SuaraJogja.id - Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Yogyakarta International Airport (YIA) - Yogyakarta terus dikebut. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY pun melakukan konsultasi publik pembebasan tanah di Kabupaten Sleman dan Bantul hingga 15 Maret 2023 mendatang bagi warga yang tanahnya terdampak pembangunan tol.
Namun dari hasil konsultasi publik di Kalurahan Banyuraden, tiga persen pemilik lahan di Kalurahan Banyuraden tidak menghadiri undangan konsultasi publik. Ketidakhadiran tersebut dimungkinkan karena kepemilikan tanah sudah berganti dalam waktu singkat.
"Karena banyak sekali ya tampaknya kami menemukan di daerah lokasi yang di Banyuraden banyak terjadi proses peralihan hak nampaknya. Ini harus hati-hati karena ada peralihan hak dari pemilik lama ke baru, ini yang menyebabkan mereka belum hadir," papar Kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno di Yogyakarta, Kamis (09/03/2023).
Menurut Krido, meski hanya tiga persen tanah yang berganti kepemilikan, jumlah tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan dengan kalurahan lain. Berdasarkan data Dispertaru DIY tercatat ada 294 bidang tanah di wilayah tersebut dari hitungan awal 254 bidang tanah.
Wilayah Banyuraden juga merupakan wilayah pinggiran perkotaan. Hal itu menyebabkan alih fungsi lahan terjadi begitu cepat.
Selain itu tersebarnya informasi jalan Tol Yogyakarta-YIA melewati wilayah Banyuraden membuatminat masyarakat untuk membeli tanah di lokasi tersebut makin tinggi
"Tampaknya antusias memiliki lahan di sekitar Banyuraden besar sekali jadi banyak yang kemudian dibeli [agar kemungkinan harganya naik saat dibeli pemda]," katanya.
Krido menambahkan, untuk memastikan kepemilikan lahan, Pemda akan kembali mengundang warga Kalurahan Banyuraden yang belum hadir pada konsultasi publik pada pertengahan Maret 2023. Diharapkan agar seluruh warga terdampak dapat menghadiri tahap konsultasi publik untuk mendukung percepatan pembangunan jalan tol tersebut.
"Ini jadi evaluasi kami untuk percepatan kita undang kembali. Ketidakhadiran mereka karena apa mengingat kehadiran mereka itu sangat diperlukan untuk memberikan penandatanganan pernyataan dalam berita acara," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Pembayaran Ganti Rugi Lahan Terdampak Jalan Tol Jogja-Solo di Tirtoadi Tinggal Tunggu Jadwal
-
Setelah Tiga Tahun Penantian, Ganti Rugi Warga Bokoharjo Terdampak Tol Jogja Rp229 Miliar Cair
-
Setelah Warga Nglarang Walk Out, Giliran Warga Karangbajang Blak-blakan Sebut Tim Appraisal Tol Jogja-Solo Tidak Adil
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma