Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 11 Februari 2021 | 16:35 WIB
Ilustrasi Virus Corona (Unsplash/CDC)

SuaraJogja.id - Sebanyak lima kalurahan di Kota Yogyakarta saat ini masuk kategori zona merah. Kelima kalurahan tersebut yakni  Gowongan, Pandean, Suryodiningratan, Ngampilan dan Kricak.

"Memang tersebar untuk yang zona merah. Kalau di tingkat kecamatan semuanya masuk zona oranye," ujar Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19, Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi, Kamis (11/02/2021).

Menurut Wakil Walikota Yogyakarta tersebut, kriteria zona merah di Kota Jogja ini berbeda dari aturan dalam kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) yang diberlakukan saat ini di DIY.

Kalau sesuai aturan PTKM, penetapan zona merah didasarkan pada jumlah kasus positif COVID-19 di masing-masing wilayah terbawah hingga ke tingkat RT, maka Pemkot kali ini memakaia kriteria hasil kajian epidemiologi  dari Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Baca Juga: Cek Wisatawan, Jogja Tambah Petugas untuk Pemeriksaan Acak Surat Kesehatan

Sebab bila dihitung angka kasus positif COVID-19 di tingkat RT, lima kalurahan tersebut tidak masuk kategori zona merah. Di tiap RT hanya muncul 1 hingga 4 kasus COVID-19.

Karena itulah kriteria zona dinaikkan ke level kalurahan. Kelima kalurahan tersebut tercatat memiliki kasus COVID-19 paling banyak dibandingkan dengan total jumlah penduduknya.

"Berdasarkan epidemiologi, hitungannya antara mereka yang terkena [covid-19] dengan jumlah penduduk dan lainnya," jelasnya.

Dengan penetapan zona merah tersebut, lanjut Heroe, Pemkot akan menerapkan kebijakan khusus pada kelima kalurahan. Diantaranya mengurangi atau meniadakan berbagai kegiatan sosial hingga di tingkat RT/RW.

Selain itu Pemkot membatasi jumlah jamaah yang akan beribadah di tempat-tempat ibadah. Kebijakan ini dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Hemat Waktu 34 Menit, KRL Jogja-Solo Dinilai Beri Manfaat Ekonomi ke Warga

Sistem 3T (testing, tracing dan treatment) pun diperluas. Hal ini dilakukan untuk memetakan kasus-kasus yang bermunculan di lima kalurahan tersebut.

"Pembatasan di sektor ekonomi juga dilakukan di lima kalurahan tersebut. Kalau di kalurahan lain ditutup pukul 21.00 selama PTKM mikro, maka di lima kalurahan tersebut melihat situasu di lapangan," ungkapnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More