SuaraJogja.id - Sebanyak 86 restoran dan pelaku usaha di DIY melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Restoran dan pelaku usaha ditemukan tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang wajib dimiliki untuk memantau kesehatan pengunjung atau pelanggan.
Pengelola beralasan belum mendapatkan barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI. Padahal aplikasi tersebut bisa dengan mudah didapat pengelola restoran dan usaha lainnya.
"Alasannya belum keluar barcodenya. Jadi kan barcodenya harus dikeluarkan kemenkes tapi sebetulnya mereka juga tidak mengurus.
Kebanyakan di restoran, cafe yang melanggar perda," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (11/03/2022).
Selain beralasan tak miliki QR Code, restoran dan kafe yang melanggar Perda juga tidak melakukan scaning pengunjung yang masuk. Padahal scaning ini sangat penting untuk mengetahui kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM.
Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
Sesuai Perda, para pengelola restoran dan pelaku usaha tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Bila kedapatan melanggar lagi maka ijin usaha mereka akan segera dicabut dan akan dikasuskan ke pengadilan.
"Kita sudah mulai penyisiran kembali, dari 86 [restoran] itu apakah mereka sudah melakukan perbaikan setelah mereka menerima sanski administratif. Kalau belum, kita panggil, mungkin minggu depan kita lakukan pemberkasan untuk langsung dimasukkan ke pengadilan," tandasnya.
Noviar menambahkan, setelah Perda Penanggulangan COVID-19 disahkan beberapa waktu lalu, Pemda kini memiliki payung hukum untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 4. Hal ini berbeda saat DIY masuk PPKM Level dibawah 4, Pemda hanya bisa melakukan tindakan persuasif.
Dengan adanya perda tersebut, sanksi yang diberikan bisa diberikan secara beragam. Mulai dari sanksi sosial, administratif hingga sanksi hukum yang menyeret pelaku ke pengadilan.
"Sanksi untuk level 4 dengan adanya penegakan bisa perorangan, pembinaan lisan tertulis, sanksi sosial. Kalau misalnya ditemukan lagi maka kemudian masuk sanksi pidana. Begitu juga untuk pelaku usaha. Ada sanksi lisan, pembinaan, tertulis, dan denda administratif," imbuhnya.
Baca Juga: Perda Penanggulangan COVID-19 Disahkan, Satpol PP DIY Temukan 15 Pelanggaran
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Nikmati Kelezatan Makanan Timur Indonesia di Jakarta, Semaja Hadirkan Menu "Eastern Heritage"
-
5 Bisnis Milik Tasya Farasya, Kini Buka Restoran Mewah di Jaksel
-
Pewaris Takhta, Outfit Rafathar saat Main ke Restoran Baru RANS Disorot: Aura Tuan Mudanya Kuat Banget
-
Gastronomi Timur Tengah yang Mewah: Chef Milos Mirjanic Perkenalkan Hidangan Lebanon Unik di Jakarta
-
Ironis! Ratusan Aturan Pemerintah Ternyata Diskriminatif Gender, Mayoritas Tertuang di Perda
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Viral Video Truk Buang Sampah Ilegal di Hutan Gunungkidul, WALHI Desak Pemda DIY Bertindak
-
Timses Pede Heroe-Pena Menang Pilkada Yogyakarta, Target 40 Persen Suara Terkunci
-
Mary Jane Bisa Kumpul Keluarga, Buat Pesan Menyentuh sebelum Keluar dari Lapas Jogja
-
Menteri LH Marah soal Sampah, 5 Truk dari Jogja Tertangkap Basah Buang Limbah di Gunungkidul
-
Anggaran Sampah Jogja Terungkap, hanya 40 Persen dari Rp96 Miliar untuk Atasi Timbunan