Atas perbuatan kedua pelaku, lanjut Ngadi, N dan KI dijerat dengan Pas 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Keduanya diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun," kata dia.
Sebelumnya, seorang tersangka berinisial N (26) diamankan kepolisian karena diduga membunuh korban yakni sepupunya sendiri di Wirokerten, Banguntapan Bantul. Jasad korban dibuang di Jembatan Selo Gedong, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Rabu (31/3/2021).
Korban awalnya mengaku membunuh seorang diri dengan menjerat leher korban saat korban mengendarai mobil. Namun hal itu tidak benar bahkan polisi menyebut ada tersangka lain yang berperan.
Istri korban, KI berperan membunuh suaminya dengan menyekap mulutnya. Polisi juga menyebut jika otak dibalik pembunuhan tersebut adalah istrinya sendiri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak