SuaraJogja.id - Sebanyak 86 restoran dan pelaku usaha di DIY melakukan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penanggulangan COVID-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Restoran dan pelaku usaha ditemukan tidak menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang wajib dimiliki untuk memantau kesehatan pengunjung atau pelanggan.
Pengelola beralasan belum mendapatkan barcode Peduli Lindungi dari Kementerian Kesehatan (kemenkes) RI. Padahal aplikasi tersebut bisa dengan mudah didapat pengelola restoran dan usaha lainnya.
"Alasannya belum keluar barcodenya. Jadi kan barcodenya harus dikeluarkan kemenkes tapi sebetulnya mereka juga tidak mengurus.
Kebanyakan di restoran, cafe yang melanggar perda," ungkap Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Jumat (11/03/2022).
Selain beralasan tak miliki QR Code, restoran dan kafe yang melanggar Perda juga tidak melakukan scaning pengunjung yang masuk. Padahal scaning ini sangat penting untuk mengetahui kapasitas pengunjung sesuai aturan PPKM.
Sesuai Perda, para pengelola restoran dan pelaku usaha tersebut mendapatkan sanksi administrasi. Bila kedapatan melanggar lagi maka ijin usaha mereka akan segera dicabut dan akan dikasuskan ke pengadilan.
"Kita sudah mulai penyisiran kembali, dari 86 [restoran] itu apakah mereka sudah melakukan perbaikan setelah mereka menerima sanski administratif. Kalau belum, kita panggil, mungkin minggu depan kita lakukan pemberkasan untuk langsung dimasukkan ke pengadilan," tandasnya.
Noviar menambahkan, setelah Perda Penanggulangan COVID-19 disahkan beberapa waktu lalu, Pemda kini memiliki payung hukum untuk melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama PPKM Level 4. Hal ini berbeda saat DIY masuk PPKM Level dibawah 4, Pemda hanya bisa melakukan tindakan persuasif.
Dengan adanya perda tersebut, sanksi yang diberikan bisa diberikan secara beragam. Mulai dari sanksi sosial, administratif hingga sanksi hukum yang menyeret pelaku ke pengadilan.
"Sanksi untuk level 4 dengan adanya penegakan bisa perorangan, pembinaan lisan tertulis, sanksi sosial. Kalau misalnya ditemukan lagi maka kemudian masuk sanksi pidana. Begitu juga untuk pelaku usaha. Ada sanksi lisan, pembinaan, tertulis, dan denda administratif," imbuhnya.
Baca Juga: Kepatuhan Rendah, Satpol PP DIY Keluhkan Banyaknya Wisatawan yang Tak Pakai Masker
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PTM Semua Jenjang di DIY Dihentikan Imbas PPKM Level 4, Ini Kata Bupati Bantul
-
Saturasi Bisnis Perhotelan dan Restoran Kian Menipis Karena PPKM Level 4, Okupansi Anjlok Tinggal 20 Persen
-
DIY PPKM Level 4, Bupati Bantul: Puncak Omicron Terjadi Dua Minggu ke Depan
-
PPKM Level 4, Dispar Sleman Pastikan Pariwisata Tetap Jalan Hanya Dibatasi 25 Persen
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja
-
Warganet Khawatir Girder Tol Jogja-Solo Rawan Roboh, Kontraktor Beri Penjelasan
-
Kasus Keracunan MBG Berulang di Jogja, Orang Tua Unjukrasa Desak Proses Hukum SPPG
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!