Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:03 WIB
Seorang pengendara melintas di depan coretan Dibungkam di Jalan Nitikan Baru, Umbulharjo, Kota Jogja, Jumat (27/8/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Dalam Perda juga diatur hukuman jika terbukti melakukan aktivitas corat-coret tanpa izin. Beberapa diantaranya dikenai denda Rp5-10 juta. Selain itu, pelaku corat-coret wajib mengembalikan keadaan seperti semula.

Agus mengatakan jika Satpol PP tidak menyoroti soal isi konten. Jika memang yang terjadi membuat gambar di tempat yang tak memiliki izin atau sesuai Perda, pihaknya mengambil tindakan.

“Jadi kami mengikuti amanah dari Perda itu sendiri. Tidak terkait dengan konten, isi gambar itu,” ungkapnya.

Agus mengatakan akan lebih baik dibuat sebuah lomba yang dilakukan dengan kerjasama Organisasi Perangkat daerah (OPD), sehingga sekalian mendapatkan izinnya.

Baca Juga: Ramai Soal Penghapusan Mural di Jembatan Kewek, Begini Respon Walikota Jogja

Agus tak ingin menjelaskan lebih jauh terkait isi materi dari sebuah mural atau coretan yang beberapa waktu lalu viral. Melihat dari adanya Perda itu, perlu diambil tindakan karena sudah melanggar Perda yang ada.

Sementara itu menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto merespon munculnya sayembara membuat mural Dibungkam, tak mempermasalahkan dengan kegiatan tersebut. Terlebih lagi penindakan tidak berada di jajaran kepolisian.

Yuliyanto hanya berpesan, pemerintah memiliki batasan lokasi yang bisa digunakan untuk membuat mural dan tidak. Sehingga, bagi para peserta harus mengikuti betul aturan atau lebih mudahnya meminta izin dari pengelola lokasi sebelum membuat gambar.

"Kalau itu tempat pribadi tentu ada izin pemilik. Tapi kalau itu tempat umum, dalam arti di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentu mereka yang mempunyai kewenangan di situ, sepanjang mereka mengizinkan tentu tidak ada larangan," terang Yuliyanto.

Terkait materi yang akan dibuat, kata dia tak perlu membuat gaduh atau menyinggung pihak lain. Sehingga tidak perlu menjadi

Baca Juga: Mural di Jembatan Kewek Dihapus Aparat, Seniman Sebut Kurang Kerjaan

"Kalau dari sisi materi harus tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. Nanti akibatnya macam-macam, mungkin mengarah ke tindak pidana atau melanggar ketertiban umum," katanya.

Load More