"Ini kayaknya trennya seperti itu ada yang dari timur ada yang dari barat ini kan ada juga kan kelompok-kelompok masyarakat yang terbiasa mengonsumsi itu. Nah begitu masuk di kampus. pandangan mereka kan sudah mulai berubah ya," imbuhnya.
Disampaikan Widagdo, perubahan itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan dengan cara-cara yang represif. Terlebih dengan dasar hukum yang kurang memadai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
"Kalau mau represif kan berat juga ya. Mungkin sekali waktu tapi dasarnya mungkin agak berat karena dasar hukumnya. Maksud saya mungkin kan pasal yang akan dikenakan apa karena terkait dengan ini kan agak susah juga ya untuk mengenakan," jelasnya.
Namun bukan berarti tidak ada sama sekali. Tindakan hukum itu bisa kemudian dikenakan saat melihat proses mematikan hewan-hewan itu apakah masuk ke dalam kategori penyiksaan atau tidak.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Jika memang masuk berarti dapat kemudian ditarik dengan kaitannya kesejahteraan hewan. Hal itu bisa dipermasalahkan lebih kurang sama seperti kasus yang belum lama ini terjadi di Aceh.
"Itu termasuk proses yang tidak menyejahterakan hewan itu ada di undang-undang juga ya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 itu termasuk penyiksaan, termasuk tidak membuat dari sisi kesejahteraan hewan itu bisa dipermasalahkan," jelasnya.
Dari sisi kesejahteraan hewan itu kemudian dapat diproses, namun dari sisi penjualan dagingnya akan agak susah untuk ditindaklanjuti.
"Sebab belum ada aturan yang tegas-tegas melarang jual daging anjing itu kan tidak ada tapi proses mematikannya itu yang mungkin bisa dijadikan masalah," imbuhnya.
Kurangnya aturan tegas itu yang kemudian, kata Widagdo dimanfaatkan sebagian orang untuk menjadi celah masuknya perdagangan daging anjing.
Baca Juga: Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor
"Ya karena memang tidak tegas disebutkan. Di situ yang disebutkan kan hewan yang dipotong, ternak potong itu sendiri. Jadi ini kan sama juga satwa liar hewan-hewan eksotik itu. Itu kan secara tegas memang tidak dinyatakan di dalam Undang-Undang sehingga ada celah di situ sehingga ada beberapa orang memanfaatkan ya mungkin kelemahan dalam aturan itu," pungkasnya.
Liputan khas ini ditulis reporter suarajogja.id Hiskia Andika Weadcaksana dan Rahmat Jiwandono
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Tanya Hukum Anjing di Islam, Jawaban Menteri Agama di Luar Dugaan
-
Viral di Bekasi, Anjing Mau Ditombak Hingga Pemilik Diancam Dibunuh
-
Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari
-
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Siap Disidangkan, Polisi: Sudah P21
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
4 Rekomendasi Skincare Mengandung Glycolic Acid, Manjur Atasi Flek Hitam Cegah Penuaan
-
Update Market Value Pemain Timnas Indonesia H-1 Lawan Jepang, Siapa Melonjak?
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Terkini
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Mandiri Sahabat Desa Fokus pada 200 Keluarga Risiko Stunting di Yogyakarta
-
Raja Ampat Darurat Tambang? KLHK Investigasi 4 Perusahaan, Kolam Jebol Hingga Izin Bodong
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?