi, BRI Peduli Renovasi Pura dan Berikan Bantuan Sembako