Scroll untuk membaca artikel
Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 04 Agustus 2022 | 20:31 WIB
Ketua Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

"Nggak ada kata wajib cuma kemudian kan nggak diberikan pilihan. Hanya pilihannya musilm, non muslim, kalau yang non muslim tetep dikasih itu enggak pakai jilbab gitu aja lisan. Iya semua pakai itu (jilbab) dari senin sampai jumat enggak ada contoh yang enggak, enggak ada pilihan," ucap Budhi.

Padahal jika sesuai Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar Dan Menengah. Di sana tertulis bahwa tidak semua model atau jenis seragam siswa SMA Negeri perlu disertai beberapa atribut tadi.

Selain panduan seragam itu, ORI DIY turut menemukan Surat Pemberitahuan Daftar Ulang untuk para siswa atau siswi dari tujuh kelas XI di SMAN 1 Banguntapan. Surat itu tertanggal 7 Juli 2022 dan langsung ditandatangani oleh Kepala Sekolah Agung Istianto.

Dari situ tertera bahwa seluruh siswa diminta untuk membawa uang sebesar Rp.75 ribu. Uang itu sendiri akan digunakan untuk membeli jilbab berlogo sekolah bagi siswa putri.

Baca Juga: Dugaan Paksa Pakai Jilbab, ORI Pertimbangkan Panggil Guru Kimia Selidiki Penyebab Siswi Menangis di Toilet

Load More