Kepolisian menunjukkan barang bukti berupa handphone hasil pencurian AHS dan ET saat konferensi pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (28/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Hingga kini satu pelaku yakni rekan AHS menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Pihak kepolisian masih memburu pelaku.
"Untuk satu pelaku lagi,sudah kami kantongi identitasnya. Saat ini masih dalam pengajaran," ujar dia.
Dihadapan petugas, pelaku melancarkan aksinya lantaran kebutuhan ekonomi. ET yang mengaku sebagai pekerja serabutan harus menafkahi satu anak dan istrinya.
"Terpaksa melakukan ini karena ekonomi saya sulit. Ada satu anak dan istri yang harus saya hidup," ujar ET.
Berita Terkait
-
Manfaatkan Pandemi, Pelaku Curas di Jogja Ganti Masker untuk Kecoh Polisi
-
Gelar Operasi Curas, Polda DIY Gulung 26 Tersangka dan 42 Barang Bukti
-
Mengaku Korban Curas Usai Ambil Uang Infak, Marbot Masjid Kalasan Diringkus
-
Mertua Sekda Lamongan Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Korban Curas
-
Satu Pelaku Curas di Jakarta Pusat Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Terungkap! 5 Fakta Mengerikan Kasus Kekerasan Berantai di Daycare Little Aresha Jogja
-
Neraka Berkedok Daycare di Jogja: Bayi Diikat, Lapar, dan Pulang Bawa Luka
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Pemkot Yogyakarta Bakal Sweeping Daycare Tak Berizin
-
Izin Bodong! Daycare Little Aresha Jogja Ternyata Tak Berizin, 53 Anak Jadi Korban Kekerasan
-
Satu Kamar Diisi 20 Anak! Polresta Jogja Bongkar Praktik Tak Manusiawi di Daycare Umbulharjo