SuaraJogja.id - Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Kabupaten Gunungkidul mulai bertindak tegas. Minggu (20/6/2021) ini, mereka membubarkan kerumunan di dua lokasi yakni di tempat hajatan dan pusat oleh-oleh.
Kali ini Tim Gugus Tugas Pengendalian Covid-19 Gunungkidul membubarkan hajatan di Padukuhan Karangasem B, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Minggu (20/06/2021). Hajatan tersebut diselenggarakan oleh dukuh setempat, Sunarman.
Hajatan yang berlangsung cukup mewah tersebut melanggar protokol kesehatan dan Peraturan Bupati. Bahkan hajatan tersebut diselenggarakan di tanah lapang setempat dengan menyewa tenda cukup besar beserta perlengkapan hajatan lainnya.
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satuan Polisi Pamong Praja Gunungkidul, Sugito mengatakan, sebelum bertindak tegas ini, pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat yang menyebutkan jika tokoh warga setempat justru memberi contoh tidak baik dengan menyelenggarakan hajatan berskala besar dan mengabaikan protokol kesehatan.
"Kami sudah mendapatkan aduan termasuk dari gugas di kalurahan maupun Kapanewon Paliyan. Dari aduan tsrsebut pihaknya kemudian menindak lanjuti dengan mendatangi lokasi hajatan,"tutur Sugito di sela pembubaran.
Karena terpaksa maka pihaknya bertindak tegas dengan memerintahkan agar pemilil hajatan untuk menghentikannya. Di samping itu, pemilik hajatan juga diminta menandatangani surat pernyataan untuk menghentikan aktivitas.
Menurutnya, mereka terpaksa menghentikan hajatan tersebut karena Dukuh setempat tidak menaati protokol kesehatan seperti dalam surat edaran bupati. Adapun bentuk pelanggaran sendiri, lanjut Sugito, sesuai Standar Operasional Prosedur dari Kundha Kabudayan, tamu yang datang hanya boleh 25% dari kapasitas ruangan.
Di antaranya adalah hajatan tersebut tetap menggelar makan secara prasmanan. Padahal prasmanan tidak diperkenankan di mana yang diperbolehkan adalah nasi box. Untuk prasmanan seketika mereka tutup karena dalam aturan jelas, hajatan hanya dibolehkan dengan nasi box.
"Hajatan yang diperbolehkan itu harus menggunakan makan box. Tapi hari ini kami saksikan sendiri ada dua pelanggaran berat yang dilanggar. Berkerumun dan prasmanan, kalau masker semua sudah menggunakan masker," kata Sugito.
Baca Juga: Nakes Mulai Tumbang Terpapar Covid-19, Dinkes DIY Minta Warga Disiplin Terapkan Prokes
Karena pelanggaran cukup berat, lanjut Sugito, pihaknya tak bisa menolerirnya. Sehingga teguran lisan langsung ia teruskan dengan pembuatan surat pernyataan untuk membubarkan semua kegiatan maksimal pukul 12.00 WIB siang ini.
Menurutnya, da klausul yang sifatnya mengikat dimana jika dalam hajatannya ada klaster penyebaran covid19 untuk tanggung jawab. Termasuk pihaknya meminta katering, soundsystem untuk membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal serupa
Karena ada agenda temu manten, lanjut Sugito, pihaknya memberikan sedikit kelonggaran maksimal pukul 12.00 WIB siang ini. Pihaknya pun menunggu hingga acara tersebut diselenggarakan terlebih dahulu. Namun usai temu manten, hajatan tersebut harus segera bubar.
Kundho Kabudayan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan sebenarnya aturan hajatan Sudah Cukup jelas di atur oleh pemerintah terutama terkait dengan protokol kesehatan. Untuk masyarakat biasa biasanya mereka sudah berupaya keras menaati aturan yang telah ditetapkan.
"Tetapi yang bikin sulit itu biasanya kalau yang menyelenggarakan hajatan justru para tokoh masyarakat, para pejabat. Kan tim satgas jadi sungkan,"tegasnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Termasuk Kepala Dinas, 5 Pegawai Dinas Pariwisata Gunungkidul Positif Covid-19
-
11 Klaster Covid-19, DPRD Gunungkidul: Tiadakan Kegiatan Sosial dan Wisata di Zona Merah
-
Petani Gantung Diri Usai Makan dengan Keluarga, 2021 Sudah 23 Warga Gunungkidul Bunuh Diri
-
Dituduh Penyebab Teror Anak Polisi, HP Bocah SD di Gunungkidul Disita
-
Hajatan Picu Lonjakan Covid-19 Gunungkidul, Keterisian Tempat Tidur RS 2 Kali Lebih Banyak
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?