Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Rahmat jiwandono
Minggu, 14 November 2021 | 15:17 WIB
Penasihat hukum keluarga dan terduga tersangka dari geng Stepiro (Serdadu Tempur Piri Revolution) menunjukkan foto bahwa IS terkena sabetan gir saat tawuran. - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

"Selain itu kami juga masih memburu tiga orang lainnya yaitu MM, F, dan A. Sebenarnya ada satu orang lagi yaitu I tapi sudah meninggal karena kecelakaan," paparnya.

Para tersangka didakwa Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHP Jo Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara karena mengakibatkan orang lain tewas. Untuk yang masih di bawah umur disangkakan Pasal 80 ayat 2 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya untuk yang di bawah umur 9 tahun kurungan," imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih AB 6953 DZ, Honda Scoopy AB 3371 MI, Honda Vario AB 6068 CZ, sebuah celurit, satu buah pedang.

Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar Terulang, Polres Bantul Gelar Dialog dengan Kepala Sekolah

Load More