SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja meluncurkan layanan yang disebut Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar). Layanan ini ditujukan untuk pedagang pasar rakyat berbasis daring.
Ini bisa dimanfaatkan pedagang untuk mengurus dokumen KBP (Kartu Bukti Pedagang)/KIP (Kartu Indentitas Pedagang) maupun Pendaftaran Pedagang Baru secara daring dengan lebih cepat.
Kepala Disperindag Kota Jogja Yunianto Dwisutono menjelaskan, sebelumnya layanan administrasi pedagang berjalan secara manual. Sistem ini kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi sebagai back office layanan dalam bentuk SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pasar yang mulai digunakan pada tahun 2009 lalu.
Kemudian pemerintah berusaha membenahi sistem proses di front office karena pedagang tidak dapat merasakan langsung perubahan mekanisme layanan yang berjalan di back office.
"Pengembangan sistem front office dilakukan berbasis teknologi informasi sebagai inovasi penyempurnaan mekanisme layanan pedagang. Sehingga sistem yang terbentuk akan semakin handal dan adaptif terhadap perkembangan situasi dan kondisi," terangnya kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021).
Dia menyebut, terdapat 29 pasar rakyat dengan jumlah pedagang sebanyak 13.584 yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak. Pasar rakyat bisa memanfaatkan layanan Simpatik Pasar dengan mengakses website pasar.jogjakota.go.id yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS) melalui menu Layanan Pedagang.
"Layanan Simpatik Pasar memungkinkan pedagang melakukan urusan layanan administrasi di manapun dan kapan pun melalui gawai maupun komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet," katanya.
Selain itu juga untuk memudahkan bagi pedagang yang kesulitan dalam mengaksesnya. Pihaknya pun membentuk dua unit layanan bantu yang berlokasi di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman.
"Layanan bantu ini berfungsi mengarahkan pedagang mengakses website pasar.jogjakota.go.id, mengunggah syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi. Penerapan Simpatik Pasar dapat memangkas waktu layanan, yang semula untuk perpanjanganbb KBP/KIP selama tujuh hari kerja menjadi satu hari kerja," jelasnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Kota Jogja Resmi Gantikan Kasatreskrim Polres Bantul
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menuturkan, layanan Simpatik Pasar nantinya akan dikembangkan sebagai standar baru layanan administrasi pedagang pasar rakyat. Tujuannya untuk memperluas jenis layanan yang dilakukan serta semakin menjangkau pedagang yang ada di seluruh pasar rakyat di Kota Jogja.
"Ini menunjukkan adanya relasi antara data administrasi pedagang dan retribusi layanan pasar. Data pedagang yang valid akan memudahkan pemetaan dan menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi layanan pasar," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jogja Fashion Week 2026: Panggung Kreativitas dan Regenerasi Desainer Muda
-
Bentangkan Merah Putih 1.000 Meter, Serukan Rakyat Masih Bersatu di Tengah Persoalan Bangsa
-
Hari UMKM Nasional, BRI Peduli Perkuat UMKM Desa Brilian melalui Pendampingan Berkelanjutan
-
Perusakan Makam Mertua Seniman Djaduk Berakhir Damai, Polisi Ungkap Alasan Juru Kunci
-
Prabowo Rombak Buku Pelajaran karena Font Kekecilan, Dewan Pendidikan DIY Sebut Tak Urgen