Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 18 Juni 2021 | 11:34 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman Ery Widaryana - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman menyebut ketersediaan guru pendamping khusus (GPK) di Sleman belum merata. Sedangkan kewenangan untuk mengangkat GPK sendiri berada di tingkat provinsi.

"Belum merata. Jadi namanya guru pendamping khusus untuk disabilitas itukan yang punya provinsi. Karena yang punya kewenangan untuk mengangkat guru pendamping khusus itu dari provinsi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sleman Ery Widaryana kepada awak media, Jumat (18/6/2021).

Ery menyampaikan, biasanya pemerintah provinsi akan memberikan bantuan ke sekolah-sekolah yang memang menyediakan pendidikan inklusi di wilayahnya. Hal itu juga yang membuat adanya keterbatasan GPK.

Pihaknya tidak mempunyai kewenangan untuk mengusulkan formasi atau menyediakan GPK tadi. Sebab kewenangan pendidikan khusus berada di pemerintah provinsi.

Baca Juga: Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru, Disdik Sleman: Belum Vaksin Tak Boleh Mengajar

"Jadi memang GPK itu dari provinsi diperbantukan ke kabupaten-kabupaten. Nanti memberikan pendampingan di sekolah-sekolah yang penyelenggaraan inklusi untuk disabilitas," tuturnya.

Ery menuturkan, setidaknya sudah ada sekitar 40-an sekolah di Sleman, baik dari jenjang SD maupun SMP, yang termasuk dalam sekolah inklusi. Keterbatasan GPK tadi juga berpengaruh kepada mobilitas guru itu sendiri.

"Karena GPK itu dari provinsi yang mencukupi, jadi mungkin satu guru bisa ganti-ganti sekolah tidak hanya satu sekolah saja karena memang tidak ada tenaganya," ujarnya.

Terkait dengan PPDB sendiri, calon siswa berkebutuhan khusus dibebaskan memilih sekolah tujuannya dan tidak harus masuk sekolah-sekolah penyelenggara inklusi.

"Kaitannya dengan PPDB ini kan tidak harus di sekolah yang kita tetapkan itu, semuanya boleh, tetapi agar untuk memperlancar, calon siswa disabilitas harus lulus assesment psikologi dulu dari psikolog," terangnya

Baca Juga: Disdik Sleman Pastikan Daya Tampung Sekolah Lebih Besar dari Jumlah Kelulusan Siswa

Diakui Ery, kriteria itu secara detail dipegang oleh para psikolog yang memberikan assesment kepada para calon peserta didik penyandang disabilitas. Namun pihak memastikan hal itu dilakukan guna tetap menganankan agar para siswa tersebut dapat mengikuti pembelajaran dengan baik.

Pihak sekolah yang tidak termasuk dalam kategori sekolah inklusi tadi pun tetap akan menerima dengan sepenuhnya para siswa itu. Jika memang ada siswa penyandang disabilitas yang mendaftar di sekolahnya.

"Tetap kalau memang itu sudah lolos uji psikologi ya tetap kita berikan pelayanan," ucapnya.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdik Sleman Dwiwarni Yuliastuti, mengatakan pihaknya juga telah mengadakan pelatihan secara rutin setiap tahunnya. Pelatihan itu juga menghadirkan pihak-pihak yang secara concern membidangi pendidikan inklusi.

"Ini upaya kami istilahnya memberikan pelayanan kepada anak-anak tersebut karena memang sekali lagi guru pendamping khusus itu sangat terbatas," ucap Yulia.

Secara teknis assesment psikologi itu sendiri, kata Yulia tetap akan kembali lagi ke psikolog. Nantinya akan ada kriteria tersendiri dari para psikolog dalam menilai anak yang bersangkutan mampu bergabung atau bisa menerima pembelajaran di sekolah umum.

"Tetap kembali ke psikolog, mungkin anak itu difabel tapi secara kemampuan mereka bisa mengikuti. Nah itu yang kami tidak bisa menentukan karena ada assesment tersendiri," tandasnya.

Load More