"Akan kami komunikasikan, supaya apa yang perlu dipersiapkan nadzir segera disusun. Nanti baru masuk ke Kemenag," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menerbitkan panitia tim penetapan, untuk menilai kesesuaian antara tanah pengganti dengan tanah wakaf.
"Baru setelah itu kami mintakan rekomendasi ke Kanwil berdasarkan BWI Kanwil," sebutnya.
Suprapto memastikan empat titik tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen tidak dalam status sengketa. Justru pihaknya yang harus mengantisipasi sedini mungkin terjadinya sengketa paska ruislag.
"Sengketanya bukan dari pemilik tanah wakaf. Tapi dari posisi pengganti. Mungkin orang yang dulu ikut bangun, ikut urunan juga kan pingin tetap dekat [dengan masjid]," terangnya.
Meskipun demikian, selama ini dari hasil komunikasi dengan wakif dan nadzir, tidak ada keluhan atas proses ruislag.
"Sekarang berpikir bagaimana dapat pengganti terbaik saja," kata dia.
Empat titik tanah wakaf terdampak memiliki nadzir yang berbeda. Dua tempat di Mlati memiliki nadzir perseorangan. Sedangkan dua titik di Seyegan memiliki nadzir dari lembaga, dalam hal ini MWC Nahdlatul Ulama, kata Suprapto.
"Memang lebih mudah [urusannya] yang nadzirnya yayasan. Kalau perseorangan ya hanya karena yang mengurusi kan orang banyak," imbuh Suprapto.
Baca Juga: Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
Kemenag Sleman berharap apa yang menjadi tugas mereka dalam ruislag tanah wakaf tergusur tol ini bis berjalan lancar.
"Kami berharap penggantinya lebih bagus dan tidak ada dampak sosial. Karena ini kan ada dampak perubahan di tempat ibadah. Harapannya tempat ibadah yang baru lebih bermanfaat," tambahnya.
Ia mengakui, ada perbedaan kesulitan dalam menentukan tanah pengganti nantinya. Untuk sawah, pihaknya tak perlu mengkhawatirkan dampak sosial. Berbeda dengan masjid dan musala, yang punya dampak sosial, Kemenag Sleman dituntut harus hati-hati menempatkan posisi lokasi baru.
Satker PPK PJBH / Tol Jogja-Bawen Wijayanto mengungkap, pihaknya juga sedang dalam tahap mengurus apa saja yang dibutuhkan untuk perizinan pembebasan tanah wakaf terdampak tol.
"Mau kami teliti lagi supaya sesuai dengan persyaratan pembayaran seperti apa. Sudah sinkron atau belum," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
Terkini
-
UU Kesehatan Digugat ke MK, RSUP Dr Sardjito Pastikan Mutu Pelayanan Tetap Terjaga
-
Muhammadiyah Sentil Menteri Baru Prabowo: "Jabatan Bukan Kebanggaan, Tapi...
-
Rp4 Miliar untuk Jembatan Pucunggrowong: Kapan Warga Imogiri Bisa Bernapas Lega?
-
2000 Rumah Tak Layak Huni di Bantul Jadi Sorotan: Solusi Rp4 Miliar Disiapkan
-
Malioboro Bebas Macet? Pemkot Yogyakarta Siapkan Shuttle Bus dari Terminal Giwangan untuk Turis