Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 14:33 WIB
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, saat ditemui awak media di Mapolda DIY, Senin (26/4/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Setidaknya terdapat 83 orang yang berhasil diamankan dalam penggrebekan ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman menuturkan kegiatan pinjol ilegal ini dapat diungkap setelah Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang terjerat pinjol.

"Tiga hari yang lalu, Polda Jabar mendapat laporan dari seorang korban yang berinisial TM yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjaman online tersebut," kata Arief.

Berdasarkan laporan tersebut, Polda Jabar lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hingga ditemukan bahwa aktivitas pinjol itu dioperasikan dari kantor yang berada di Jogja itu.

Baca Juga: Puluhan Debt Collector Pinjol di Yogyakarta yang Sering Teror Warga Tiba di Bandung

"Dari pengembangan itu kami menemukan dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku ini diduga berasal dari daerah yang sedang kami lakukan penggerebekan dan pengungkapan (Jogja) bersama dengan jajaran Direktorat kriminal khusus Polda DIY," ujarnya.

Dari dalam kantor polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya ada, ponsel, laptop hingga komputer yang diduga dimanfaatkan oleh para pegawai di kantor itu untuk menjalankan aktivitas pinjol ilegal itu.

"Kemudian kami amankan 105 PC, 105 handphone dan kami amankan juga beberapa barang yang terkait dengan tindak pidana," ujarnya.

Load More