Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 25 Januari 2024 | 18:10 WIB
Sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap dua terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (25/1/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Sidang perkara mutilasi seorang mutilasi seorang mahasiswa Universitas Muhammdiyah Yogyakarta (UMY), Redho Tri Agustian (20) kembali dilanjutkan pada Kamis (25/1/2024). Dua terdakwa yakni Waliyin (29) dan Ridduan (38) kini menjalani agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sleman

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, JPU menilai bahwa dua terdakwa Waliyin dan Ridduan bersalah atas kasus mutilasi mahasiswa UMY dan diberikan sejumlah tuntutan.

JPU Hanifa yang membacakan tuntutan itu menyatakan bahwa semua unsur dalam dakwaan telah dapat diberikan. Oleh karena dakwaan ke satu primer telah terbukti, maka dakwaan subsider tidak perlu lagi dibuktikan. 

"Dengan memperhatikan bahwa selama persidangan tidak terungkap adanya alasan pemaaaf ataupun benar maka kepada para terdakwa harus dianggap sebagai orang yang mampu bertanggungjawab serta perbuatannya itu harus dipandang sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum dan kepada terdakwa harus dituntut sesuai dengan kesalahannya," kata JPU Hanifa saat membacakan tuntutan di PN Sleman, Kamis sore.

Baca Juga: Dilimpahkan ke Kejari Sleman, Tiga dari Tujuh Tersangka Kasus Pengaturan Skor Ditahan

Tuntutan itu diberikan oleh JPU dengan mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai memberatkan. Termasuk perbuatan terdakwa yang tidak berperikemanusiaan telah menghilangkan nyawa korban.

Selain itu hingga membuat tubuh korban berceceran. Berdasarkan sejumlah hal itu JPU memberikan beberapa poin tuntutan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang bersangkutan. 

Menuntut agar majekis hakim PN Sleman yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan bahwa terdakwa Waliyin dan Ridduan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan menyuruh melakukan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain. Sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Dua menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," ucapnya.

Tiga menyatakan barang bukti satu potong baju sampai dengan satu unit hp dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit sepeda motor yamaha mio beserta kunci kontak dan STNK dirampas untuk negara.

Baca Juga: Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Dilimpahkan ke Jaksa, Dua Tersangka Disebut Punya Keterkaitan dengan PSS Sleman

Terakhir empat membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp2 ribu kepada terdakwa.

Dalam kesempatan ini, Hakim Ketua Cahyono, memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

"Memberi kesempatan untuk mengajukan permohonan ataupun pledoi ataupun pembelaan," kata Majelis Hakim Cahyono.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Adi Susanto, menghormati landasan dan pertimbangan hukum yang jadikan dasar bagi JPU untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

"Namun kami meyakini dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi," kata Adi dalam keterangannya. 

Oleh sebab itu, tim penasehat hukum terdakwa meminta untuk menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan. 

"Karena itu waktu 2 pekan kami meminta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Lebih lanjut akan kami sampaikan materi pledoi kami di sidang mendatang," tuturnya. 

Load More