Dalam Perda juga diatur hukuman jika terbukti melakukan aktivitas corat-coret tanpa izin. Beberapa diantaranya dikenai denda Rp5-10 juta. Selain itu, pelaku corat-coret wajib mengembalikan keadaan seperti semula.
Agus mengatakan jika Satpol PP tidak menyoroti soal isi konten. Jika memang yang terjadi membuat gambar di tempat yang tak memiliki izin atau sesuai Perda, pihaknya mengambil tindakan.
“Jadi kami mengikuti amanah dari Perda itu sendiri. Tidak terkait dengan konten, isi gambar itu,” ungkapnya.
Agus mengatakan akan lebih baik dibuat sebuah lomba yang dilakukan dengan kerjasama Organisasi Perangkat daerah (OPD), sehingga sekalian mendapatkan izinnya.
Baca Juga: Ramai Soal Penghapusan Mural di Jembatan Kewek, Begini Respon Walikota Jogja
Agus tak ingin menjelaskan lebih jauh terkait isi materi dari sebuah mural atau coretan yang beberapa waktu lalu viral. Melihat dari adanya Perda itu, perlu diambil tindakan karena sudah melanggar Perda yang ada.
Sementara itu menurut Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto merespon munculnya sayembara membuat mural Dibungkam, tak mempermasalahkan dengan kegiatan tersebut. Terlebih lagi penindakan tidak berada di jajaran kepolisian.
Yuliyanto hanya berpesan, pemerintah memiliki batasan lokasi yang bisa digunakan untuk membuat mural dan tidak. Sehingga, bagi para peserta harus mengikuti betul aturan atau lebih mudahnya meminta izin dari pengelola lokasi sebelum membuat gambar.
"Kalau itu tempat pribadi tentu ada izin pemilik. Tapi kalau itu tempat umum, dalam arti di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota tentu mereka yang mempunyai kewenangan di situ, sepanjang mereka mengizinkan tentu tidak ada larangan," terang Yuliyanto.
Terkait materi yang akan dibuat, kata dia tak perlu membuat gaduh atau menyinggung pihak lain. Sehingga tidak perlu menjadi
Baca Juga: Mural di Jembatan Kewek Dihapus Aparat, Seniman Sebut Kurang Kerjaan
"Kalau dari sisi materi harus tidak menyinggung pihak-pihak tertentu. Nanti akibatnya macam-macam, mungkin mengarah ke tindak pidana atau melanggar ketertiban umum," katanya.
Berita Terkait
-
Bencana Hidrometeorologi Mengintai Yogyakarta, Status Siaga Diperpanjang!
-
5 Rekomendasi Mie Ayam Jogja Murah Seharga Kantong Mahasiswa
-
Menjelajahi Desa Wisata Nglanggeran: Desa Wisata Terbaik Dunia
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
-
Demokrasi atau Diktator? Brutalisme Aparat di Balik Demonstrasi UU TNI
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
Terkini
-
Gunungkidul Sepi Mudik? Penurunan sampai 20 Persen, Ini Penyebabnya
-
Kecelakaan KA Bathara Kresna Picu Tindakan Tegas, 7 Perlintasan Liar di Daop 6 Ditutup
-
Arus Balik Pintu Masuk Tol Jogja-Solo Fungsional di Tamanmartani Landai, Penutupan Tunggu Waktu
-
AS Naikan Tarif Impor, Kadin DIY: Lobi Trump Sekarang atau Industri Indonesia Hancur
-
Petani Jogja Dijamin Untung, Bulog Siap Serap Semua Gabah, Bahkan Setelah Target Tercapai