SuaraJogja.id - Sat Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang.
Kasat Narkoba Polres Bantul, AKP Archey Nevada mengungkapkan, Sabtu (20/2/2021) lalu pihaknya berhasil mengamankan YAA (25) warga Paringrejo, Rt. 003, Rw. 004, Kalurahan Sukorini, Kapanaewonan Manisrenggo, Kabupaten Klaten Jawa Tengah.
Pria yang tinggal mengontrak di Mandingan, Rt.001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul ini sehari-hari berprofesi sebagai pedagang
"YAA kami amankan karena jual Pil Sapi,"tutur Archey ketika dikonfirmasi melalui nomor pribadinya, Senin (22/2/2021).
Penangkapan YAA tersebut bermula ketika Sabtu (20/2/2021) lalu sekira jam 16.00 WIB pihaknya mengamankan seseorang bernama SJA alias Fani di Jalan Bantul tepatnya di depan gapura Blunyahan pendowoharjo Sewon Bantul. Fani mengaku baru saja menyerahkan 5 box atau 500 butir pil warna putih berlambang Y kepada Y.
Dari Y, Fani mengaku telah menerima uang sebesar Rp900.000, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 Februari 2021 sekira jam 19.45 WIB polisi juga mengamankan YAA di kontrakannya Padukuhan Mandingan, Rt. 001, Kalurahan Ringinharjo, Kapanewonan Bantul.
Setelah dilakukan penggeledahan dikamarnya dapat ditemukan barang berupa 380 butir pil warna putih berlambang Y. Setelah dilakukan pemeriksaan YAA mengaku telah menjual 100 (seratus) butir pil sapi kepada saudara S yang beralamat Gandekan Rt.001, Kalurahan Trirenggo, Kapanewonan Bantul.
"Selanjutnya S dapat diamankan beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Bantul guna dilakukan proses lebih lanjut," tambahnya.
Dari tangan YAA, polisi juga mengamankan 380 butir pil warna putih berlambang Y yang dikemas dengan plastik bening, 1 buah HP merk VIVO warna putih, 2 buah kaleng bekas tempat rokok. Sementara dari tangan S, polisi menyita 60 butir pil warna putih berlambang Y dan sebuah Handphone merk LENOVO warna hitam.
Baca Juga: Pemakaman Covid-19 Dituduh Proyek, Relawan Bawa "Peti Mati" ke DPRD Bantul
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,"paparnya.
Sehari sebelumnya, mereka juga mengamankan AN (36) alias Fian asal Dukuh Purwanggan, Kalurahan Purwokinanti, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta. Pemuda penuh tato ini kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan 1, sabu-sabu.
Archy Nevadha menerangkan, terungkapnya kasus tersebut bermula saat pihaknya mendapat informasi dari warga jika di salah satu tempat kos di wilayah Desa Banguntapan Kapanewonan Banguntapan ditengarai sebagai lokasi transaksi narkoba. Mendapat aduan itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
"Kami terjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,"tutur Archy.
Dari hasil penyelidikan berhasil mengamankan dua orang lelaki yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba. Kedua orang itu masing-masing berinisial DL dan IF. Keduanya lantas diperiksa dan digelandang ke Mapolres Bantulm
Dari pemeriksaan DL sendiri mengaku telah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu terakhir pada Kamis (19/01/2021). Obat berbahaya golongan 1 itu, lanjutnya, diperoleh dari seorang pria AN alias Fian yang berasal dari Purwanggan Pakualaman.
Berita Terkait
-
Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
-
Anak Korban Pencabulan Alami Trauma, Polres Bantul Beri Pendampingan Psikis
-
PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi
-
Pagi Buta Ribut di Lapangan Wijirejo, 9 Orang Diamankan Polres Bantul
-
Corat-Coret Tembok Tanpa Izin, 22 Remaja Morenza Diringkus Polres Bantul
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pameran PASSAGE: Jembatan Seniman Yogyakarta Menuju Panggung Prancis
-
Ketika SD Negeri di Jogja Kekurangan Murid, Guru Patungan demi Tetap Bisa Bermimpi
-
Haedar Nashir: Tak Ada Kompromi bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus Muhammadiyah
-
Skandal Korupsi Beruntun, Muhammadiyah Desak Presiden Pimpin Perang Total, Tak Sekedar Ceramah
-
Diduga Jadi Korban Mafia Tanah, Warga Sleman Kaget Sertifikat Beralih Nama dan Jadi Agunan Bank