SuaraJogja.id - Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti menanggapi terkait janjinya untuk tidak menggusur atau merelokasi PKL Malioboro selama dirinya menjabat. Haryadi mengatakan apa yang dilakukan Pemkot adalah penataan kawasan agar lebih baik.
"Ini beda ya, jadi tidak menggusur. Kami lebih ingin menata kawasan Malioboro itu. Ke depan perlu kami cek semuanya kan," ujar Haryadi ditemui saat pembukaan vaksinasi booster warga lanjut usia (lansia) di Aula Grha Pandawa, Balai Kota Yogyakarta, Senin (17/1/2022).
Ia melanjutkan tidak ada maksud Pemerintah untuk mematikan usaha dan hajat hidup warganya. Namun langkah relokasi dilakukan sebagai upaya penataan kawasan Malioboro ke depan.
Haryadi juga menanggapi permintaan penundaan relokasi para pedagang 1 hingga 3 tahun ke depan. Ia menyebut bahwa kapan pun waktunya akan sama.
"Saiki karo sesuk opo bedane (sekarang dengan besok, apa bedanya), saya meminta ke semua pihak mau besok atau sekarang sama, yang penting itu keramaiannya. Jaminan terhadap konsumen, mereka kan produsen, dalam menjual sesuatu. Memang kalau tidak ada pasarnya, ya tanggung jawab saya menciptakan market (pasar), tidak betul saya membuat sepi, bukan seperti itu," ujar Haryadi.
Disinggung bagaimana teknis penataan dan jumlah pedagang yang akan ditempatkan di selter sementara (bekas kantor Dispar DIY) dan bekas Bioskop Indra, dirinya belum bisa menjawab.
"Nanti kami sampaikan pada waktunya," ujar dia.
Pemindahan yang rencananya dilakukan pada Februari 2022, Haryadi tak ingin menjelaskan secara detail. Pasalnya masih ada waktu 13 hari untuk menentukan.
"Ini kan baru 17 Januari, masih lama kalau menjawab pemindahan di Februari," katanya.
Baca Juga: Ramai Skuter Listrik di Malioboro, Pakar: Solusi Mobilitas di Wilayah Perkotaan
Geruduk Kantor DPRD Kota Yogyakarta
Sebelumnya, ratusan PKL Malioboro menggeruduk kantor Pemkot dan DPRD Kota Yogyakarta, Senin (17/1/2022). Mereka datang dengan membawa poster dan spanduk ke dua kantor itu untuk meminta kejelasan relokasi hingga menagih janji Wali Kota Yogyakarta untuk tidak menggusur atau merelokasi PKL di kawasan Malioboro.
"Kami meminta pemenuhan janji pak Haryadi selaku Wali Kota Yogyakarta yang dalam berbagai kesempatan telah menyatakan dan berjanji selama menjabat tidak akan melakukan penggusuran. Itu yang kami harapkan," ujar Ketua Padma, Yati Dimanto saat audiensi di Kantor DPRD Kota Yogyakarta.
Meski meminta pemenuhan janji itu, pihaknya sudah tidak mempersoalkan dengan keputusan Pemkot untuk merelokasi para pedagang. Namun waktunya agar ditunda dan tidak buru-buru seperti saat ini.
"Ini tidak begitu, ada sosialisasi, selesai Januari 2022 kita harus sudah pindah. Ini model apa?, kita ekonomi kecil yang tidak pernah merepotkan pemerintah. Setahu saya kalau namanya mau pindah paling tidak dikandani (diberitahu). Tidak seperti ini caranya sosialisasi pertama sangat buru-buru," terang Yati.
Berita Terkait
-
Tagih Janji Walkot Tak Gusur PKL Malioboro, Pedagang Geruduk Kantor Pemkot dan DPRD Jogja
-
Lapak di Selter Sementara PKL Malioboro Sempit, Pedagang Khawatir Rentan Jadi Konflik
-
Tak Hanya Pemda, Paguyuban Juga Disebut Kurang Transparan Soal Relokasi PKL Malioboro
-
Pemda DIY Disebut Tak Transparan, LBH Jogja Buka Rumah Aduan bagi PKL Malioboro
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Duh! Gara-gara Nilai Rupiah Anjlok, Target Pembangunan Infrastruktur DIY Terancam Meleset
-
MBG Bakal Libatkan Kantin Sekolah, Pemda DIY Minta Skema Kerja Sama Dibuat Jelas
-
Nasib Anak Difabel DIY Masih Bergantung Bantuan Luar Negeri, Alat Bantu Pun Tak Ditanggung BPJS
-
Sikapi Tekanan Ekonomi, Pengamat Sebut Probabilitas Terjadinya '98 Jilid 2' Masih Rendah
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan