SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY mengimbau semua partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk dapat menghindari potensi gesekan selama masa kampanye, khususnya pada saat pelaksanaan rapat umum.
Sutrisnowati, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu DIY, menyatakan harapannya agar pada masa kampanye, terutama saat rapat umum, dapat terhindar dari konflik.
"Jadi peserta pemilu ya termasuk parpol perlu melakukan langkah mitigasi guna mencegah atau meminimalkan potensi konflik di lapangan," ujar Sutrisnowati, Selasa (14/11/2023).
Dalam mengatasi konflik yang mungkin muncul akibat gesekan, Sutrisnowati berharap semua pihak dapat mengelolanya secara persuasif dan cepat. Meskipun mengakui bahwa gesekan adalah hal yang wajar, dia menekankan pentingnya penyelesaian konflik tersebut dilakukan dengan cara yang legal dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Curi Start Kampanye untuk Pemilu 2024, Bawaslu Kulon Progo Siap 'Tekel' Parpol yang Macam-macam
Bawaslu DIY juga telah intensif melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu mengenai upaya mitigasi dan penyelesaian konflik secara efisien. Sutrisnowati menekankan bahwa penyelesaian konflik seharusnya berfokus pada solusi win-win solution berdasarkan musyawarah atau semangat kekeluargaan.
Pihak pengawas pemilu, mulai dari tingkat provinsi hingga kecamatan, akan turun langsung untuk memantau dan membantu mediasi setiap konflik yang timbul selama masa kampanye. Sutrisnowati menambahkan bahwa tanpa penanganan yang tepat, potensi konflik pada Pemilu 2024 sangat besar.
Selain pada saat kampanye rapat umum, Sutrisnowati juga menyebutkan bahwa potensi gesekan dapat terjadi saat pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh tim peserta pemilu.
Pihaknya mengingatkan agar peserta pemilu patuh terhadap semua peraturan kampanye, termasuk tata cara pemasangan APK, serta menekankan pentingnya pendekatan persuasif saat konflik muncul berdasarkan hak-hak yang terkait.
Ditambahkanya bahwa konflik yang bersifat hak dalam konteks hukum pemilu adalah sengketa antarpeserta pemilu yang timbul karena hak peserta pemilu lainnya dirugikan secara langsung.
Baca Juga: Cerita Mahasiswa Jogja Menyambut Gelaran Pemilu 2024, Ini Kata Mereka
Penting untuk dicatat bahwa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, menjadi waktu bagi peserta pemilu untuk memperkenalkan visi, misi, citra diri, dan program mereka kepada pemilih dan masyarakat di Jogja. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Bantah Dukung 02, Larissa Chou Tegas Tak Pernah Kampanyekan Paslon Mana Pun
-
Sritex Resmi Tutup, Publik Ungkit Dukungan Jor-joran untuk Gibran di Pemilu 2024: Pada Nyesel Gak Ya?
-
Dituding Terima Dukungan dari Riza Chalid Saat Pemilu 2024, Anies Baswedan Beri Reaksi Kocak: Kena Terus Pak!
-
Apa Itu Partai Super Tbk? Mengenal Parpol yang Diinisiasi Jokowi dan Budi Arie
-
Di Hadapan Kader dan Ketua Parpol, Prabowo: Maaf Kalau Ada yang Mau Menjelek-jelekan Ibu Mega
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan