"Tapi memang di samping itu, juga ada banyak yang harus dicermati. Termasuk kita juga mengkroscek aturan ini dan itu karena jangan sampai kesimpulan kita itu mentah. Belajar Ombudsman dan KPK. Itu yang dilakukan secermat mungkin," tandasnya.
Diketahui Ombudsman RI Perwakilan DIY telah menyimpulkan terjadi maladministrasi berupa perbuatan tidak patut dalam proses penyusunan dan penetapan Peraturan Gubernur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Kesimpulan itu dibuat karena Gubernur DIY mengabaikan hak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan seperti yang diatur Permendagri nomor 120 tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.
Atas dasar itu Ombudsman menyarankan agar Gubernur meninjau kembali Pergun Nomor 1 tahun 2021 dengan melakukan perbaikan proses dan pembahasan substansial serta memberikan hak kepada masyarakat termasuk kepada ARDY untuk berpartisipasi memberikan masukan sesuai aturan.
Sebelumnya diketahui bahwa Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Gubernur Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 27 Januari 2021 lalu.
Laporan itu disampaikan setelah somasi yang sebelumnya diberikan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 1 Tahun 2021 tidak ditanggapi.
Berdasarkan pada laporan ARDY itu, Pergub Nomor 1 Tahun 2021 dinilai termasuk dalam dugaan mal administrasi terkait penerbitan Pergub yang tak melibatkan masyarakat dalam perancangannya. Ada beberapa poin yang menjadi sorotan ARDY perihal Pergub tersebut.
Salah satunya, Bab II Pasal 5, terkait aturan Pemda DIY dalam penyampaian pendapat di muka umum yang hanya bisa dilaksanakan di ruang terbuka kecuali di kawasan Istana Negara Gedung Agung, Kraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Kadipaten Pakualaman, Kotagede dan Malioboro. Semua aktivitas penyampaian pendapat itu diatur dengan radius 500 meter dari pagar atau titik terluar.
Baca Juga: Mulai Terima Wisatawan, PHRI DIY: 60 Persen Hotel dan Restoran Sudah Kantongi QR Barcode
Tag
Berita Terkait
-
Maladministrasi, ORI DIY Minta Sultan Tinjau Ulang Pergub Larangan Demo di Malioboro
-
Tanggapi Soal Pergub yang Maladministrasi, Sri Sultan HB X: Saya Ga Pernah Ngelarang Demo
-
Ombudsman Minta Pemda DIY Tindaklanjuti Soal Temuan Maladministrasi Pada Pergub No 1 2021
-
Ombudsman DIY Sebut Terjadi Tindakan Maladministrasi Pada Pergub Soal Larangan Demonstrasi
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
Terkini
-
Angelaida, Bocah 10 Tahun Asal Jogja, Bikin Bangga Indonesia di Ajang Ballroom Dance Internasional
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan
-
Sleman Diterjang Angin Kencang: Pohon Tumbang, Rumah Rusak Parah di Empat Kapanewon