SuaraJogja.id - Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan pernyataan tegas kepada segenap pihak terkait perihal penggunaan anggaran pendidikan. Ia menegaskan bakal menindak tegas apabila temukan laporan terjadi praktik pungli pendidikan.
Kustini mengatakan, Pemkab Sleman telah berkomitmen terhadap pendidikan anak-anak di Sleman lewat program wajib belajar 12 tahun. Pemkab memberikan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) pendidikan untuk warga yang tidak mampu.
Kustini menegaskan, jika ada sekolah yang melakukan praktik pungutan liar alias pungli, Pemkab Sleman tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada pelakunya.
“Saya selalu ingatkan, ini yang paling banyak ini masalah dana BOS. Jangan pernah main-main dengan masalah anggaran. Di tengah pandemi ini, anggaran kita sudah terbatas jangan dipungli-pungli lagi," kata Kustini saat memberikan sambutan atas dimulainya tahun ajaran baru kalender pendidikan 2021/2022. Selasa (13/7/2021).
"Jadi saya tidak mau dengar tenaga pengajar, kepala sekolah, bermain-main dengan anggaran. Itu pesan yang selalu saya sampaikan,” ungkapnya.
Kustini mengingatkan, agar seluruh sekolah di Sleman tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, bagi jenjang SD dan SMP.
Peringatan larangan pungutan berlaku baik itu terkait seragam, buku hingga kebutuhan lain yang harus dimiliki oleh peserta didik.
Menurut Kustini, larangan pungutan liar itu terus ia sampaikan kepada seluruh jajaran di Pemerintah Kabupaten Sleman sampai tataran bawah. Tak terkecuali untuk sektor pendidikan.
Kustini juga meminta agar tim Saber Pungli lebih proaktif memantau setiap laporan masyarakat, terkait hal tersebut [dugaan pungutan].
Baca Juga: Masa Jabatan Hanya 3,5 Tahun, Bupati Sleman: Kami Legawa
Di dalam aturan, sudah disebutkan bahwa siswa-siswi yang bersekolah telah ditanggung oleh pemerintah pusat maupun daerah, lanjut dia.
Selain itu, masih ada subsidi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan untuk sekolah negeri dan swasta terutama saat pandemi Covid-19.
Masalah akses dan hak dalam pendidikan untuk semua anak-anak merupakan hal penting, imbuhnya. Maka demikian, sekolah dilarang melakukan pungutan atau sumbangan yang tidak wajar, hingga membuat anak-anak berhenti sekolah.
Kontributor : Uli Febriarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik