Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:03 WIB
Seorang pengendara melintas di depan coretan Dibungkam di Jalan Nitikan Baru, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat (27/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto merespon munculnya sayembara membuat mural Dibungkam, tak mempermasalahkan dengan kegiatan tersebut. Terlebih lagi penindakan tidak berada di jajaran kepolisian.

Yuliyanto hanya berpesan, pemerintah memiliki batasan lokasi yang bisa digunakan untuk membuat mural dan tidak. Sehingga, bagi para peserta harus mengikuti betul aturan atau lebih mudahnya meminta izin dari pengelola lokasi sebelum membuat gambar.

"Kalau itu tempat pribadi tentu ada izin pemilik. Tapi kalau itu tempat umum, dalam arti di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentu mereka yang mempunyai kewenangan di situ, sepanjang mereka mengizinkan tentu tidak ada larangan," terang Yuliyanto.

Terkait materi yang akan dibuat, kata dia tak perlu membuat gaduh atau menyinggung pihak lain. Sehingga tidak perlu menjadi

Baca Juga: Ramai Soal Penghapusan Mural di Jembatan Kewek, Begini Respon Walikota Jogja

"Kalau dari sisi materi harus tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. Nanti akibatnya macam-macam, mungkin mengarah ke tindak pidana atau melanggar ketertiban umum," katanya.

Load More