SuaraJogja.id - Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) menyebut, rekomendasi teknis untuk beberapa seksi jalan tol yang melintas di kawasan Selokan Mataram, sudah diterbitkan.
Hal itu dinyatakan Kepala BBWSSO Dwi Purwantoro, Selasa (9/8/2022). Ia sekaligus menegaskan bahwa, setiap bangunan yang melintasi bangunan sumber daya air, baik itu selokan, sungai dan lainnya, harus ada rekomendasi dari BBWSSO.
Pasalnya, pengelolaan irigasi dan kawasan air menjadi kewenangan BBWSSO. BBWSSO memiliki tanggung jawab dan kewenangan atas wilayah tersebut, di seksi 1-6 jalur tol Jogja-Bawen.
"Yang wilayah kami seksi 1-5 itu, sudah selesai semua rekomendasi teknisnya di seksi 1 yang wilayah Jogja," tuturnya.
"Sudah ada koordinasi dengan Borobudur. Jadi kalau untuk wilayah sungai dan air itu kami, tapi kan ada yang ke Borobudur dan sekitarnya juga," lanjutnya.
Ia mengungkap, melihat kondisi itu maka yang mengeluarkan rekomendasi teknis pembangunan tol di kawasan seksi 1-6 bukan hanya BBWSSO. Melainkan juga pihak pengelola Borobudur sebagai cagar budaya terdampak.
Dwi menyebut, total ada tiga seksi tol Jogja-Bawen yang sudah keluar rekomendasi teknis pembangunannya, dan bisa dimanfaatkan untuk memulai pembangunan tol di kawasan Borobudur dan sekitarnya.
Antara lain rekomendasi teknis untuk jalur tol yang akan didirikan di seksi 1, seksi 3 dan seksi 4.
"Yang dua [dua seksi lain] masih menunggu dari Borobudur. Ini untuk [tol] Jogja-Bawen, untuk [seksi] Jogja-Solo masih dalam pembahasan," terangnya.
Baca Juga: Ditikam Orang Tak Dikenal di Selokan Mataram, Dua Pria Tewas
Ia menjelaskan, wilayah Selokan Mataram yang dilalui tol tak sampai mencapai 90%. Namun ia memastikan, Selokan Mataram adalah cagar budaya yang eksistensinya tidak boleh terusik. Sehingga bila ada pembangunan apapun di sekitar Selokan Mataram, bukan hanya rekomendasi teknis, pelaksana proyek juga harus mengantongi izin Gubernur DIY.
Rekomendasi teknis diperlukan untuk mencegah terjadinya banjir di area sungai dan Selokan Mataram, khususnya bila terimbas proyek.
"Menghindari yang dulu-dulu, jangan sampai terjadi banjir lagi. Bangunannya yang kita buat terlalu kecil, lalu terjadi bottle neck, banjir di kanan kirinya," tutur Dwi.
Sementara itu menurut dia, jaminan agar antisipasi kerusakan tidak terjadi, telah dilakukan dengan membuat kesepakatan bersama perusahaan pemerintah pelaksana proyek tol.
Selain punya rekomendasi teknis sebelum pekerjaan berlangsung, pelaksana proyek harus memiliki surat pernyataan sanggup mengembalikan kondisi seperti sebelum dilaksanakan kegiatan.
"Mungkin saat kegiatan ada sedikit mengganggu bangunan irigasi, jalan, sungai. Tapi nanti setelah selesai dikembalikan," terangnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Potensi Kemacetan Saat Tol Jogja Sudah Beroperasi, Ini Langkah Dishub Kota Yogyakarta
-
Proyek Tol Jogja-YIA Diharapkan Segera Selesai, PTS GM YIA: Biar Aksesbilitas ke Bandara Lebih Cepat
-
Konstruksi Tol Jogja-Bawen Dimulai September, Sejumlah Keluarga di Seyegan Urung Pindah
-
Kisah Ndalem Mijosastran, Dulu Dibakar Belanda Kini akan Digusur Proyek Tol Jogja-Bawen
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik