Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti ikut menanggapi dengan adanya peristiwa penghapusan mural oleh jajarannya. Menurut pria 57 tahun ini cara masyarakat untuk berekspresi bisa dilakukan dengan banyak hal.
"Aspirasi masyarakat itu kan boleh saja, asal dengan cara dan jalur yang baik sebagaimana masyarakat menyampaikan pesan," terang Haryadi ditemui wartawan di Kantor PDAM Tirtamarta Kota Yogyakarta, Selasa (24/8/2021) lalu.
Memang ada batasan yang perlu diperhatikan oleh pembuat mural saat ini. Artinya membawa pesan yang baik dan tidak menyinggung beberapa pihak.
Lukisan mural yang sebelumnya tertulis kata "Dibungkam", menurut Haryadi bukan merupakan pesan. Bahkan hal itu dinilai bernada provokatif.
Baca Juga: Ramai Soal Penghapusan Mural di Jembatan Kewek, Begini Respon Walikota Jogja
"Kalau itu kan bukan pesan, itu memprovokasi. Nah kita harus melihat mana yang provokasi mana yang bukan," ujar dia.
Pemerintah, kata dia akan berpegang apakah tulisan atau lukisan itu bisa menimbulkan keresahan. Kendati begitu ada cara dan jalur lain jika warga ingin menyuarakan aspirasinya
Bagi Haryadi mural tersebut sebaiknya tak perlu dibuat saat situasi seperti ini. Jika pun ingin menyampaikan pendapat ada jalur lain yang siap menampung.
"Ya kan ada jalur lain, kita punya wakil rakyat. Ya sudah, sampaikan saja kepada mereka," kata Haryadi.
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan ada aturan bagaimana masyarakat menggunakan ruang publik yang ada di Kota Jogja untuk berekspresi dengan membuat mural. Ia menyebut bahwa kegiatan corat-coret dilarang dan diatur dalam Perda nomor 15/2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Baca Juga: Mural di Jembatan Kewek Dihapus Aparat, Seniman Sebut Kurang Kerjaan
Pada Pasal 20 disebutkan, Setiap Orang dan/atau Badan dilarang melakukan aktivitas corat coret pada bangunan cagar budaya, fasilitas umum, jalan, bangunan. Semua aktivitas corat-coret itu kata Agus tidak bermasalah ketika mendapat izin dari orang atau pengelola.
Dalam Perda juga diatur hukuman jika terbukti melakukan aktivitas corat-coret tanpa izin. Beberapa diantaranya dikenai denda Rp5-10 juta. Selain itu, pelaku corat-coret wajib mengembalikan keadaan seperti semula.
Agus mengatakan jika Satpol PP tidak menyoroti soal isi konten. Jika memang yang terjadi membuat gambar di tempat yang tak memiliki izin atau sesuai Perda, pihaknya mengambil tindakan.
“Jadi kami mengikuti amanah dari Perda itu sendiri. Tidak terkait dengan konten, isi gambar itu,” ungkapnya.
Agus mengatakan akan lebih baik dibuat sebuah lomba yang dilakukan dengan kerjasama Organisasi Perangkat daerah (OPD), sehingga sekalian mendapatkan izinnya.
Agus tak ingin menjelaskan lebih jauh terkait isi materi dari sebuah mural atau coretan yang beberapa waktu lalu viral. Melihat dari adanya Perda itu, perlu diambil tindakan karena sudah melanggar Perda yang ada.
Berita Terkait
-
Daftar Lengkap Lokasi Mural di Solo, Gibran Akan Tambah Lokasi Lagi
-
Ridwan Kamil Tak Permasalahkan Mural di Ruang Publik, Asal...
-
Kampung Mural Religi di Kabuten Bandung
-
Mural Mirip Jokowi Tiba-tiba Hilang, Netizen: Mau Ketawa Takut Ditangkep
-
Mural Mirip Presiden Jokowi di Flyover Pasupati Mendadak Hilang
Tag
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
-
Ustaz Yahya Waloni Meninggal Dunia saat Khutbah Jumat, Ini Profilnya
Terkini
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara
-
Pemkab Sleman Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban Terpenuhi, Ternak dari Luar Daerah jadi Opsi
-
8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker
-
Dapur Kurban Terbuka, Gotong Royong Warga Kauman Yogyakarta di Hari Idul Adha
-
Masjid Gedhe Kauman Sembelih Puluhan Hewan Kurban, Ada dari Gubernur DIY