Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Senin, 10 Mei 2021 | 16:22 WIB
Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo (kanan) dan Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto (tengah) di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (10/5/2021). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Kalau warga DIY yang bersilaturahmi selama libur Lebaran diwajibkan rapid tes PCR/antigen maupun GeNose di wilayah aglomerasi Yogyakarta Raya, Pemda membuat kebijakan yang berbeda bagi warganya yang ingin berwisata. Alih-alih menerapkan kebijakan serupa, warga justru tak perlu melakukan rapid antigen bila ingin berwisata antarkabupaten/kota.

"Iya berwisata tidak perlu bawa surat rapid [antigen/genose]. Ini yang kami pahami dari surat edaran gubernur [diy]," ujar Kepala Dinas Pariwisata DIY, Singgih Rahardjo di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (10/05/2021).

Menurut Singgih, bila melihat Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian COVID-19, hanya warga DIY yang bersilaturahmi ke kerabat atau saudara yang harus melakukan rapid antigen/GeNose. Dalam SE tersebut tidak disebutkan aturan yang serupa untuk berwisata.

Bila aturan larangan mudik di wilayah aglomerasi DIY diterapkan juga di sektor wisata, maka akan sulit dilakukan. Karenanya asal wisatawan lokal DIY menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, mereka diperbolehkan berwisata antarkabupaten/kota secara bebas.

Baca Juga: Pemudik Ngotot Masuk DIY, Sri Sultan HB X Tetapkan Sejumlah Syarat

"Apalagi saat ini tidak ada kawasan wisata di DIY yang masuk zona merah atau oranye penularan COVID-19. Yang penting bagaimana kita memulihkan sektor pariwisata [dari dampak pandemi] namun tetap sehat [sesuai prokes]," tandasnya.

Singgih menambahkan, larangan mudik bagi warga luar DIY membuat Dinas Pariwisata bekerja keras memaksimalkan wisatawan lokal untuk berwisata di DIY. Karenanya program seperti staycation atau mengeksplorasi wisata lokal bagi warga DIY pun coba digenjot selama libur Lebaran di 127 destinasi wisata DIY.

"Ini jadi gerakan yang bagus dalam menggerakkan sektor pariwisata dan ekonomi, sekecil apapun gerakan akan membawa dampak yang berarti bagi ekonomi di diy," ungkapnya.

Sementara Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengungkapkan penetapan rapid tes antigen/GeNose saat silaturahmi di wilayah aglomerasi DIY harus dibarengi dengan kebijakan lain. Pemda seharusnya bisa menyediakan alat rapid di tingkat kecamatan di DIY.

DIY memiliki 78 kecamatan atau kapenawon di lima kabupaten/kota. Kalau harga satu alat GeNose sekitar Rp 62 juta, maka Pemda hanya mengeluarkan anggaran sekitar Rp 4,8 miliar. Alat tersebut bisa digunakan terus menerus selain saat penyekatan libur Lebaran.  

Baca Juga: Polda DIY Kembalikan 19 Motor Hasil Ranmor Kelompok Lampung ke Pemiliknya

"Masalahnya batas wilayah di diy kan banyak. Kalau pemda mau menyediakan satu genose untuk kecamatan, maka masalah larangan mudik ini bisa diatasi," paparnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More