"Kan ada yang dulunya [areal tanah wakaf] terkena sebagian saja, kalau luasnya ditambah [direvisi] malah kena semuanya. Kalau kena semuanya mungkin lebih mudah mencari penggantinya daripada sebagian. Tapi baru ada rencana dari PPK," tuturnya.
Suprapto menegaskan, kendati hingga kini proses pelepasan tanah wakaf masih belum banyak perkembangan, ia memastikan nantinya tanah wakaf akan diganti oleh pihak tol dengan bentuk yang sama. Misalnya masjid diganti masjid, musala diganti musala. Demikian juga yang berbentuk tanah produktif.
"Kalau yang masjid, musala, nanti [takmir] tinggal terima kunci. Bukan hanya ganti dalam bentuk uang, karena ketentuannya [ruislag] begitu," ucapnya.
Dalam tahapan pendampingan untuk penyiapan data, Kemenag mendampingi nadzir agar jangan sampai nilai pengganti kurang dari nilai appraisal tanah wakaf terdampak.
Baca Juga: Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Kebut, Penggantian Lahan Gedung SD N Banyurejo 1 Masih Belum Jelas
"Karena itu bagian dari ketentuan," kata dia.
Ia memaparkan, sedikitnya ada empat lokasi tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen di Kabupaten Sleman. Dua lokasi di Kapanewon Mlati dan dua lokasi di Kapanewon Seyegan.
Diketahui, lokasi tanah wakaf terdampak tol di salah satu padukuhan di Kapanewon Mlati berbentuk masjid, namun hanya area tempat wudhu dan bangunan TPA yang akan dirobohkan. Di satu padukuhan yang lain, bentuknya musala dan seluruh bangunan terdampak.
Sedangkan di Kapanewon Seyegan, ada satu tanah produktif berbentuk sawah dan satu musala di titik berbeda.
Tanah pengganti yang sedianya akan menjadi objek ruislag atau tukar guling, merupakan tanah hak milik pribadi dan sudah disiapkan oleh nadzir, lanjut Suprapto.
Maka hanya tinggal menunggu nilai appraisal, agar muncul untuk melengkapi administrasi.
Berita Terkait
-
Ramai Kasus Oknum Kemenag Pindahkan PIN Jamaah Haji Khusus, Ini Kata Travel NRW
-
Persiapan Haji 2025 Belum Lengkap? Download Buku Panduan Resmi Kemenag Sekarang
-
Jelang 2 Hari Pemberangkatan, Kemenag Sampaikan Update 212 Ribu Jemaah Lunasi Pembayaran Haji 2025
-
Apa Hukum Haji Ilegal? Bisa Dipenjara hingga Denda Ratusan Juta
-
Jemaah Haji Sudah Masuk Asrama Mulai 1 Mei 2025, 100 Ribu Visa Haji Reguler Telah Diterbitkan
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Shayne Pattynama Kian Meredup, Harga Pasar Turun Terus!
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
-
5 HP Murah Mulai 2 Jutaan dengan Layar Melengkung, Infinix Mendominasi!
-
4 Rekomendasi HP Samsung Rp 3 Jutaan Terbaik April 2025, RAM Besar dan Kamera Ciamik
-
Bak Lelucon, Eliano Reijnders Tertawa Jawab Rumor Bakal Pindah Liga Malaysia
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF