SuaraJogja.id - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jogja meluncurkan layanan yang disebut Sistem Pelayanan Praktis Pedagang Pasar Rakyat (Simpatik Pasar). Layanan ini ditujukan untuk pedagang pasar rakyat berbasis daring.
Ini bisa dimanfaatkan pedagang untuk mengurus dokumen KBP (Kartu Bukti Pedagang)/KIP (Kartu Indentitas Pedagang) maupun Pendaftaran Pedagang Baru secara daring dengan lebih cepat.
Kepala Disperindag Kota Jogja Yunianto Dwisutono menjelaskan, sebelumnya layanan administrasi pedagang berjalan secara manual. Sistem ini kemudian beralih dengan memanfaatkan teknologi sebagai back office layanan dalam bentuk SIM (Sistem Informasi Manajemen) Pasar yang mulai digunakan pada tahun 2009 lalu.
Kemudian pemerintah berusaha membenahi sistem proses di front office karena pedagang tidak dapat merasakan langsung perubahan mekanisme layanan yang berjalan di back office.
"Pengembangan sistem front office dilakukan berbasis teknologi informasi sebagai inovasi penyempurnaan mekanisme layanan pedagang. Sehingga sistem yang terbentuk akan semakin handal dan adaptif terhadap perkembangan situasi dan kondisi," terangnya kepada wartawan pada Jumat (5/11/2021).
Dia menyebut, terdapat 29 pasar rakyat dengan jumlah pedagang sebanyak 13.584 yang terdiri dari 3.688 kios, 8.904 los dan 992 lapak. Pasar rakyat bisa memanfaatkan layanan Simpatik Pasar dengan mengakses website pasar.jogjakota.go.id yang telah terintegrasi dengan Jogja Smart Service (JSS) melalui menu Layanan Pedagang.
"Layanan Simpatik Pasar memungkinkan pedagang melakukan urusan layanan administrasi di manapun dan kapan pun melalui gawai maupun komputer atau laptop yang terkoneksi dengan internet," katanya.
Selain itu juga untuk memudahkan bagi pedagang yang kesulitan dalam mengaksesnya. Pihaknya pun membentuk dua unit layanan bantu yang berlokasi di Pasar Beringharjo dan Pasar Prawirotaman.
"Layanan bantu ini berfungsi mengarahkan pedagang mengakses website pasar.jogjakota.go.id, mengunggah syarat administrasi yang dibutuhkan dan mencetak KBP/KIP yang telah terverifikasi. Penerapan Simpatik Pasar dapat memangkas waktu layanan, yang semula untuk perpanjanganbb KBP/KIP selama tujuh hari kerja menjadi satu hari kerja," jelasnya.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Kota Jogja Resmi Gantikan Kasatreskrim Polres Bantul
Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menuturkan, layanan Simpatik Pasar nantinya akan dikembangkan sebagai standar baru layanan administrasi pedagang pasar rakyat. Tujuannya untuk memperluas jenis layanan yang dilakukan serta semakin menjangkau pedagang yang ada di seluruh pasar rakyat di Kota Jogja.
"Ini menunjukkan adanya relasi antara data administrasi pedagang dan retribusi layanan pasar. Data pedagang yang valid akan memudahkan pemetaan dan menghitung potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari retribusi layanan pasar," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
YOGYAKOMTEK 2026 Resmi Dibuka, Pameran Komputer Terbesar di DIY
-
Honda DBL Jogja 2026 Dimulai: Sensasi Riding Test dan Peluang Bawa Pulang New Honda BeAT
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku