Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Rabu, 17 November 2021 | 12:01 WIB
Ilustrasi penyelundupan anjing. [Iqbal Asaputro / suarajogja.id]

"Ini kayaknya trennya seperti itu ada yang dari timur ada yang dari barat ini kan ada juga kan kelompok-kelompok masyarakat yang terbiasa mengonsumsi itu. Nah begitu masuk di kampus. pandangan mereka kan sudah mulai berubah ya," imbuhnya.

Disampaikan Widagdo, perubahan itu tidak bisa sepenuhnya dilakukan dengan cara-cara yang represif. Terlebih dengan dasar hukum yang kurang memadai untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

"Kalau mau represif kan berat juga ya. Mungkin sekali waktu tapi dasarnya mungkin agak berat karena dasar hukumnya. Maksud saya mungkin kan pasal yang akan dikenakan apa karena terkait dengan ini kan agak susah juga ya untuk mengenakan," jelasnya.

Namun bukan berarti tidak ada sama sekali. Tindakan hukum itu bisa kemudian dikenakan saat melihat proses mematikan hewan-hewan itu apakah masuk ke dalam kategori penyiksaan atau tidak.

Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen

Jika memang masuk berarti dapat kemudian ditarik dengan kaitannya kesejahteraan hewan. Hal itu bisa dipermasalahkan lebih kurang sama seperti kasus yang belum lama ini terjadi di Aceh.

"Itu termasuk proses yang tidak menyejahterakan hewan itu ada di undang-undang juga ya. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 itu termasuk penyiksaan, termasuk tidak membuat dari sisi kesejahteraan hewan itu bisa dipermasalahkan," jelasnya.

Dari sisi kesejahteraan hewan itu kemudian dapat diproses, namun dari sisi penjualan dagingnya akan agak susah untuk ditindaklanjuti.

"Sebab belum ada aturan yang tegas-tegas melarang jual daging anjing itu kan tidak ada tapi proses mematikannya itu yang mungkin bisa dijadikan masalah," imbuhnya.

Kurangnya aturan tegas itu yang kemudian, kata Widagdo dimanfaatkan sebagian orang untuk menjadi celah masuknya perdagangan daging anjing.

Baca Juga: Akses Jalan di Kulon Progo Tertutup Longsor

"Ya karena memang tidak tegas disebutkan. Di situ yang disebutkan kan hewan yang dipotong, ternak potong itu sendiri. Jadi ini kan sama juga satwa liar hewan-hewan eksotik itu. Itu kan secara tegas memang tidak dinyatakan di dalam Undang-Undang sehingga ada celah di situ sehingga ada beberapa orang memanfaatkan ya mungkin kelemahan dalam aturan itu," pungkasnya.

Liputan khas ini ditulis reporter suarajogja.id Hiskia Andika Weadcaksana dan Rahmat Jiwandono

Load More