SuaraJogja.id - Perwakilan Ombudsman RI DIY telah mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terkait Pergub nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan disebutkan bahwa telah terjadi tindakan maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan dalam Pergub nomor 1 tahun 2021 tersebut.
Jaringan masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) telah menerima kepastian hasil pemeriksaan Pergub tersebut. Dari laporan akhir hasil pemeriksaan itu, ARDY mendesak gubernur untuk mencabut pergub tersebut.
"Gubernur seharusnya menghentikan segala upaya pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi," kata juru bicara ARDY, Yogi Zul Fadhli, dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Yogi menuturkan penantian ARDY terhadap persoalan Pergub itu terbilang cukup lama. Pasalnya membutuhkan waktu kurang lebih delapan hingga surat ihwal ORI DIY yang memanggil Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Jika sesuai rencana pemanggilan itu dilakukan pada Kamis (21/10/2021) pukul 10.00 WIB hari ini di kantor ORI DIY. Surat ORI perwakilan DIY bernomor B.338/LM.13/005.2021/2021 itu dengan agenda untuk menerima laporan akhir hasil pemeriksaan ORI Perwakilan DIY atas laporan ARDY.
Namun pada siang tadi, Gubernur DIY tidak datang dan diwakilkan oleh Kabiro Tapem Setda DIY Wahyu Nugroho.
ARDY mengapresiasi ORI Perwakilan DIY yang telah menyelesaikan pemeriksaan. Keputusan Ketua ORI Nomor 67/2020 perihal klasifikasi baku mutu waktu penyelesaian laporan masyarakat menyebutkan batas waktu untuk laporan sederhana selama 60 hari, laporan sedang 120 hari, dan laporan berat 180 hari.
"Dari klasifikasi itu menandakan laporan itu tergolong berat karena lebih dari delapan bulan," terangnya.
Baca Juga: Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode
Menurutnya, laporan ARDY bisa menjadi menjadi pintu masuk untuk mendorong demokratisasi khususnya DIY. Sebab laporan itu merupakan bagian dari kontrol publik terhadap pemerintahan DIY.
"Berdemonstrasi ke kantor-kantor public adalah bagian dari penyampaian aspirasi yang mendapat jaminan Undang-Undang Dasar 1945," ungkapnya.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masturi menuturkan sebelum LHP ini akhirnya keluar jawatannya sudah menemui berbagai pihak termasuk Gubernur DIY untuk melakukan klarifikasi terkait laporan ARDY tersebut.
"Intinya Pak Gubernur sebenarnya komitmen melakukan penyesuai-penyesuaian termasuk misalkan mengubah judulnya pengendalian menjadi pengaturan atau apa itu dan sebagainnya. Tapi memang beliau komitmen bahwa untuk mendialogkan itu dengan warga masyarakat termasuk dengan ARDY," kata Budi.
Terkait dengan tenggat waktu 30 hari yang diberikan kepada Gubernur untuk menindaklanjuti LHP tersebut, kata Budi, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan upaya-upaya persuasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa Gubernur melaksanakan saran yang telah diberikan.
"Tapi kalau juga tidak dilaksanakan (hingga waktu yang diberikan) ya kita akan teruskan ke Ombudsman pusat untuk diusulkan menjadi rekomendasi," ujarnya.
Disinggung mengenai terhitung lamanya proses tindaklanjut ORI Perwakilan DIY sejak laporan ARDY dilayangkan, diakui Budi akibat dari sejumlah faktor. Salah satunya dampak dari banyaknya anggota ORI perwakilan DIY yang terpapar Covid-19 beberapa waktu lalu.
Tag
Berita Terkait
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Tanggapi Soal Pergub yang Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Saya Ga Pernah Ngelarang Demo
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal
-
Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus
-
Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat