SuaraJogja.id - Bapas Kelas I Yogyakarta mendorong aparat penegak hukum (APH) bersama-sama mengkaji ulang penerapan diversi bagi pelaku kejahatan jalanan di bawah umur.
Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Yogyakarta Sri Akhadiyanti, pihaknya menangani kasus untuk Kabupaten Sleman, Kota Jogja dan Kabupaten Kulon Progo.
Pada 2020 ada 17 kasus kejahatan yang dilakukan oleh anak di bawah umur, di Kabupaten Sleman. Jumlah itu naik pada 2021 menjadi 42 kasus. Kemudian terus meningkat pada 2022 mencapai 40 kasus, terhitung hingga awal April.
"Yang terdata itu beragam bentuknya, namun didominasi oleh kejahatan jalanan. Salah satunya pelanggaran penggunaan senjata tajam," ungkapnya, Kamis (7/4/2022).
Menurut Yanti, peningkatan jumlah kasus itu disebabkan oleh banyak faktor. Misalnya saja karena pandemi Covid-19.
Anak-anak hanya belajar di rumah dan kurang berkegiatan. Sehingga ketika sudah berkumpul dengan sebaya, mereka merasa memiliki keberanian.
"Kalau sendiri sebenarnya tidak berani. Ini umumnya dilakukan geng," kata dia.
Yanti menerangkan, geng di Kabupaten Sleman punya beberapa bentuk dan gaya perilaku. Geng sekolah dan geng luar sekolah. Selain itu ada di antara mereka yang memiliki tradisi, bila ada anggota mau masuk maka ada perpeloncoan. Tugas dalam pelonco tidak jarang harus melukai orang lain.
"Kami minta jajaran kepolisian untuk melakukan razia di tempat-tempat yang biasa digunakan anak-anak geng untuk nongkrong. Sebab, anak-anak ini biasanya menyembunyikan sajam di tempat tongkrongan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Kembali Marak Kejahatan Jalanan, Dispar DIY Sebut Berpotensi Rugikan Sektor Pariwisata
"Terkadang ada di leadernya. Mereka punya pos-pos," ucapnya.
Terkait penanganan kasus dengan penyelesaian diversi, dari 40 kasus yang ada di Kabupaten Sleman pada 2022 tadi, sebanyak 17 di antaranya diselesaikan dengan diversi. Sedangkan 23 kasus lainnya diselesaikan lewat persidangan.
Ia tidak memungkiri, ada syarat khusus bagi seorang anak yang berurusan dengan hukum, untuk menerima diversi. Misalnya, ancaman hukum di bawah tujuh tahun dan yang bersangkutan sebelumnya belum pernah melakukan kejahatan hingga ia berurusan dengan hukum.
"Itu tadi kenapa saya minta ada FGD (diskusi terpumpun), karena belum ada satu kesepahaman. Ada yang menginformasikan bahwa Perma (Peraturan Mahkamah Agung) itu hanya mengikat hakim tapi tidak dengan Pengadilan. Tapi ada juga yang mengatakan itu [Perma] mengikat ke semua APH, jadi jaksa bisa menerapkan," tuturnya.
Yanti mengingat-ingat, ada satu kasus kejahatan jalanan oleh anak di bawah umur pernah ia tangani. Korbannya kala itu menderita luka berat.
Dirinya bersama Bapas dan penyidik sudah lanjut ke tahap berikutnya, menuju proses persidangan. Namun ketika dilimpahkan ke Kejaksaan, jaksa memutuskan untuk diversi.
"Sayangnya terkadang karena ada kesepakatan harga, uang tali asih terpenuhi, itu permintaan korban, jadi lolos ke diversi," terangnya.
Lewat adanya diskusi terpumpun tadi, ia berharap ada kesamaan persepsi di antara APH. Kalau memang ancaman hukuman atas pelanggaran yang dilakukan anak itu waktunya tujuh tahun ke atas, tidak bisa diversi.
"Dikembalikan lagi ke ruh SPPA, UU Sistem Peradilan Pidana Anak No.11/2012. Yang diversi ya yang di bawah tujuh tahun saja," ucapnya.
Ia juga berharap ada peninjauan ulang atas Perma, Perja (Peraturan Kejaksaan), Perka (Peraturan Kapolri). Ketika semua peraturan itu sudah sesuai penjabarannya atas penerapan diversi, silakan digunakan seperti biasa.
"Kalau belum sesuai, ya mari kita kembalikan lagi ke ruh SPPA," ajak Yanti.
Menurut Yanti, ketika kasus kejahatan yang dilakukan anak akhirnya sampai menjalani hukuman, --misalnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak--, maka akan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Ada yang mengulang [kejahatannya], tapi sedikit persentasenya, menurut saya sepertinya ada faktor lain. Yang banyak pengulangan adalah yang penyelesaian secara diversi," sebut dia.
Ia menyebut, pernah memberikan pertimbangan diversi kepada seorang anak yang merupakan pelaku kejahatan jalanan.
"Ternyata mereka tidak kapok, mengulangi lagi, malah korbannya meninggal," ucapnya.
Sebetulnya, amanat SPPA memiliki marwah bahwa diversi bertujuan menghindarkan stigma pemenjaraan.
Namun, batasan yang perlu diberikan kepada penerima diversi, dalam SPPA harus dikaji ulang, tandas Yanti.
"Kalau korbannya meninggal dunia, atau luka berat tidak usah diversi. Kecuali kalau luka ringan," terangnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
-
10 Oleh-Oleh Khas Jogja yang Bisa untuk Kumpul Keluarga saat Lebaran
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir