SuaraJogja.id - Menyambut uji coba pembukaan objek wisata terbatas di Kulon Progo, Dinas Pariwisata setempat mengintensifkan pembenahan penerapan protokol kesehatan.
Kepala Dinas Pariwisata Kulon Progo Joko Mursito di Kulon Progo, Selasa, mengatakan sampai saat ini, objek wisata di Kulon Progo yang mendapat sertifikasi cleanliness (kebersihan), health (kesehatan), safety (keamanan), dan environment (ramah lingkungan) atau CHES baru tiga lokasi.
Tiga objek wisata tersebut, yakni Bukit Pule Payung di Kecamatan Kokap, Taman Sungai Mudal di Kecamatan Girimulyo, dan terbaru Desa Wisata Tinalah di Kecamatan Samigaluh.
"Sertifikat CHSE menjadi syarat bagi pengelola wisata agar mampu membuka destinasi wisata. Sehingga kami harus bekerja keras untuk mendampingi mereka dalam menerapkan protokol kesehatan bila objek wisata dilakukan uji coba terbatas," kata Joko seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan upaya pengelola wisata dalam mendapatkan sertifikat CHSE bukan tanpa kendala. Pengelola wisata masih dibenturkan kendala seperti aspek teknis maupun sumber daya manusia. Sebagian besar pengelola wisata sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan CHSE secara daring. Namun, belum ada tindak lanjut hingga saat ini.
"Ada banyak yang belum mendapatkan respons ya dari pusat. Bahkan, tidak sedikit yang kesulitan untuk mengakses internet karena berada di wilayah yang susah sinyal. Pendaftaran CHSE memang sudah terpola ya dari pemerintah pusat," ungkap Joko.
Selain itu, Joko mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika terkait aplikasi QR code PeduliLindungi di setiap objek wisata. Aplikasi ini juga menjadi salah satu syarat uji coba terbatas pembukaan objek wisata.
"Kami sedang mempersiapkan semua yang dibutuhkan untuk uji coba terbatas pembukaan objek wisata," katanya.
Sementara itu, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kulon Progo Fajar Gegana mengatakan gugus tugas akan mengevaluasi kesiapan protokol kesehatan di objek wisata sebelum diuji coba terbatas.
Baca Juga: Penyelundup Anjing di Kulon Progo Divonis 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Hal ini dikarenakan sektor pariwisata menjadi lini yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Protokol pencegahan penularan COVID-19 dituntut untuk mampu diterapkan oleh pengelola wisata secara ketat demi menghindari terjadinya klaster penularan COVID-19.
"Tempat pariwisata, kami nantinya akan terus dilakukan uji coba. Kami lakukan verifikasi ya terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Termasuk upaya penerapan ganjil genap di objek wisata. Kami terus berkoordinasi dengan Dispar Kulon Progo untuk mempersiapkan objek wisata agar mampu menerapkan protokol kesehatan," kata Fajar.
Selain berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Ia juga mengimbau agar pengelola objek wisata agar mempersiapkan protokol kesehatan di masing-masing destinasi wisata. Penerapan protokol kesehatan menjadi syarat mutlak bagi pengelola wisata untuk menyambut wisatawan.
"Ada pengelola wisata yang konsisten maupun yang tidak konsisten ya. Untuk yang konsisten akan kami dorong agar terus menerapkan protokol COVID-19. Sementara itu, bagi yang tidak konsisten ya bakal kami tegur bahkan kami minta tutup," kata Fajar.
Berita Terkait
-
Dongkrak Perekonomian, Pemkot Jogja Berupaya Tingkatkan Lama Tinggal Wisatawan
-
PPKM Turun Level 2, Dispar Sleman Ajukan Barcode PeduliLindungi untuk Destinasi Wisata
-
Berangkat dari Kulon Progo Subuh, Susti Kecewa Tak Dapat Berkah Garebeg Mulud
-
PPKM DIY Turun Level 2, Pantai Selatan di Bantul Boleh Beroperasi Lagi
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar