"Saat itu sedang penyekatan ketika persiapan Lebaran. Kemudian saat penyekatan itu ada sebuah truk lewat ternyata membawa 78 anjing dan langsung dihentikan di pos penyekatan itu," ungkapnya.
Kemudian saat diberhentikan tersebut, petugas mengecek kelengkapan surat-surat termasuk dengan surat keterangan kesehatan hewan. Ternyata pelaku mengaku tidak memiliki surat keterangan kesehatan hewan tersebut.
"Saat dihentikan kemudian kita cek apakah ada surat keterangan kesehatan hewan itu. Ternyata dia (pelaku) tidak membawa karena tidak membawa kemudian kita amankan ke Polres," tuturnya.
Disampaikan Fajarini, berdasarkan dengan bukti tidak adanya surat keterangan kesehatan hewan tersebut sudah cukup untuk polisi melakukan pengamanan kepada pelaku saat itu. Hal ini sebagai langkap preventif untuk mencegah penularan penyakit yang kemungkinan dibawa oleh anjing-anjing tersebut.
Belum lagi, saat itu kasus pandemi Covid-19 di Bumi Binangun bahkan di DIY masih terus melonjak secara signifikan. Ia tidak ingin justru kehadiran puluhan anjing tanpa surat keterangan kesehatan hewan itu memperparah keadaan.
"Adapun kenapa kok kita amankan karena memang anjing ini dari sisi kesehatan bisa membawa penyakit rabies. Terlebih saat itu kasus pandemi Covid-19 di Kulon Progo juga masih tinggi sehingga perlu dijaga betul agar tidak memperparah kondisi penyebaran Covid-19," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, diketahui puluhan anjing tersebut diangkut dari daerah Garut, Jawa Barat. Menurut rencananya anjing-anjing itu akan dijual dan diduga dijadikan bahan makanan di Kota Solo, Jawa Tengah.
"Saat itu anjing-anjing itu dari Jawa Barat mau dibawa ke Solo mau dikonsumsi. Ini yang masalahnya. Di sisi lain kan anjing ini dari sisi kemanusiaan menjadi hewan peliharaan, hewan yang disayang keluarga. Nah ini kok malah mau dikonsumsi," ucapnya.
Fajarini menyebut bahwa pelaku dinilai telah melanggar pasal 89 UU No 18/ 2009 sebagaimana diubah dengan UU No 41/ 2016 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Baca Juga: Cakupan Vaksinasi di Kulon Progo Capai 71,4 Persen
Jika dilihat pada Ayat 1 pasal tersebut tertulis bahwa setiap orang yang melakukan pelanggaran atas tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), dan Pasal 59 ayat (1) dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Memang, diakui Fajarini bahwa tidak ada peraturan turunan dari undang-undang tersebut khususnya di Kulon Progo baik dari peraturan bupati atau lainnya. Namun atas dasar undang-undang tadi dinilai sudah cukup untuk bisa menindaklanjuti temuan itu.
"Awalnya memang dari sisi aturannya meskipun tidak ada aturan turunan atau peraturan Bupati tapi memang ada undang-undang nomor 41 tahun 2016 tadi. Itu yang kemudian menjadi dasar kita saja untuk bisa mengamankan karena dia memang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sehat," paparnya.
Belum lagi dengan fakta bahwa puluhan anjing itu rencananya akan dikonsumsi di wilayah Solo.
"Ditambah lagi dia akan dikonsumsi di Solo. Ini kan bahaya. Jika seandainya anjing itu rabies dan sebagainya. Itu akan memperparah situasi pandemi saat itu. Ya itu tadi kok dibeleh, padahal anjing itu disayang kok. Dari sisi kemanusiaan itu kurang pas," imbuhnya.
Terkait dengan pemeriksaan selanjutnya, lanjut Kapolres saat ini memang dari penyidik sendiri belum dikembangkan lebih jauh. Walaupun begitu proses hukum kepada pelaku terus berlangsung hingga saat ini.
Tag
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Tanya Hukum Anjing di Islam, Jawaban Menteri Agama di Luar Dugaan
-
Viral di Bekasi, Anjing Mau Ditombak Hingga Pemilik Diancam Dibunuh
-
Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Kasus Pertama yang Disidangkan, Ini Kata Kejari
-
Kasus Penyelundupan Anjing di Kulon Progo Siap Disidangkan, Polisi: Sudah P21
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang