"Akan kami komunikasikan, supaya apa yang perlu dipersiapkan nadzir segera disusun. Nanti baru masuk ke Kemenag," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya menerbitkan panitia tim penetapan, untuk menilai kesesuaian antara tanah pengganti dengan tanah wakaf.
"Baru setelah itu kami mintakan rekomendasi ke Kanwil berdasarkan BWI Kanwil," sebutnya.
Suprapto memastikan empat titik tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen tidak dalam status sengketa. Justru pihaknya yang harus mengantisipasi sedini mungkin terjadinya sengketa paska ruislag.
"Sengketanya bukan dari pemilik tanah wakaf. Tapi dari posisi pengganti. Mungkin orang yang dulu ikut bangun, ikut urunan juga kan pingin tetap dekat [dengan masjid]," terangnya.
Meskipun demikian, selama ini dari hasil komunikasi dengan wakif dan nadzir, tidak ada keluhan atas proses ruislag.
"Sekarang berpikir bagaimana dapat pengganti terbaik saja," kata dia.
Empat titik tanah wakaf terdampak memiliki nadzir yang berbeda. Dua tempat di Mlati memiliki nadzir perseorangan. Sedangkan dua titik di Seyegan memiliki nadzir dari lembaga, dalam hal ini MWC Nahdlatul Ulama, kata Suprapto.
"Memang lebih mudah [urusannya] yang nadzirnya yayasan. Kalau perseorangan ya hanya karena yang mengurusi kan orang banyak," imbuh Suprapto.
Baca Juga: Dibangun dengan Nilai Rp22 Triliun, Tol Jogja-Bawen Bakal Punya Empat Simpang Susun
Kemenag Sleman berharap apa yang menjadi tugas mereka dalam ruislag tanah wakaf tergusur tol ini bis berjalan lancar.
"Kami berharap penggantinya lebih bagus dan tidak ada dampak sosial. Karena ini kan ada dampak perubahan di tempat ibadah. Harapannya tempat ibadah yang baru lebih bermanfaat," tambahnya.
Ia mengakui, ada perbedaan kesulitan dalam menentukan tanah pengganti nantinya. Untuk sawah, pihaknya tak perlu mengkhawatirkan dampak sosial. Berbeda dengan masjid dan musala, yang punya dampak sosial, Kemenag Sleman dituntut harus hati-hati menempatkan posisi lokasi baru.
Satker PPK PJBH / Tol Jogja-Bawen Wijayanto mengungkap, pihaknya juga sedang dalam tahap mengurus apa saja yang dibutuhkan untuk perizinan pembebasan tanah wakaf terdampak tol.
"Mau kami teliti lagi supaya sesuai dengan persyaratan pembayaran seperti apa. Sudah sinkron atau belum," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Berakhir Damai, Ini 6 Fakta Kasus 'Jambret Janti' yang Diselesaikan Lewat Restorative Justice
-
Kejari Sleman Isyaratkan Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Heboh Kasus Hogi Minaya, Karena Bikin Dua Jambret di Sleman Tewas, Sri Sultan Angkat Bicara
-
Kawal Kasus Hogi, JPW Singgung Aturan KUHAP Baru dan Batas Waktu SKP2
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar Fun Kids Swimming Competition