Atas kejadian ini tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup dan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Dan atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Sebelumnya diberitakan warga di sekitar Ngasem, Kalurahan Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman digegerkan dengan temuan sesosok mayat perempuan pada Sabtu (24/7/2021) sore.
Informasi ini dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono. Disebutkan bahwa laporan penemuan sesosok mayat perempuan di area tegalan itu sekitar pukul 15.00 WIB kemarin.
Diceritakan Sutriyono, kronologi penemuan mayat tersebut bermula dari seorang warga yang berniat hendak membersihkan tegalan atau kebun. Namun saat mulai untuk membersihkan tiba-tiba warga tersebut mencium bau menyengat serta menenukan sebuah gundukan.
"Ada gundukan lalu digali warga dan ditemukan mayat," ujar Sutriyono saat dihubungi awak media, Minggu (25/7/2021).
Berita Terkait
-
Kasus Pembunuhan di Ngemplak Terungkap, Polisi: Pelaku Kesal Kerap Terus Diutangi
-
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Ngemplak Terungkap, Sempat Kabur Sampai ke Tenggarong
-
Usut Penemuan Mayat Perempuan di Ngemplak, Ini Kata Polisi Soal Dugaan Kekerasan Seksual
-
Ada Bekas Luka di Kepala, Perempuan Tewas Terkubur di Ngemplak Korban Pembunuhan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Sensus Ekonomi DIY Baru 9 Persen, Dibayangi Kekhawatiran Pajak hingga Penolakan Warga
-
Forum BEM DIY Sindir Demo Pro MBG demi Wajan, Gerindra Tak Muncul dalam Unjukrasa di DPRD
-
Gerah Kafe Jual Miras Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah, Jemaah Masjid Buat Petisi Penolakan
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat