Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 04 April 2022 | 08:50 WIB
Dua orang diamankan terkait kasus penggelapan sepeda motor. - (SuaraJogja.id/HO-Polres Kulon Progo)

SuaraJogja.id - Dua orang warga Sentolo, Kulon Progo harus berurusan dengan jajaran Reskrim Polsek Wates setelah dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kedua pelaku diamankan setelah kedapatan menggadaikan sebuah sepeda motor pinjamannya.

Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula pada Minggu (13/3/2022) lalu saat pelapor yang merupakan warga Dusun Sangon I, Kalurahan Kalirejo, Kokap, menyewakan satu unit sepeda motor kepada seorang pelaku berinisial NL (48).

Sepeda motor yang disewakan itu sudah dilengkapi pula dengan surat-surat jalan kendaraan yang dibutuhkan. Kemudian pada tanggal 21 Maret 2022 pelaku tadi telah memperpanjang motor sewa ke pelapor sampai dengan tanggal 25 Maret 2022.

Pelaku bahkan juga telah membayar dengan lunas biaya sewa motor tersebut. Namun hingga laporan polisi yang dibuat pada tanggal 31 Maret 2022 lalu pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor sewaan tersebut.

"Kemudian pelapor mendapat informasi sepeda motor milknya telah digadaikan kepada orang lain. Atas kejadian tersebut pelapor merasa di rugikan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wates," kata Jeffry saat dikonfirmasi awak media, Minggu (3/4/2022).

Jajaran Reskrim Polsek Wates yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergegas mengumpulkan informasi yang dibutuhkan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditemukan dan diamankan pada Sabtu (2/4/2022) lalu.

Berdasarkan hasil pengungkapan ternyata ada dua orang pelaku yang terlibat dalam aksi penggelapan sepeda motor ini. Satu pelaku yang menyewa motor tersebut dan satu pelaku lagi yang menggadaikan motornya.

"Motor sewaan tersebut diketahui telah digadaikan sebesar Rp4 juta," ungkapnya.

Dari hasil keterangan bahwa pelaku yang menggadaikan sepeda motor adalah NT (58). Ia berhasil diamankan di Klebakan Sentolo, Kulon Progo.

Baca Juga: BPBD Sebut Zona Hijau COVID-19 di Kulon Progo Capai 97,21 persen

Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku NL di Kradenan, Srikayangan, Sentolo, Kulon Progo.

Sejumlah barang bukti juga turut diamankan dari aksi tersebut di antaranya satu unit sepeda motor dengan nomor polisi AB 5032 XY yang digadaikan beserta kunci kontak, surat tanda tangan coba kendaraan, satu bandel perjanjian kredit kendaraan bermotor dan satu buah kunci kontak cadangan sepeda motor.

"Saat ini kedua pelaku sudah dibawa ke Polsek Wates untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.

Load More