Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 20 April 2021 | 17:15 WIB
Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS, Farid E. Susanta, saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta memastikan tetap bertindak secara objektif terhadap kasus klitih yang terjadi di Jalan Ngeksigondo, Kelurahan Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta pada Rabu (14/4/2021) lalu. Hal itu sesuai dengan tugas dan fungsi Bapas yang ada selama ini.

"Jadi Bapas, dalam hal ini akan bergerak objektif. Kita tidak membela anak [pelaku]. Fungsi kita menyampaikan fakta melalui penelitian kepada hakim, penyidik, penuntut umum supaya dapat dijadikan pertimbangan," kata pembimbing Kemasyarakatan BAPAS, Farid E. Susanta, saat jumpa pers di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021).

Farid menjelaskan bahwa selain KPAI yang sempat dituduh mempengaruhi penyidikan hingga dilepaskannya pelaku pelemparan batu. Bapas tidak luput dari pemberitaan yang simpang siur tersebut.

Padahal Bapas dalam hal ini tidak pernah terlibat apalagi menyarankan untuk melepas pelaku. Sebab memang sudah ada aturan lain yang mengatur mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Gelar Pameran Klitih, Yahya Suguhkan Puluhan Senjata Tajam Pelaku Kejahatan

"Kita tidak pernah menyarankan untuk setiap kasus anak misalnya untuk dilepas dan sebagainnya. Itu adalah murni dari koridor undang-undang atau kewenangan dari penyidik," tegasnya.

Lebih lanjut, disampaikan Farid bahwa sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Bapas memiliki empat tugas utama yakni penelitian kemasyarakatan, pendampingan, pembimbingan dan pengawasan.

Sehingga setiap ada kasus anak yang dinyatakan tersangka oleh pihak penyidik, Bapas pasti akan diundang untuk melakukan pendampingan terlebih dulu.

"Ketika penyidikan juga dilakukan pendampingan oleh Bapas. Kenapa dilakukan pendampingan? Agar anak-anak itu yang terlibat tidak diintimidasi, dianiaya, kemudian anak juga menjadi lebih tenang. Intinya memberikan ketenangan terhadap anak," ungkapnya.

Setelah pendampingan itu dilakukan, kata Farid, nantinya pihak penyidok juga akan meminta kepada Bapas untuk melanjutkan dengan penelitian. Bukan sembarangan penelitian yang dilakukan Bapas dalam setiap kasus anak itu.

Baca Juga: Remaja Diduga Pelaku Klitih Tabrak Mobil dan 4 Berita SuaraJogja

Namun lebih kepada mencoba mencari fakta-fakta di lapangan yang membentuk anak tersebut melakukan hal-hal tidak baik. Mulai dari melihat latar belakang keluarga, kehidupan sehari-hari si anak di masyarakat, hingga jika memang anak itu masih sekolah Bapas juga akan datang ke sekolah untuk mencari track record anak tersebut di sekolah.

Load More