SuaraJogja.id - Sebanyak 86 restoran dan pelaku usaha di DIY melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Restoran dan pelaku usaha ditemukan tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang wajib dimiliki untuk memantau kesehatan pengunjung atau pelanggan.
Pengelola beralasan belum mendapatkan barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI. Padahal aplikasi tersebut bisa dengan mudah didapat pengelola restoran dan usaha lainnya.
"Alasannya belum keluar barcodenya. Jadi kan barcodenya harus dikeluarkan kemenkes tapi sebetulnya mereka juga tidak mengurus.
Kebanyakan di restoran, cafe yang melanggar perda," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (11/03/2022).
Selain beralasan tak miliki QR Code, restoran dan kafe yang melanggar Perda juga tidak melakukan scaning pengunjung yang masuk. Padahal scaning ini sangat penting untuk mengetahui kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM.
Sesuai Perda, para pengelola restoran dan pelaku usaha tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Bila kedapatan melanggar lagi maka ijin usaha mereka akan segera dicabut dan akan dikasuskan ke pengadilan.
"Kita sudah mulai penyisiran kembali, dari 86 [restoran] itu apakah mereka sudah melakukan perbaikan setelah mereka menerima sanski administratif. Kalau belum, kita panggil, mungkin minggu depan kita lakukan pemberkasan untuk langsung dimasukkan ke pengadilan," tandasnya.
Noviar menambahkan, setelah Perda Penanggulangan COVID-19 disahkan beberapa waktu lalu, Pemda kini memiliki payung hukum untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 4. Hal ini berbeda saat DIY masuk PPKM Level dibawah 4, Pemda hanya bisa melakukan tindakan persuasif.
Dengan adanya perda tersebut, sanksi yang diberikan bisa diberikan secara beragam. Mulai dari sanksi sosial, administratif hingga sanksi hukum yang menyeret pelaku ke pengadilan.
"Sanksi untuk level 4 dengan adanya penegakan bisa perorangan, pembinaan lisan tertulis, sanksi sosial. Kalau misalnya ditemukan lagi maka kemudian masuk sanksi pidana. Begitu juga untuk pelaku usaha. Ada sanksi lisan, pembinaan, tertulis, dan denda administratif," imbuhnya.
Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PTM Semua Jenjang di DIY Dihentikan Imbas PPKM Level 4, Ini Kata Bupati Bantul
-
Saturasi Bisnis Perhotelan dan Restoran Kian Menipis Karena PPKM Level 4, Okupansi Anjlok Tinggal 20 Persen
-
DIY PPKM Level 4, Bupati Bantul: Puncak Omicron Terjadi Dua Minggu ke Depan
-
PPKM Level 4, Dispar Sleman Pastikan Pariwisata Tetap Jalan Hanya Dibatasi 25 Persen
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
-
Heimir Hallgrimsson 11 12 dengan Patrick Kluivert, PSSI Yakin Rekrut?
-
Pelatih Islandia di Piala Dunia 2018 Masuk Radar PSSI Sebagai Calon Nahkoda Timnas Indonesia
-
6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
Terkini
-
2 Pemuda di Sleman Curi Motor demi Ekonomi, Modus Kunci T hingga Gasak Vespa di Tempat Cucian
-
Anggaran Pariwisata Sleman Tahun Depan Dipangkas 62 Persen, Sejumlah Event Besar Terancam Hilang
-
Revitalisasi Selesai, Inilah Nasib Pedagang Pasar Terban dan Fasilitas Parkir Baru yang Dinanti
-
Sleman Optimis Tembus 8 Juta Kunjungan Wisata di 2025, Tapi Ini yang Jadi Penghalang Terbesar
-
Soal Rencana Pembatasan Gim Online, Komdigi: Kami Siap Tindak Lanjuti