SuaraJogja.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Gugatan mantan Bupati Bantul HM Idham Samawi kaitannya dengan pengembalian dana hibah Persiba Bantul senilai Rp11,6 miliar. Dengan begitu, kasasi yang sudah dilakukan oleh kuasa hukumnya berhasil.
Informasi dikabulkannya kasasi Idham Samawi tersebut terlihat dalam Laman Informasi Perkara MA. MA menyatakan kasasi yang dilakukan pemohon HM Idham Samawi dan termohon Bupati Bantul dengan nomor register 3397/K/PDT/2021, telah berstatus putus pada tanggal 23 November 2021 dengan amar putusan kabul.
Dalam laman tersebut, Kasasi masuk ke MA tanggal 5 Oktober 2021 dan didistribusikan tanggal 26 Oktober. Kasasi perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim Ibrahim, Rahmi Mulyati dan Hamidi dan tanggal 23 November 2021 berstatus Kabul.
Sebagai informasi, tahun 2013, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menyatakan, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk klub sepak bola Persiba dengan tersangka mantan Ketua DPRD Bantul HM Idham Samawi. Tahun 2014 Idham Samawi mengembalikan dana hibah tersebut Rp11,6 Miliar.
Tahun 2020, Idham Samawi menggugat Pemkab Bantul terkait dana pengembalian hibah Persiba Bantul tersebut. Namun, Pengadilan Negeri (PN) Bantul menolak gugatan tersebut sehingga uang pengembalian hibah tersebut sah milik Pemkab Bantul. Proses terus berjalan hingga Idham Samawi mengajukan Kasasi ke MA.
Kasasi tersebut mereka ajukan karena usaha Idham untuk banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta terkait pengembalian dana hibah KONI ke Persiba senilai Rp11,6 miliar kandas. Hal tersebut tertuang putusan PT Yogyakarta bernomor 117/PDT/PTYYK tertanggal 30 Maret 2021.
Idham mengaku tidak bisa berkomentar tentang gugatannya yang telah dikabulkan oleh MA itu.
"Engga bisa komentar karena saya belum terima putusane opo. Saya kan rung reti putusane opo mosok kon komentar (belum tahu isi keputusannya masak harus disuruh mengomentari)," ungkapnya ditemui di Bantul, Kamis (9/12/2021).
Kala ditanya apakah putusan itu kabar menggembirakan, katanya, dia belum mengetahui apa yang dimaksud dengan terkabulnya gugatan tersebut.
Baca Juga: Camat Hingga Lurah di Bantul Diminta Koordinasi Update Data Terbaru Kasus COVID-19
"Isinya (salinan keputusan MA) saya belum tahu, lha yo dikabulkannya itu opo (pengertian dikabulkan oleh MA)," ujarnya.
Menurut anggota komisi III DPR RI itu, bupati bantul pun belum bisa mengambil tindakan apapun.
"Saya juga yakin pak bupati enggak bisa mengambil langkah apapun karena belum dapat salinannya," paparnya.
Sementara itu, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyampaikan, sejauh ini dia baru menerima berita bahwa gugatan Idham Samawi dikabulkan. Meski begitu, dia mempertanyakan makna dari gugatan yang dikabulkan.
"Dikabulkan itu artinya apa, dikabulkan artinya bahwa gugatannya diproses, itu juga namanya dikabulkan. Tapi keputusannya seperti apa," kata Halim.
Ia menduga dikabulkannya gugatan itu boleh jadi keputusan MA guna menguatkan pengadilan sebelumnya. Sampai saat ini Pemkab Bantul tidak bisa menduga-duga.
"Jadi Pemkab Bantul enggak bisa membuat pernyataan apapun, hanya menduga beberapa kemungkinan itu," terangnya.
Berita Terkait
-
Gugatan Idham Samawi Soal Hibab Persiba Bantul Dikabulkan, Bupati Bantul Bilang Begini
-
MA Kabulkan Kasasi Idham Samawi Soal Pengembalian Hibah Persiba Bantul Rp 11,6 Miliar
-
Gugatan Ditolak Hakim, Idham Samawi Dipastikan Ajukan Banding
-
Tunggu Status Inkra, Pemkab Bantul Siap Hadapi Banding Idham Samawi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Warga Jogja Wajib Tahu! Ini Daftar Wilayah Rawan Banjir dan Longsor saat Musim Hujan
-
Krisis Lahan Kuburan, Yogyakarta Darurat Makam Tumpang: 1 Liang Lahat untuk Banyak Jenazah?
-
Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
-
Peringatan Keras BMKG: Jangan Dekati Pantai Selatan Jogja, Ombak Ganas 4 Meter Mengintai!
-
Waspada Bencana Hidrometeorologi! Cuaca Ekstrem Intai Yogyakarta Hingga November