SuaraJogja.id - Dosen Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Dardias menyebut penolakan Keraton Yogyakarta melepas hak kepemilikan Tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) untuk proyek jalan tol di wilayah DIY berpotensi menghambat pembangunan.
Sebab, berdasarkan aturan yang ada proyek jalan tol hanya bisa dibangun ketika semua persoalan lahan sudah teratasi. Bahkan ia menilai hal tersebut justru melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2012 tentang pembebasan tanah.
"Melanggar undang-undang. Jadi yang dilakukan oleh GKR Mangkubumi sama saja dengan dulu mereka yang menolak Bandara (YIA) Temon. Itukan undang-undangnya sama yang digunakan Undang-undang 2 tahun 2012," ujar Bayu saat dihubungi awak media, Jumat (15/4/2022).
Bayu menilai seharusnya sikap dari GKR Mangkubumi lebih memberi contoh kepada masyarakat. Dalam hal ini untuk lebih taat kepada undang-undang yang ada.
"Harusnya memberi contoh ketaatan kepada undang-undang bukan menentang undang-undang, itu yang saya sayangkan sih," ucapnya.
Bukan tidak mungkin, kata Bayu, pernyataan dari GKR Mangkubumi tersebut akan berdampak pada pembangunan itu sendiri. Mengingat proyek jalan tol baru bisa berjalan ketika statusnya sudah aman.
"(Dampak ke depan) ya enggak bisa jalan tolnya. Tol hanya bisa dibangun kalau statusnya clean and clear. Jadi pemerintah itu tidak mungkin membangun infrastruktur di atas tanah yang statusnya belum punya pemerintah, belum dibebaskan. Nanti kalau diminta lagi gimana," paparnya.
Ia menjelaskan jika memang penolakan itu masih terus terjadi bukan tidak mungkin prosesnya akan berlanjut melalui konsinyasi di pengadilan. Hingga kemudian berpotensi diambil alih secara paksa oleh negara seperti kasus di Bandara YIA.
Jika memang proses tersebut berlanjut hingga ke sana. Maka, Bayu mengatakan negara dengan undang-undang yang ada tetap akan menjadi pemenang.
Baca Juga: Keraton Jogja Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Tol, Pakar UGM Soroti Aturan Pembebasan Lahan
"Jadi ujung-ujungnya tetap bakal kalah, tidak akan ada yang menang lawan undang-undang kecuali ada lobi-lobi khusus yang bisa saja itu terjadi. Tapi kalau kita melihat dari undang-undang, dari politik agraria nah tol itu tidak akan terbangun sebelum statusnya clean and clear," tegasnya.
Jika sikap dari Keraton Yogyakarta, dalam hal ini GKR Mangkubumi, tidak berubah, maka, kata Bayu, hal itu berpotensi menghambat pembangunan.
"Padahal sekarang sudah ada pintunya (tolnya) sudah dibangun. Artinya kalau Mangkubumi terus dengan keputusannya ya itu dengan sangat, itu menghambat pembangunan begitu," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Penghageng Tepas Panitikismo Kraton Yogyakarta, GKR Mangkubumi, menuturkan Keraton Yogyakarta tidak keberatan jika memang SG digunakan secara cuma-cuma dalam hal ini untuk proyek jalan tol. Dengan catatan bahwa tanah yang digunakan itu tidak hilang.
"Kami sudah sampaikan itu, kami tidak mau tanah kami hilang. Yang utama kita enggak mau ada pelepasan (Sultan Ground)," kata GKR Mangkubumi saat ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan sudah berkoordinasi dengan Kementerian PUPR terkait dengan persoalan SG yang terdampak tol tersebut.
Berita Terkait
-
Keraton Jogja Enggan Lepas Tanah Sultan Ground untuk Tol, Pakar UGM Soroti Aturan Pembebasan Lahan
-
Ganti Tanah Alun-Alun Utara, Keraton Jogja Gunakan Pasir Khusus
-
Empat Tanah Wakaf Tergusur Tol Jogja-Bawen Akan Diruislag, Kemenag: Kami Harus Antisipasi Dampak Sosial
-
Pihak Tol Jogja-Bawen Pastikan Sekolah Tak Dibongkar Sebelum Ada Bangunan Pengganti
-
Tanah di Alun-alun Utara Dikeruk, Ini Penjelasan Keraton Yogyakarta
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal