Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 20 Juni 2021 | 14:41 WIB
Lokasi hajatan mewah di Gunungkidul yang dibubarkan lantaran melanggar prokes, Minggu (20/6/2021). [Kontributor / Julianto]

SuaraJogja.id - Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul mulai bertindak tegas. Minggu (20/6/2021) ini, mereka membubarkan kerumunan di dua lokasi yakni di tempat hajatan dan pusat oleh-oleh.

Kali ini Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Gunungkidul membubarkan hajatan di Padukuhan Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Minggu (20/06/2021). Hajatan tersebut diselenggarakan oleh dukuh setempat, Sunarman.

Hajatan yang berlangsung cukup mewah tersebut melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati. Bahkan hajatan tersebut diselenggarakan di tanah lapang setempat dengan menyewa tenda cukup besar beserta perlengkapan hajatan lainnya.

Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Sugito mengatakan, sebelum bertindak tegas ini, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat yang menyebutkan jika tokoh warga setempat justru memberi contoh tidak baik dengan menyelenggarakan hajatan berskala besar dan mengabaikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Nakes Mulai Tumbang Terpapar Covid-19, Dinkes DIY Minta Warga Disiplin Terapkan Prokes

"Kami sudah mendapatkan aduan termasuk dari gugas di kalurahan maupun Kapanewon Paliyan. Dari aduan tsrsebut pihaknya kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi hajatan,"tutur Sugito di sela pembubaran.

Karena terpaksa maka pihaknya bertindak tegas dengan memerintahkan  agar pemilil hajatan untuk menghentikannya. Di samping itu, pemilik hajatan juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas. 

Menurutnya, mereka terpaksa menghentikan hajatan tersebut karena Dukuh setempat tidak menaati protokol kesehatan seperti dalam surat edaran bupati. Adapun bentuk pelanggaran sendiri, lanjut Sugito, sesuai Standar Operasional Prosedur dari Kundha Kabudayan, tamu yang datang hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan.

Di antaranya adalah hajatan tersebut tetap menggelar makan secara prasmanan. Padahal prasmanan tidak diperkenankan di mana yang diperbolehkan adalah nasi box. Untuk prasmanan seketika mereka tutup karena dalam aturan jelas, hajatan hanya dibolehkan dengan nasi box.

"Hajatan yang diperbolehkan itu harus menggunakan makan box. Tapi hari ini kami saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker," kata Sugito. 

Baca Juga: Kasus Kematian Pasien Positif Covid-19 di DIY Didominasi Warga Berusia 50 Tahun ke Atas

Karena pelanggaran cukup berat, lanjut Sugito, pihaknya tak bisa menolerirnya. Sehingga teguran lisan langsung ia teruskan dengan pembuatan surat pernyataan untuk membubarkan semua kegiatan maksimal pukul 12.00 WIB siang ini. 

Load More