SuaraJogja.id - Seorang pria paruh baya berinisial AW (52) warga Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria tersebut terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
"Korban berinisial GTP (12) dan MR (13)," ujar Kapolres Bantul, AKBP Ihsan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul pada Rabu (30/6/2021).
Dijelaskannya, awal mula kejadian pada Mei 2021 yang bertempat di kamar perawat kuda Dusun Ponggok II, Kalurahan Trimulyo, Kapanewon Jetis, Bantul. Saat korban sedang tertidur, tiba-tiba kuda yang ada di dalam kandang lepas.
"Karena pelaku merasa capek untuk mengejar kuda tersebut, lalu dia berusaha membangunkan kedua anak yang sedang tertidur itu," katanya.
Kemudian, pelaku membangunkan korban dengan cara memegang kedua penisnya. Namun, saat dipegang, kedua alat kelamin korban dalam kondisi tegang.
"Kemudian muncul hasrat pelaku untuk mengulum penis korban kurang lebih selama dua menit," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain satu buah kaos, satu celana pendek, dan satu buah celana dalam. Ketiga barang tersebut merupakan pakaian yang dipakai GTP saat dicabuli.
"Sementara dari korban AR, kami amankan satu buah celana panjang jenis jeans, satu kaos lengan pendek warna merah, dan satu celana dalam warna merah," tutur Ihsan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Perpu No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan anak.
Baca Juga: Pemkab Bantul Gelar Vaksinasi Massal Pelaku Wisata Besok, Sehari Target 500 Orang
"Ancaman hukumannya penjara 5-15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," katanya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantul, Aipda Mustafa menambahkan, ternyata yang pernah jadi korban pelecehan seksual tidak hanya anak-anak saja. Namun, katanya, pria dewasa juga pernah jadi korban pelecehan.
"Sebelum melakukan aksinya kepada yang orang dewasa. Pelaku terlebih dahulu mengajak mereka untuk minum minuman keras," paparnya.
AW sendiri diketahui sudah beristri dan punya satu orang anak.
"Tindakannya yang seperti itu selama ini tidak diketahui oleh istri atau anaknya," kata Aipda Mustafa.
Menurut keterangan tersangka, AW mengaku pernah menjalin hubungan dengan seorang pria. Hubungan itu terjalin saat dia masih duduk di bangku SMP.
Berita Terkait
-
Nekat Cabuli Santri, Motif Pelaku Balas Dendam karena Pernah Jadi Korban Pelecehan Seksual
-
Ustaz yang Lakukan Pencabulan Santri di Bantul Ditangkap, Pelaku Masih Berstatus Mahasiswa
-
Gadis 17 Tahun di Ponjong Dicabuli 3 Pria Semalaman, Dua Pelaku Berstatus Duda
-
Tanggapi Soal Rencana PPKM Darurat, Begini Kata Bupati Bantul
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY