Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:03 WIB
Seorang pengendara melintas di depan coretan Dibungkam di Jalan Nitikan Baru, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat (27/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ikut menanggapi dengan adanya peristiwa penghapusan mural oleh jajarannya. Menurut pria 57 tahun ini cara masyarakat untuk berekspresi bisa dilakukan dengan banyak hal.

"Aspirasi masyarakat itu kan boleh saja, asal dengan cara dan jalur yang baik sebagaimana masyarakat menyampaikan pesan," terang Haryadi ditemui wartawan di Kantor PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta, Selasa (24/8/2021) lalu.

Memang ada batasan yang perlu diperhatikan oleh pembuat mural saat ini. Artinya membawa pesan yang baik dan tidak menyinggung beberapa pihak.

Lukisan mural yang sebelumnya tertulis kata "Dibungkam", menurut Haryadi bukan merupakan pesan. Bahkan hal itu dinilai bernada provokatif.

Baca Juga: Ramai Soal Penghapusan Mural di Jembatan Kewek, Begini Respon Walikota Jogja

"Kalau itu kan bukan pesan, itu memprovokasi. Nah kita harus melihat mana yang provokasi mana yang bukan," ujar dia.

Pemerintah, kata dia akan berpegang apakah tulisan atau lukisan itu bisa menimbulkan keresahan. Kendati begitu ada cara dan jalur lain jika warga ingin menyuarakan aspirasinya

Bagi Haryadi mural tersebut sebaiknya tak perlu dibuat saat situasi seperti ini. Jika pun ingin menyampaikan pendapat ada jalur lain yang siap menampung.

"Ya kan ada jalur lain, kita punya wakil rakyat. Ya sudah, sampaikan saja kepada mereka," kata Haryadi.

Warga berdiri di dekat mural yang bertuliskan "jangan takut tuan-tuan ini cuma street art" di Jakarta, Rabu (25/8/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan ada aturan bagaimana masyarakat menggunakan ruang publik yang ada di Kota Jogja untuk berekspresi dengan membuat mural. Ia menyebut bahwa kegiatan corat-coret dilarang dan diatur dalam Perda nomor 15/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca Juga: Mural di Jembatan Kewek Dihapus Aparat, Seniman Sebut Kurang Kerjaan

Pada Pasal 20 disebutkan, Setiap Orang dan/atau Badan dilarang melakukan aktivitas corat coret pada bangunan cagar budaya, fasilitas umum, jalan, bangunan. Semua aktivitas corat-coret itu kata Agus tidak bermasalah ketika mendapat izin dari orang atau pengelola.

Dalam Perda juga diatur hukuman jika terbukti melakukan aktivitas corat-coret tanpa izin. Beberapa diantaranya dikenai denda Rp5-10 juta. Selain itu, pelaku corat-coret wajib mengembalikan keadaan seperti semula.

Agus mengatakan jika Satpol PP tidak menyoroti soal isi konten. Jika memang yang terjadi membuat gambar di tempat yang tak memiliki izin atau sesuai Perda, pihaknya mengambil tindakan.

“Jadi kami mengikuti amanah dari Perda itu sendiri. Tidak terkait dengan konten, isi gambar itu,” ungkapnya.

Agus mengatakan akan lebih baik dibuat sebuah lomba yang dilakukan dengan kerjasama Organisasi Perangkat daerah (OPD), sehingga sekalian mendapatkan izinnya.

Agus tak ingin menjelaskan lebih jauh terkait isi materi dari sebuah mural atau coretan yang beberapa waktu lalu viral. Melihat dari adanya Perda itu, perlu diambil tindakan karena sudah melanggar Perda yang ada.

Load More