SuaraJogja.id - Sebanyak 86 restoran dan pelaku usaha di DIY melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Restoran dan pelaku usaha ditemukan tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang wajib dimiliki untuk memantau kesehatan pengunjung atau pelanggan.
Pengelola beralasan belum mendapatkan barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI. Padahal aplikasi tersebut bisa dengan mudah didapat pengelola restoran dan usaha lainnya.
"Alasannya belum keluar barcodenya. Jadi kan barcodenya harus dikeluarkan kemenkes tapi sebetulnya mereka juga tidak mengurus.
Kebanyakan di restoran, cafe yang melanggar perda," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (11/03/2022).
Selain beralasan tak miliki QR Code, restoran dan kafe yang melanggar Perda juga tidak melakukan scaning pengunjung yang masuk. Padahal scaning ini sangat penting untuk mengetahui kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM.
Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
Sesuai Perda, para pengelola restoran dan pelaku usaha tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Bila kedapatan melanggar lagi maka ijin usaha mereka akan segera dicabut dan akan dikasuskan ke pengadilan.
"Kita sudah mulai penyisiran kembali, dari 86 [restoran] itu apakah mereka sudah melakukan perbaikan setelah mereka menerima sanski administratif. Kalau belum, kita panggil, mungkin minggu depan kita lakukan pemberkasan untuk langsung dimasukkan ke pengadilan," tandasnya.
Noviar menambahkan, setelah Perda Penanggulangan COVID-19 disahkan beberapa waktu lalu, Pemda kini memiliki payung hukum untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 4. Hal ini berbeda saat DIY masuk PPKM Level dibawah 4, Pemda hanya bisa melakukan tindakan persuasif.
Dengan adanya perda tersebut, sanksi yang diberikan bisa diberikan secara beragam. Mulai dari sanksi sosial, administratif hingga sanksi hukum yang menyeret pelaku ke pengadilan.
"Sanksi untuk level 4 dengan adanya penegakan bisa perorangan, pembinaan lisan tertulis, sanksi sosial. Kalau misalnya ditemukan lagi maka kemudian masuk sanksi pidana. Begitu juga untuk pelaku usaha. Ada sanksi lisan, pembinaan, tertulis, dan denda administratif," imbuhnya.
Baca Juga: Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PTM Semua Jenjang di DIY Dihentikan Imbas PPKM Level 4, Ini Kata Bupati Bantul
-
Saturasi Bisnis Perhotelan dan Restoran Kian Menipis Karena PPKM Level 4, Okupansi Anjlok Tinggal 20 Persen
-
DIY PPKM Level 4, Bupati Bantul: Puncak Omicron Terjadi Dua Minggu ke Depan
-
PPKM Level 4, Dispar Sleman Pastikan Pariwisata Tetap Jalan Hanya Dibatasi 25 Persen
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
- 5 Mobil Eropa Bekas yang Murah dan Tahun Muda, Mulai dari Rp60 Jutaan
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan NFC Terbaru Juni 2025
-
Timnas Indonesia Cuma Jadi Samsak Uji Coba, Niat Jepang Hanya Ekspermien Taktik dan Pemain
-
Daftar 10 Merek Mobil Buatan Pabrik Indonesia Terlaris di Luar Negeri, Toyota Masih Juara?
-
Partainya Lebih Dipilih Jokowi, DPW PSI Jateng: Kader Berbunga-bunga
-
3 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB dengan Performa Handal, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
BMW Maut Sleman: Terungkap Motif Licik Ganti Plat Nomor, Tersangka Segera Diumumkan
-
Tambang Nikel Raja Ampat jadi Sorotan: DPR Tegur Menteri, Ada Apa?
-
Pilihan Guest House Samarinda yang Cozy dan Terjangkau untuk Liburan Hemat
-
Klitih Kembali Resahkan Sleman: 3 Terduga Pelaku Diamankan di Condongcatur
-
Cilok vs Otak Cerdas Anak: Wali Kota Yogyakarta Ungkap Fakta Mengejutkan