SuaraJogja.id - Kalau warga DIY yang bersilaturahmi selama libur Lebaran diwajibkan rapid tes PCR/antigen maupun GeNose di wilayah aglomerasi Yogyakarta Raya, Pemda membuat kebijakan yang berbeda bagi warganya yang ingin berwisata. Alih-alih menerapkan kebijakan serupa, warga justru tak perlu melakukan rapid antigen bila ingin berwisata antarkabupaten/kota.
"Iya berwisata tidak perlu bawa surat rapid [antigen/genose]. Ini yang kami pahami dari surat edaran gubernur [diy]," ujar Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (10/05/2021).
Menurut Singgih, bila melihat Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian COVID-19, hanya warga DIY yang bersilaturahmi ke kerabat atau saudara yang harus melakukan rapid antigen/GeNose. Dalam SE tersebut tidak disebutkan aturan yang serupa untuk berwisata.
Bila aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi DIY diterapkan juga di sektor wisata, maka akan sulit dilakukan. Karenanya asal wisatawan lokal DIY menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mereka diperbolehkan berwisata antarkabupaten/kota secara bebas.
"Apalagi saat ini tidak ada kawasan wisata di DIY yang masuk zona merah atau oranye penularan COVID-19. Yang penting bagaimana kita memulihkan sektor pariwisata [dari dampak pandemi] namun tetap sehat [sesuai prokes]," tandasnya.
Singgih menambahkan, larangan mudik bagi warga luar DIY membuat Dinas Pariwisata bekerja keras memaksimalkan wisatawan lokal untuk berwisata di DIY. Karenanya program seperti staycation atau mengeksplorasi wisata lokal bagi warga DIY pun coba digenjot selama libur Lebaran di 127 destinasi wisata DIY.
"Ini jadi gerakan yang bagus dalam menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi, sekecil apapun gerakan akan membawa dampak yang berarti bagi ekonomi di diy," ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan penetapan rapid tes antigen/GeNose saat silaturahmi di wilayah aglomerasi DIY harus dibarengi dengan kebijakan lain. Pemda seharusnya bisa menyediakan alat rapid di tingkat kecamatan di DIY.
DIY memiliki 78 kecamatan atau kapenawon di lima kabupaten/kota. Kalau harga satu alat GeNose sekitar Rp 62 juta, maka Pemda hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar. Alat tersebut bisa digunakan terus menerus selain saat penyekatan libur Lebaran.
Baca Juga: Pemudik Ngotot Masuk DIY, Sri Sultan HB X Tetapkan Sejumlah Syarat
"Masalahnya batas wilayah di diy kan banyak. Kalau pemda mau menyediakan satu genose untuk kecamatan, maka masalah larangan mudik ini bisa diatasi," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Ansyari Lubis Ungkap Resep Kemenangan PSS: Disiplin Bertahan dan Serangan Balik Jadi Momok Lawan
-
PSS Sleman Menggila, Modal Penting Raih Mimpi Promosi ke Super League
-
DIY Darurat PHK, Apindo: Subsidi Upah Harus Lebih Besar dan Panjang
-
Rp5,4 Miliar untuk Infrastruktur Sleman: Jembatan Denokan Hingga Jalan Genitem Kebagian Dana
-
Petugas TPR Pantai Bantul Merana: Tenda Bocor, Panas Terik, Hingga Risiko Kecelakaan