SuaraJogja.id - Sebanyak 11 TPS di Sleman direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Lantas apa bedanya PSU dan PSL tersebut?
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan aturan untuk PSU sendiri terdapat pada Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana tertulis ada beberapa syarat untuk pelaksanaan PSU.
Di antaranya ketika ada bencana alam hingga pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) namun tetap mencoblos di sebuah TPS.
"Nah kebanyakan dari beberapa PSU yang kami kaji itu emang lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dia bukan DPT dan DPTb tetapi menggunakan hak pilih, itu akhirnya kami menyimpulkan ini perlu adanya PSU," kata Arjuna, Senin (19/2/2024).
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kaji Empat TPS yang Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Sebenarnya untuk PSL sendiri, diungkapkan Arjuna, tidak jauh berbeda penyebabnya dengan PSU. Termasuk akibat adanya tahapan atau gangguan yang mengakibatkan proses tahapan tersebut harus terhenti.
Kekurangan logistik surat suara menjadi salah satu kemungkinan PSL diselenggarakan. Sebagai contoh ada satu orang warga yang tercatata sebagai DPT dan seharusnya mendapat lima surat suara tetapi kemarin hanya mendapat empat saja.
"Dalam hal ini kami kontekskan dengan pemilih, ada pemilih itu DPT misalnya, pada saat pencoblosan dia hanya menerima satu surat suara. Padahal dia itu memiliki hak untuk mencoblos lima suara suara, oleh karena itu kami melihat ada hak yang belum tertunaikan. Berarti ada potensi gangguan dalam proses tahapan itu maka kami sarankan itu dilanjutkan," ujarnya.
Jika PSU diselenggarakan secara keseluruhan, sementara PSL hanya dilakukan oleh warga yang memang belum menuntaskan haknya secara penuh. Semisal kurangnya surat suara tadi.
"Kusus bagi yang mereka belum menunaikan haknya secara penuh dalam pencoblosan. Jadi PSL-nya itu berarti untuk empat surat suara (contoh) yang belum mereka coblos itu tadi. Jadi bedanya secara umum seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Punya Rumah Baru di Sleman, Tetangga: Semoga Kampungnya jadi Maju
Arjuna merinci ada delapan TPS yang melakukan PSU mulai dari TPS 125 Condongcatur Depok; TPS 12 Tegaltirto Berbah; TPS 26 Sidoarum Godean; TPS 26 Tridadi Sleman; TPS 29 Tegaltirto Berbah; TPS 126 Caturtunggal Depok; TPS 001 Tirtomartani Kalasan dan TPS 002 Tirtomartani Kalasan.
Kemudian untuk tiga TPS yang direkomendasikan untuk PSL adalah TPS 16 Tirtomartani Kalasan, TPS 29 Tirtomartani Kalasan, dan TPS 32 Tirtomartani Kalasan.
"Total ada 11 TPS dengan 8 PSU dan 3 PSL," ujarnya.
Berita Terkait
-
Bawaslu Buka Peluang Panggil Presiden Prabowo Soal Video Kampanye Luthfi-Yasin
-
Dalami Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin, Bawaslu Butuh Waktu 7 Hari
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Jalani Laga Uji Coba, Ini Tujuan Mazola Junior
-
Dari Sekda ke Bupati: Harda Kiswaya dan Visi Sleman yang Maju dan Berkeadaban
-
Bawaslu Tegaskan Usut Video Viral Amplop Berisi Uang dari Calon Bupati Bogor
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Emiten Leasing Boy Thohir PHK Ribuan Pekerja dan Tutup Kantor
-
Prediksi Robby Darwis: Timnas Indonesia vs Jepang, Kevin Diks Jadi Kunci?
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
Terkini
-
Kasus Anjing Gigit Warga di Cangkringan Berakhir Damai, Korban Terima Tali Asih
-
Bawaslu Yogyakarta Surati Tiga Paslon Terkait Pelanggaran Ribuan APK
-
Perahu Terbalik Digulung Ombak, Seorang Nelayan Ditemukan Tewas di Pantai Watulumbung Gunungkidul
-
Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan
-
Sambut Natal dan Tahun Baru, Yogyakarta Marriott Hotel Suguhkan Keajaiban Bawah Laut hingga Ragam Paket Spesial