SuaraJogja.id - Sebanyak 1.627 staf pamong desa yang tergabung dalam Asosiasi Staf Pamong Kalurahan DIY (Amarta) menuntut kejelasan status. Sebab hingga saat ini nasib mereka tidak jelas sebagai perangkat desa.
Pemberlakuan Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri 83 Tahun 2015 tak lantas membuat kesejahteraan mereka terjamin secara merata. Staf perangkat desa yang diangkat sebelum pemberlakuan kedua regulasi tersebut justru hanya berpredikat sebagai pembantu administratif dan tidak berstatus perangkat desa.
Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak yang melekat pada perangkat desa maupun siltap yang sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Tahun 2019 yang menyetarakan mereka sebagai pegawai berpangkat golonngan 2A.
Dari 1.627 pamong di empat kabupaten di DIY, baru 539 orang dari Gunung Kidul yang akhirnya mendapatkan pengakuan sebagai perangkat dan pamong desa. Sedangkan 1.088 orang lain yang terdiri dari 106 pamong asal Kulon Progo, 380 orang dari Bantul dan 602 orang dari Sleman tak juga mendapatkan kejelasan nasib.
"Kami memprotes tidak samanya perlakuan terhadap staf yang masih dalam satu kesatuan di diy," ujar Ketua Umum Amarta DIY, Jumari usai bertemu anggota DPRD DIY, Jumat (23/04/2021).
Menurut Jumari, mereka sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya. Termasuk meminta legal opinion dari Kanwil Kemenkumham DIY.
Amarta juga telah berdialog dengan berbagai pihak. Tidak hanya kepala daerah namun juga dengan pemerintah desa (pemdes) di masing-masing kabupaten.
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Suharwanta mengungkapkan akan membantu Amarta meminta kejelasana nasib pada Pemda DIY. Sebab pamong dan perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan di masyarakat, termasuk di masa pandemi COVID-19 ini.
"Kita dukung dengan batas-batas kewenangan [untuk kejelasan nasib] termasuk singkronisasi peraturan di tingkat diy dan kabupaten untuk memantik kesadaran bersama agar tidak hanya gunung kidul yang diperhatikan namun juga kabupaten lainnya," ungkapnya.
Baca Juga: Skema Mobile Diterapkan, Dinkes DIY Bakal Lakukan Vaksinasi di Panti Wreda
Ditambahkan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menammbahkan, pihaknya akan menggelar rapat kerja terkait nasib staf pamong perangkat desa. Komisi juga melakukan kajian status staf pamong desa dalam UU Desa.
"Minggu depan kami mengundang staf pamong untuk raker," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
JPW Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru SLB di Jogja, Minta Percepat Proses Hukum
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 23 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan
-
Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
-
Jadwal Azan Magrib di Jogja pada 21 Februari 2026, Lengkap dengan Doa Buka Puasa
-
Ngabuburit di Jogja: 5 Destinasi Seru dan Ramah Kantong untuk Menanti Buka Puasa!