SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja meluncurkan layanan yang disebut Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar). Layanan ini ditujukan untuk pedagang pasar rakyat berbasis daring.
Ini bisa dimanfaatkan pedagang untuk mengurus dokumen KBP (Kartu Bukti Pedagang)/KIP (Kartu Indentitas Pedagang) maupun Pendaftaran Pedagang Baru secara daring dengan lebih cepat.
Kepala Disperindag Kota Jogja Yunianto Dwisutono menjelaskan, sebelumnya layanan administrasi pedagang berjalan secara manual. Sistem ini kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi sebagai back office layanan dalam bentuk SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pasar yang mulai digunakan pada tahun 2009 lalu.
Kemudian pemerintah berusaha membenahi sistem proses di front office karena pedagang tidak dapat merasakan langsung perubahan mekanisme layanan yang berjalan di back office.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Kota Jogja Resmi Gantikan Kasatreskrim Polres Bantul
"Pengembangan sistem front office dilakukan berbasis teknologi informasi sebagai inovasi penyempurnaan mekanisme layanan pedagang. Sehingga sistem yang terbentuk akan semakin handal dan adaptif terhadap perkembangan situasi dan kondisi," terangnya kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021).
Dia menyebut, terdapat 29 pasar rakyat dengan jumlah pedagang sebanyak 13.584 yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak. Pasar rakyat bisa memanfaatkan layanan Simpatik Pasar dengan mengakses website pasar.jogjakota.go.id yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS) melalui menu Layanan Pedagang.
"Layanan Simpatik Pasar memungkinkan pedagang melakukan urusan layanan administrasi di manapun dan kapan pun melalui gawai maupun komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet," katanya.
Selain itu juga untuk memudahkan bagi pedagang yang kesulitan dalam mengaksesnya. Pihaknya pun membentuk dua unit layanan bantu yang berlokasi di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman.
"Layanan bantu ini berfungsi mengarahkan pedagang mengakses website pasar.jogjakota.go.id, mengunggah syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi. Penerapan Simpatik Pasar dapat memangkas waktu layanan, yang semula untuk perpanjanganbb KBP/KIP selama tujuh hari kerja menjadi satu hari kerja," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Bantul Naik, Pemkab Kumpulkan Panewu yang Berbatasan dengan Kota Jogja
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menuturkan, layanan Simpatik Pasar nantinya akan dikembangkan sebagai standar baru layanan administrasi pedagang pasar rakyat. Tujuannya untuk memperluas jenis layanan yang dilakukan serta semakin menjangkau pedagang yang ada di seluruh pasar rakyat di Kota Jogja.
"Ini menunjukkan adanya relasi antara data administrasi pedagang dan retribusi layanan pasar. Data pedagang yang valid akan memudahkan pemetaan dan menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi layanan pasar," kata dia.
Berita Terkait
-
Vivo X200 Series: Siap Mengguncang Pasar Smartphone Asia Tenggara
-
Harga Pasar Takefusa Kubo Bisa Beli Seluruh Skuad Timnas Indonesia, Masih Kembali Rp321 Miliar!
-
Aksi Tolak Pasar Hewan di Jakarta
-
Realme GT 7 Pro Siap Rilis di Pasar Internasional, Pamerkan Fitur Kamera
-
Oppo Raja Baru Pangsa Pasar Ponsel Indonesia Q3 2024 Versi Canalys, Xiaomi Turun Takhta
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
-
Teken Dealership Agreement Eksklusif, MAB Jadi Distributor Resmi Truk Yutong di Indonesia
-
Tol Balikpapan-Samarinda Sepi Peminat Meski Persingkat Waktu Menuju IKN, Apa Alasannya?
-
IKN Tak Berpenghuni? Akademisi Sindir Minta Jokowi yang Jadi "Penunggunya"
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial