SuaraJogja.id - Proyek pembangunan tol Jogja-Bawen seksi I di Kabupaten Sleman berdampak satu cagar budaya Ndalem Mijosastran. Tepatnya berada di wilayah Padukuhan Pundong II, Kalurahan Tirtoadi, Kapanewon Mlati.
Cagar budaya berbentuk rumah limasan tersebut masih berdiri di area Izin Penetapan Lokasi (IPL) proyek karena belum resmi dilakukan pembebasan lahan.
Keluarga Pemegang Hak Waris Bangunan Cagar Budaya Ndalem Mijosastran, Widagdo Marjoyo, menyebut, pihak keluarga seluruhnya bersepakat menginginkan Ndalem Mijosastran diperlakukan khusus selayaknya bangunan cagar budaya.
"Terutama berkaitan appraisal, enilaian publiknya harus melibatkan pihak berwenang yang mengurusi cagar budaya," tegasnya, Minggu (4/9/2022).
Menurut Widagdo, hingga saat ini belum ada kepastian kapan bangunan tersebut akan dilakukan pembebasan.
Namun, pihak PPK tol Jogja-Bawen sudah mendatangi pihak keluarga untuk membicarakan mekanisme pembebasan.
Ia berharap, perselisihan yang melatarbelakangi belum direlokasinya Ndalem Mijosastran bisa segera didapatkan solusinya sesegera mungkin.
Hal itu tentunya juga untuk mendukung agar pembangunan konstruksi tol bisa dilakukan.
Tetapi sekali lagi, ulangnya, karena rumah keluarganya itu merupakan cagar budaya, maka pemerintah harus punya komitmen menjaga rumah tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Gelontor Rp5 Triliun, Pembayaran Ganti Lahan Tol Jogja-Solo Ditarget Kelar Akhir Tahun
"Direlokasi utuh. Karena nilai cagar budaya, harus dijaga kemanfaatannya. Kalau tidak utuh maka bisa hilang pula maknanya," kata dia.
Ia meyakini pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki komitmen itu, terlebih sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Kepala Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana (Dinas Pertanahan dan Tata Ruang) Daerah Istimewa Yogyakarta Krido Suprayitno mengatakan, lahan Ndalem Mijosastran masuk pengadaan tanah proyek jalan tol Jogja-Bawen tahap pertama.
Bila proses pengadaan tanah tahap pertama ini belum selesai, maka tim persiapan pengadaan tanah tidak akan memproses rencana penambahan lahan tol.
"Ini harus selesai dulu. Kami selaku tim persiapan tidak akan memproses. Sehingga [supaya] nanti kami tidak punya tunggakan," kata dia.
Krido menyatakan, pembangunan jalan tol tidak boleh melewati cagar budaya. Artinya, keberadaan cagar budaya harus dilindungi.
Berita Terkait
-
Pemerintah Gelontor Rp5 Triliun, Pembayaran Ganti Lahan Tol Jogja-Solo Ditarget Kelar Akhir Tahun
-
30 Kalurahan di Tiga Kabupaten Akan Dilintasi Trase Tol Jogja-YIA
-
Jumlah Berubah, Proyek Jogja-Bawen Butuh 23 Hektare Lahan Tambahan
-
Progres Konstruksi Capai 1 Persen, Tanah Desa Terdampak Tol Jogja di Mlati Mulai Pemberkasan Persiapan Pelepasan
-
Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
5 Juta Wisatawan Diprediksi Masuk Jogja Saat Nataru, Titik Rawan Kecelakaan Perlu Diwaspadai
-
Menjaga Nada dari Pita: Penjual Kaset Terakhir di Beringharjo yang Bisa Kuliahkan Tiga Anaknya
-
Antisipasi Arus Tersendat saat Nataru, Kontraktor Tol Jogja-Solo Lebarkan Akses dan Tambal Jalan
-
The 101 Yogyakarta Tugu Rayakan Festive Season Lewat Lelana Biruma, Angkat Tema Laut dan Lingkungan
-
10 Destinasi Wisata di Jogja 2025: Dari Kebun Binatang Merapi hingga di Tepi Laut