SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul melalui Dinas Pariwisata (Dispar) akan memberlakuan aturan ganjil genap tempat wisata. Aturan tersebut dimulai sejak hari ini sampai Minggu (24/10/2021) besok.
Kepala Dispar Bantul Kwintarto Heru Prabowo menjelaskan, penerapan ganjil genap di tempat wisata dimulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. Artinya apabila pada akhir pekan sedang ada di tanggal ganjil maka harus menyiapkan kendaraan pelat ganjil.
"Bagi pengendara yang pelat mobilnya genap maka wisatawan bisa pergi ke pantai lainnya karena menerapkan poin genap," ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Untuk kawasan Hutan Pinus Sari Mangunan dan Pantai Parangtritis, lanjutnya, hari ini pelat nomor genap, Sabtu (23/10/2021) nomor ganjil, dan Minggu (24/10/2021) nomor genap.
"Sedangkan untuk Pantai Baros hingga ke Pantai Pandansimo, hari ini diberlakukan untuk nomor ganjil, Sabtu (23/10/2021) nomor genap, dan Minggu (24/10/2021) untuk nomor ganjil," terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Aris Suharyanta menyampaikan, penerapan aturan tersebut untuk mengurangi arus lalu lintas di tempat wisata. Walau PPKM di DIY sudah turun ke level 2.
"Salah satu langkah untuk mengurangi lalu lintas di jalan. Sehingga diputuskan wisatawan akan berangkat pada hari apa sesuai pelat nomor kendaraannya," kata dia.
Agar tidak ada wisatawan yang kecele karena tidak mengetahui peraturan itu. Maka Dinas Kominfo yang akan melakukan sosialisasi.
"Yang akan melakukan sosialisasi terkait hal itu adalah Kominfo," tambahnya.
Baca Juga: Dongkrak Kembali Ekonomi, Bantul Andalkan Pariwisata Setelah Level PPKM Diturunkan
Berita Terkait
-
Dongkrak Kembali Ekonomi, Bantul Andalkan Pariwisata Setelah Level PPKM Diturunkan
-
Belum Ada Instruksi Resmi, Pengelola Wisata di Bantul Urung Berani Buka
-
Tempat Wisata di Bantul Boleh Buka Lagi, Dispar Targetkan Mulai Operasi Jumat
-
Musim Hujan Rawan Banjir, Masyarakat Diingatkan Waspadai Bantaran Sungai Wisata di Bantul
-
Taman Senja Ngelo, Wisata Baru di Bantul Dekat dengan Kali Opak
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026