SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan pernyataan tegas kepada segenap pihak terkait perihal penggunaan anggaran pendidikan. Ia menegaskan bakal menindak tegas apabila temukan laporan terjadi praktik pungli pendidikan.
Kustini mengatakan, Pemkab Sleman telah berkomitmen terhadap pendidikan anak-anak di Sleman lewat program wajib belajar 12 tahun. Pemkab memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pendidikan untuk warga yang tidak mampu.
Kustini menegaskan, jika ada sekolah yang melakukan praktik pungutan liar alias pungli, Pemkab Sleman tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya.
“Saya selalu ingatkan, ini yang paling banyak ini masalah dana BOS. Jangan pernah main-main dengan masalah anggaran. Di tengah pandemi ini, anggaran kita sudah terbatas jangan dipungli-pungli lagi," kata Kustini saat memberikan sambutan atas dimulainya tahun ajaran baru kalender pendidikan 2021/2022. Selasa (13/7/2021).
"Jadi saya tidak mau dengar tenaga pengajar, kepala sekolah, bermain-main dengan anggaran. Itu pesan yang selalu saya sampaikan,” ungkapnya.
Kustini mengingatkan, agar seluruh sekolah di Sleman tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, bagi jenjang SD dan SMP.
Peringatan larangan pungutan berlaku baik itu terkait seragam, buku hingga kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh peserta didik.
Menurut Kustini, larangan pungutan liar itu terus ia sampaikan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Sleman sampai tataran bawah. Tak terkecuali untuk sektor pendidikan.
Kustini juga meminta agar tim Saber Pungli lebih proaktif memantau setiap laporan masyarakat, terkait hal tersebut [dugaan pungutan].
Baca Juga: Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa
Di dalam aturan, sudah disebutkan bahwa siswa-siswi yang bersekolah telah ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah, lanjut dia.
Selain itu, masih ada subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan untuk sekolah negeri dan swasta terutama saat pandemi Covid-19.
Masalah akses dan hak dalam pendidikan untuk semua anak-anak merupakan hal penting, imbuhnya. Maka demikian, sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang tidak wajar, hingga membuat anak-anak berhenti sekolah.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Pegadaian: Emas Nasabah Aman dalam Pengelolaan, Penyimpanan dan Pengawasan
-
Menteri PKP: BRI Berperan Strategis Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Pernak-pernik Imlek Bermunculan, Pembeli Tak Seramai Tahun Lalu, Pesanan Didominasi Skala Kecil
-
Setetes Darah, Berjuta Harapan Bersama Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta