SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan pernyataan tegas kepada segenap pihak terkait perihal penggunaan anggaran pendidikan. Ia menegaskan bakal menindak tegas apabila temukan laporan terjadi praktik pungli pendidikan.
Kustini mengatakan, Pemkab Sleman telah berkomitmen terhadap pendidikan anak-anak di Sleman lewat program wajib belajar 12 tahun. Pemkab memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pendidikan untuk warga yang tidak mampu.
Kustini menegaskan, jika ada sekolah yang melakukan praktik pungutan liar alias pungli, Pemkab Sleman tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya.
“Saya selalu ingatkan, ini yang paling banyak ini masalah dana BOS. Jangan pernah main-main dengan masalah anggaran. Di tengah pandemi ini, anggaran kita sudah terbatas jangan dipungli-pungli lagi," kata Kustini saat memberikan sambutan atas dimulainya tahun ajaran baru kalender pendidikan 2021/2022. Selasa (13/7/2021).
"Jadi saya tidak mau dengar tenaga pengajar, kepala sekolah, bermain-main dengan anggaran. Itu pesan yang selalu saya sampaikan,” ungkapnya.
Kustini mengingatkan, agar seluruh sekolah di Sleman tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, bagi jenjang SD dan SMP.
Peringatan larangan pungutan berlaku baik itu terkait seragam, buku hingga kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh peserta didik.
Menurut Kustini, larangan pungutan liar itu terus ia sampaikan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Sleman sampai tataran bawah. Tak terkecuali untuk sektor pendidikan.
Kustini juga meminta agar tim Saber Pungli lebih proaktif memantau setiap laporan masyarakat, terkait hal tersebut [dugaan pungutan].
Baca Juga: Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa
Di dalam aturan, sudah disebutkan bahwa siswa-siswi yang bersekolah telah ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah, lanjut dia.
Selain itu, masih ada subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan untuk sekolah negeri dan swasta terutama saat pandemi Covid-19.
Masalah akses dan hak dalam pendidikan untuk semua anak-anak merupakan hal penting, imbuhnya. Maka demikian, sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang tidak wajar, hingga membuat anak-anak berhenti sekolah.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul