"Akan kami komunikasikan, supaya apa yang perlu dipersiapkan nadzir segera disusun. Nanti baru masuk ke Kemenag," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menerbitkan panitia tim penetapan, untuk menilai kesesuaian antara tanah pengganti dengan tanah wakaf.
"Baru setelah itu kami mintakan rekomendasi ke Kanwil berdasarkan BWI Kanwil," sebutnya.
Suprapto memastikan empat titik tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen tidak dalam status sengketa. Justru pihaknya yang harus mengantisipasi sedini mungkin terjadinya sengketa paska ruislag.
"Sengketanya bukan dari pemilik tanah wakaf. Tapi dari posisi pengganti. Mungkin orang yang dulu ikut bangun, ikut urunan juga kan pingin tetap dekat [dengan masjid]," terangnya.
Meskipun demikian, selama ini dari hasil komunikasi dengan wakif dan nadzir, tidak ada keluhan atas proses ruislag.
"Sekarang berpikir bagaimana dapat pengganti terbaik saja," kata dia.
Empat titik tanah wakaf terdampak memiliki nadzir yang berbeda. Dua tempat di Mlati memiliki nadzir perseorangan. Sedangkan dua titik di Seyegan memiliki nadzir dari lembaga, dalam hal ini MWC Nahdlatul Ulama, kata Suprapto.
"Memang lebih mudah [urusannya] yang nadzirnya yayasan. Kalau perseorangan ya hanya karena yang mengurusi kan orang banyak," imbuh Suprapto.
Baca Juga: Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
Kemenag Sleman berharap apa yang menjadi tugas mereka dalam ruislag tanah wakaf tergusur tol ini bis berjalan lancar.
"Kami berharap penggantinya lebih bagus dan tidak ada dampak sosial. Karena ini kan ada dampak perubahan di tempat ibadah. Harapannya tempat ibadah yang baru lebih bermanfaat," tambahnya.
Ia mengakui, ada perbedaan kesulitan dalam menentukan tanah pengganti nantinya. Untuk sawah, pihaknya tak perlu mengkhawatirkan dampak sosial. Berbeda dengan masjid dan musala, yang punya dampak sosial, Kemenag Sleman dituntut harus hati-hati menempatkan posisi lokasi baru.
Satker PPK PJBH / Tol Jogja-Bawen Wijayanto mengungkap, pihaknya juga sedang dalam tahap mengurus apa saja yang dibutuhkan untuk perizinan pembebasan tanah wakaf terdampak tol.
"Mau kami teliti lagi supaya sesuai dengan persyaratan pembayaran seperti apa. Sudah sinkron atau belum," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Liburan Akhir Tahun di Jogja? Ini 5 Surga Mie Ayam yang Wajib Masuk Daftar Kulineranmu!
-
Jelang Libur Nataru, Pemkab Sleman Pastikan Stok dan Harga Pangan Masih Terkendali
-
Waduh! Ratusan Kilometer Jalan di Sleman Masih Rusak Ringan hingga Berat
-
Dishub Sleman Sikat Jip Wisata Merapi: 21 Armada Dilarang Angkut Turis Sebelum Diperbaiki