SuaraJogja.id - Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta.
Apartemen yang akan diberi nama Royal Kedhaton rencananya akan didirikan wilayah di Jalan Bhayangkara, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen, Kota Jogja. Ternyata diketahui kawasan itu dulunya merupakan sebuah cagar budaya.
"Ini cagar budaya tapi tidak dilaporkan. Jadi itu memang rumah kuno, tegel masih tegel kunci yang batik-batik warna kuning," kata salah seorang warga RT 46, RW 13, Kemetiran Lor, Pringgokusuman, Gedongtengen Suwasi Adi (52), Sabtu (4/6/2022).
Namun sudah lama bangunan itu dirobohkan oleh pemiliknya. Sehingga saat ini hanya tinggal lahan kosong saja.
Adi menjelaskan dulunya banguan tersebut berupa rumah pribadi saja. Tanah itu diketahui merupakan pemberian Sultan kepada seorang Panewu Keraton.
"Rumah pribadi semua. Jadi dulu itu ini adalah pemberian dari sultan karena ini dulu adalah panewu kesultanan. Ini diberi pelungguh sebanyak 6 ribu meter dibagi 7 karena anak 7 lalu dijual semua," terangnya.
Jual beli lahan tersebut dilakukan pada 2010 lalu. Selanjutnya, pembeli pertama yang tidak ingin bermasalah dengan cagar budaya sehingga memutuskan untuk dijual kembali dengan PT Java Orient Property (JOP).
Terkait langkah selanjutnya setelah kasus suap perizinan yang akhirnya berhasil diungkap KPK ini, kata Adi, warga hanya meminta diperhatikan lebih. Terkhusus pada saat pembangunan nanti jika memang dilanjutkan serta setelah pembangunan.
Menurutnya warga sendiri tidak berhak untuk menghentikan proses pembangunan itu. Namun memang prosesnya harus tetap diperbaiki sesuai prosedur.
Baca Juga: Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen
Sementara itu, Ketua RT 46 Muklis mengakui bahwa memang warga sejak awal jarang dilibatkan terkait dengan perizinan. Padahal warga tidak pernah menolak dengan rencana pembangunan apapun di wilayahnya.
"Kalau warga ini seneng mau dibangun apa senang. Cuma prosedurnya, warga tidak menghalangi orang bangun, asalkan itu prosedur dan keterlibatan warga," ucap Muklis.
Pejabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan akan mencermati terlebih dulu segala izin yang ada terkait Apartemen Royal Kedhaton itu. Sebelum nantinya memutuskan untuk melakukan tindakan selanjutnya.
"Pada prinsipnya seperti yang saya sampaikan kemarin, kami akan melihat, mencermati apa yang sudah dilakukan.
Mencermati apa yang sudah dikeluarkan, terhadap Izin-izin yang sudah dikeluarkan," kata Sumadi saat dihubungi awak media, Jumat (3/6/2022).
Disinggung mengenai kemungkinan proses IMB itu akan dicabut atau ditunda sementara, Sumadi mengaku belum dapat memastikan.
"Saya belom bisa memutuskan itu karena kan kita mencetmati dulu. Karena memang ini nanti kan ada verifikasi dulu dari teman-teman yang di lapangan. Nanti kalau ada hal-hal yang ini (tidak benar) ya kita sesuaikan dengan ketentuan saja," tuturnya.
Berita Terkait
-
Fakta Kasus Suap Haryadi Suyuti, Terjaring OTT KPK atas Kasus Dugaan Suap Apartemen
-
Haryadi Suyuti Tersangka, Warga Akui Banyak Kejanggalan Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton
-
Penuhi Nazar Haryadi Suyuti Dicokok KPK, Dodok Jogja Cukur Gundul
-
Melihat Lokasi Pembangunan Apartemen Royal Kedhaton yang Libatkan Haryadi Suyuti, Rencana Dibangun 14 Lantai
-
Teuku Wisnu Unggah Video Ridwan Kamil Susuri Sungai Aare, Pukat UGM Komentar Soal Haryadi Suyuti
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana