SuaraJogja.id - Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyebut jika penambangan pasir di Muara Sungai Opak, Kabupaten Bantul tak memiliki jaminan keamanan. Hal itu terbukti dengan hilangnya satu nyawa penambang yang terseret arus air saat mengeruk pasir.
"Tidak ada jaminan keamanan di wilayah pertambangan ini. Sebelumnya pernah ada yang kecelakaan, satu orang ketemu satu korban lagi tidak ditemukan," terang Noviar ditemui wartawan di Muara Sungai Opak, Senin (19/4/2021).
Peristiwa nahas tersebut, kata Noviar terjadi pada Senin (1/2/2021). Awalnya penambang bernama Suhardi (43) dan Waluyo (53) melakukan penambangan pasir pukul 05.30 WIB.
Keduanya tersapu ombak hingga perahu pengangkut pasir terbalik. Satu orang bernama Suhardi dipastikan hilang. Basarnas DIY juga sudah berupaya mencari korban namun hasilnya nihil.
Baca Juga: Marak Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Opak, GKR Hemas: Harus Dihentikan!
Noviar mengatakan meski terjadi kecelakaan laut di lokasi pertambangan tersebut, jumlah penambang terus bertambah.
"Malah jumlah per tahunnya itu selalu bertambah (penambang)," kata dia.
Keluhan serta penolakan masyarakat terhadap penambangan ilegal itu sudah sejak lama digaungkan. Noviar mengaku sudah melakukan pendekatan terhadap perangkat Kapanewon, namun selalu tak menemukan solusi.
"Artinya dari penolakan warga kemarin kami bisa lebih mudah mengawasi. Namun untuk penindakan kami serahkan kepada polisi," terang dia.
Noviar tak menampik, penambang pasir terkesan kucing-kucingan dengan perangkat Kalurahan dan juga Satpol PP. Sebelumnya lokasi masuk penambangan pernah ditutup oleh Dukuh Karang. Meski telah ditutup penambang masih nekat masuk.
Baca Juga: Tolak Tambang Pasir Ilegal di Sungai Opak, Warga Lakukan Aksi Bakar Sampah
"Mereka kadang datang pada malam hari jadi sulit diawasi. Selain itu lokasi masuk ke tempat pertambangan juga sempat ditutup, tapi penambang datang dari tengah laut," ujar dia.
Satpol PP kata Noviar hanya berwenang untuk mengawasi. Merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2018 Satpol PP tak bisa memberikan sanksi.
"Jadi ada dua persoalan dan melanggar Perda, pertama tak ada izin penambangan, kedua karena melakukan penambangan di atas tanah SG," katanya.
Berita Terkait
-
Marak Penambangan Pasir Ilegal di Sungai Opak, GKR Hemas: Harus Dihentikan!
-
Tolak Tambang Pasir Ilegal di Sungai Opak, Warga Lakukan Aksi Bakar Sampah
-
Bandel Timbulkan Kerumunan, Pasar Sore Ramadhan Bakal Dibubarkan
-
Tambang Pasir di Sungai Opak Ramai Lagi, Warga Khawatir Ekosistem Mangrove
-
Satpol PP DIY Bakal Tindak Tegas Pelanggar Prokes Selama Ramadan
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Juni 2025, Bukan iPhone HDC!
-
Pemain Keturunan Rp 112,98 Miliar Potensi Comeback Gantikan Teman Duet Bek Klub Serie B Lawan Jepang
-
5 Mobil Keluarga Rp70 Jutaan Juni 2025: Kabin Longgar Mesin Bandel, Irit Bahan Bakar
-
Eksklusif dari Jepang: Mulai Memerah, Ini Kondisi Osaka Jelang Laga Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Diduga Sakit Hati Dagangan Tak Laku, Bocah di Sleman Nekat Gores Mobil dengan Cutter
-
Sleman Banjir Wisatawan, Mei 2025 Catat Rekor Kunjungan, Ini 3 Destinasi Favoritnya
-
Geger! Penyadapan KPK Tanpa Izin Dewas? Ini Kata Ahli Hukum Pidana
-
UGM Temukan Cacing Hati di Hewan Kurban, Tapi Ada Penurunan Drastis, Apa Penyebabnya?
-
Relokasi Jukir dan Pedagang ke Menara Kopi Terancam Gagal: Izin Keraton Jogja Belum Turun