Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 22 April 2021 | 19:30 WIB
Pelaku pembunuhan suaminya sendiri, KI saat memberi keterangan pada wartawan usai rekonstruksi di Mapolres Bantul, Kamis (22/4/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan kedua pelaku, lanjut Ngadi, N dan KI dijerat dengan Pas 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata dia.

Sebelumnya, seorang tersangka berinisial N (26) diamankan kepolisian karena diduga membunuh korban yakni sepupunya sendiri di Wirokerten, Banguntapan Bantul. Jasad korban dibuang di Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Rabu (31/3/2021).

Korban awalnya mengaku membunuh seorang diri dengan menjerat leher korban saat korban mengendarai mobil. Namun hal itu tidak benar bahkan polisi menyebut ada tersangka lain yang berperan.

Istri korban, KI berperan membunuh suaminya dengan menyekap mulutnya. Polisi juga menyebut jika otak dibalik pembunuhan tersebut adalah istrinya sendiri.

Load More