SuaraJogja.id - Pengelola skuter listrik bersikeras tetap akan beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi. Mereka menolak larangan beroperasi yang diterapkan Pemda DIY maupun Pemkot Yogyakarta.
Sebagai bentuk protes, puluhan pengelola skuter listrik pun melakukan unjuk rasa di depan Kantor Gubernur DIY, Kamis (28/07/2022) sore. Mereka tidak mau disalahkan adanya berbagai pelanggaran yang terjadi di lapangan.
"Kami tetap akan beroperasi karena ini menyangkut masalah perut (ekonomi-red)," ujar Ketua Paguyuban Skuter Mangkubumi, Sumantri disela aksi.
Sumantri mengungkapkan, mereka hanya jadi korban dari berbagai pelanggaran lalulintas yang banyak dikomplain masyarakat. Keberadaan mereka tidak pernah dilihat dari sisi positif, terutama dalam pengembangan pariwisata DIY pasca pandemi COVID-19.
Padahal pelanggaran aturan dilakukan penyewa skuter listrik. Mereka yang tidak tertib dalam menggunakan skuter di jalan-jalan utama ataupun di trotoar.
"Kalau ada yang menyimpang dari aturan[lalulintas] ya itu tanggungjawab penyewa [skuter listrik]," paparnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (dishub) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengungkapkan, tidak semua ruang publik bisa dimanfaatkan secara sembarangan oleh pelaku usaha. Ada regulasi yang mengatur larangan tersebut seperti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
"Kan tidak semua usaha bisa pakai [ruang publik] di sembarang tempat. Ini kan masih kawasan ruang publik yang ada aturannya," paparnya.
Made menambahkan, Pemda DIY sebenarnya tidak akan melarang skuter listrik beroperasi di seluruh wilayah DIY. Namun sesuai Permenhub 45/2020, mereka harus mau diatur.
Baca Juga: Soal Skuter Listrik, UPT Malioboro Singgung Keamanan Pengguna Anak-anak
Pemda juga mengacu pada UU Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012. UU tersebut mengatur tata ruang sesuai dengan keistimewaan DIY.
Dicontohkan Made, Pemda mengatur keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) Malioboro. Mereka direlokasi dari kawasan Malioboro yang merupakan sumbu filosofi.
Begitu pula becak motor (bentor) yang juga akan diatur keberadaannya. Sebab sesuai aturan, hanya kendaraan tradisional yang boleh beroperasi di kawasan Sumbu Filosofi seperti becak kayuh dan andong.
Karenanya alih-alih tetap bisa beroperasi di kawasan sumbu filosofi, Pemda akan memindahkan pelaku usaha tersebut ke kawasan lain. Kabupaten/kota diharapkan mengatur ruas-ruas jalan atau kawasan yang bisa digunakan beroperasinya skuter listrik.
"Iya yang bertugas menentukan kabupaten, mana saja ruas-ruas jalan yang bisa digunakan [skuter listrik]," ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad, Pemda memastikan larangan skuter listrik di kawasan Sumbu Filosofi tetap akan diberlakukan. Selain mengacu Permenhub 45/2020, Pemda juga menerapkan aturan sesuia Surat Edaran (SE) Gubernur DIY nomor 551/461 yang berisi larangan kendaraan tertentu dengan penggerak listrik beroperasi di kawasan sumbu filosofi, yaitu dari Jalan Margo Utomo, Malioboro hingga Margo Mulyo.
Tag
Berita Terkait
-
Sempat Dilarang, Pemkot Jogja Buka Peluang Skuter Listrik Bisa Beroperasi di Tempat Wisata
-
Pemkot Yogyakarta Buka Peluang Skuter Listrik Dapat Beroperasi di Tempat Wisata
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Segera Terbit, Pemkot Jogja Beri Penjelasan Ini
-
Perwal Larangan Skuter Listrik Tak Kunjung Terbit, Pengelola Persewaan Masih Kucing-kucingan dengan Petugas
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Gengsi Maksimal, Dompet Santai! 4 Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan yang Bikin Melongo
-
Tak Kenal Pelapor, Muhammadiyah Minta Pandji Lebih Cermat dan Cek-Ricek Materi Stand Up
-
Trump Makin Dar-Der-Dor, Pakar Sebut Tatanan Dunia Terguncang, Picu Aksi Teroris
-
Kekecewaan Keluarga Diplomat Arya Daru usai Polisi Setop Penyelidikan, Ada Sederet Kejanggalan
-
Raih 333 Medali di SEA Games 2025, Atlet Indonesia Diperkuat Literasi Keuangan