Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 10 Februari 2021 | 20:20 WIB
Petugas mendata pengendara di posko penjagaan di perbatasan Jawa Tengah-Prambanan, Sleman, DIY, Minggu (19/4/2020) - (Twitter/@dishubdiy)

SuaraJogja.id - Menjelang libur Imlek yang bertepatan dengan pemberlakuan PPKM di DIY, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman bersiap menyiagakan 32 personel untuk berjaga di dua titik perbatasan DIY yakni Tempel dan Prambanan.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana menyampaikan bahwa upaya penjagaan itu demi mendukung program pemerintah provinsi dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ketiga. Penjagaan juga dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan yang masuk ke DIY saat momen libur panjang Hari Raya Imlek.

"Iya intinya kita [Dishub Kabupaten Sleman] sifatnya mendukung Dishub Provinsi [DIY] dalam melakukan penjagaan di perbatasan," ujar Arip saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu (10/2/2021).

Arip menuturkan penjagaan yang melibatkan 32 personel dari Dishub Sleman itu akan dilakukan di dua titik perbatasan yakni di sisi utara Tempel, Sleman-Magelang dan sisi timur di jalur Prambanan-Yogyakarta. Di kedua titik tersebut yang merupakan pintu masuk kendaraan dari luar wilayah DIY.

Baca Juga: BPBD Sleman Siagakan 2.500 Relawan di Lereng Merapi Antisipasi Lahar Hujan

Jika sesuai rencana, Dishub Sleman akan membantu penjagaan dalam empat shift di dua tempat tersebut. Di dalam setiap shift penjagaan akan ada empat orang petugas yang berjaga.

"Total personel yang diturunkan ada 32 orang karena ada empat shift di dua tempat tadi. Sehingga 4 kali 8 sama dengan 32 personel yang kita siapkan untuk support kegiatan antisipasi libur Imlek ini," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Arip, penjagaan yang dilakukan oleh Dishub Sleman akan dibuka selama dua hari tepatnya pada Kamis (11/2/2021) dan Jumat (12/2/2021). Pemeriksaan itu akan menyasar kendaraan yang berasal dari luar DIY, terutama kendaraan yang diketahui berasal dari Jawa Timur, Jawa Barat dan Jabodetabek.

Sementara kendaraan yang berasal dari wilayah yang berdekatan dengan DIY, semisal Magelang dan Klaten tidak akan masuk dalam sasaran pengecekan. Nantinya pengecekan kendaraan di perbatasan itu guna memastikan bahwa pengendara yang bersangkutan sudah memiliki surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.

"Operasi detailnya itu dari provinsi. Kami hanya mendukung untuk personel. Pemeriksaan memang tidak menyasar kendaraan yang dekat dengan kita. Jadi misal ada dari plat-plat nomor kendaran Magelang, Klaten tidak diperiksa," tuturnya.

Baca Juga: Instruksi Soal PPKM Mikro di Sleman Terbit, Mall dan Resto Tutup Jam 21.00

Terkait dengan mekanisme pemeriksaan, Arip menjelaskan jika dari Prambanan nanti kendaraan yang masuk dalam sasaran pemeriksaan atau dari luar DIY akan diarahkan ke terminal Prambanan. Sedangkan kendaraan yang melewati Tempel akan diarahkan masuk ke Puskesmas Tempel, di Margorejo untuk diperiksa lebih lanjut.

Ditegaskan Arip, jika memang pengendara tidak membawa surat bebas Covid-19 maka terpaksa petugas akan meminta untuk putar balik. Artinya pengendara yang bersangkutan tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dan masuk ke DIY sebelum ada surat tersebut.

"Iya, kalau pelaku perjalanan kan terutama dari luar kota utamanya dari zona merah tentunya dia harus membawa surat antigen itu ya. Kalau tidak membawa ya putar balik gitu aja," tandasnya.

Load More