"Akan kami komunikasikan, supaya apa yang perlu dipersiapkan nadzir segera disusun. Nanti baru masuk ke Kemenag," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menerbitkan panitia tim penetapan, untuk menilai kesesuaian antara tanah pengganti dengan tanah wakaf.
"Baru setelah itu kami mintakan rekomendasi ke Kanwil berdasarkan BWI Kanwil," sebutnya.
Suprapto memastikan empat titik tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen tidak dalam status sengketa. Justru pihaknya yang harus mengantisipasi sedini mungkin terjadinya sengketa paska ruislag.
"Sengketanya bukan dari pemilik tanah wakaf. Tapi dari posisi pengganti. Mungkin orang yang dulu ikut bangun, ikut urunan juga kan pingin tetap dekat [dengan masjid]," terangnya.
Meskipun demikian, selama ini dari hasil komunikasi dengan wakif dan nadzir, tidak ada keluhan atas proses ruislag.
"Sekarang berpikir bagaimana dapat pengganti terbaik saja," kata dia.
Empat titik tanah wakaf terdampak memiliki nadzir yang berbeda. Dua tempat di Mlati memiliki nadzir perseorangan. Sedangkan dua titik di Seyegan memiliki nadzir dari lembaga, dalam hal ini MWC Nahdlatul Ulama, kata Suprapto.
"Memang lebih mudah [urusannya] yang nadzirnya yayasan. Kalau perseorangan ya hanya karena yang mengurusi kan orang banyak," imbuh Suprapto.
Baca Juga: Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
Kemenag Sleman berharap apa yang menjadi tugas mereka dalam ruislag tanah wakaf tergusur tol ini bis berjalan lancar.
"Kami berharap penggantinya lebih bagus dan tidak ada dampak sosial. Karena ini kan ada dampak perubahan di tempat ibadah. Harapannya tempat ibadah yang baru lebih bermanfaat," tambahnya.
Ia mengakui, ada perbedaan kesulitan dalam menentukan tanah pengganti nantinya. Untuk sawah, pihaknya tak perlu mengkhawatirkan dampak sosial. Berbeda dengan masjid dan musala, yang punya dampak sosial, Kemenag Sleman dituntut harus hati-hati menempatkan posisi lokasi baru.
Satker PPK PJBH / Tol Jogja-Bawen Wijayanto mengungkap, pihaknya juga sedang dalam tahap mengurus apa saja yang dibutuhkan untuk perizinan pembebasan tanah wakaf terdampak tol.
"Mau kami teliti lagi supaya sesuai dengan persyaratan pembayaran seperti apa. Sudah sinkron atau belum," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Efek Domino, Akademisi Desak Pemerintah Evaluasi Subsidi BBM
-
Baru 58 SPPG di Sleman Kantongi SLHS, 35 Dapur MBG Berhenti Sementara
-
Digeruduk Masa Akibat Pelayanan Lambat, Pemkab dan BPN Sleman Sepakati Evaluasi Besar
-
Penyelenggara Event di Jogja Ketar-ketir,Imbas Rupiah Melemah dan BBM Naik
-
Harga Pertamax Naik, Pekerja Bergaji UMR di Jogja Kian Terjepit