SuaraJogja.id - Sebanyak 11 TPS di Sleman direkomendasikan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL). Lantas apa bedanya PSU dan PSL tersebut?
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menuturkan aturan untuk PSU sendiri terdapat pada Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di sana tertulis ada beberapa syarat untuk pelaksanaan PSU.
Di antaranya ketika ada bencana alam hingga pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih tambahan (DPTb) namun tetap mencoblos di sebuah TPS.
"Nah kebanyakan dari beberapa PSU yang kami kaji itu emang lebih karena pemilih yang tidak memenuhi syarat. Dia bukan DPT dan DPTb tetapi menggunakan hak pilih, itu akhirnya kami menyimpulkan ini perlu adanya PSU," kata Arjuna, Senin (19/2/2024).
Sebenarnya untuk PSL sendiri, diungkapkan Arjuna, tidak jauh berbeda penyebabnya dengan PSU. Termasuk akibat adanya tahapan atau gangguan yang mengakibatkan proses tahapan tersebut harus terhenti.
Kekurangan logistik surat suara menjadi salah satu kemungkinan PSL diselenggarakan. Sebagai contoh ada satu orang warga yang tercatata sebagai DPT dan seharusnya mendapat lima surat suara tetapi kemarin hanya mendapat empat saja.
"Dalam hal ini kami kontekskan dengan pemilih, ada pemilih itu DPT misalnya, pada saat pencoblosan dia hanya menerima satu surat suara. Padahal dia itu memiliki hak untuk mencoblos lima suara suara, oleh karena itu kami melihat ada hak yang belum tertunaikan. Berarti ada potensi gangguan dalam proses tahapan itu maka kami sarankan itu dilanjutkan," ujarnya.
Jika PSU diselenggarakan secara keseluruhan, sementara PSL hanya dilakukan oleh warga yang memang belum menuntaskan haknya secara penuh. Semisal kurangnya surat suara tadi.
"Kusus bagi yang mereka belum menunaikan haknya secara penuh dalam pencoblosan. Jadi PSL-nya itu berarti untuk empat surat suara (contoh) yang belum mereka coblos itu tadi. Jadi bedanya secara umum seperti itu," imbuhnya.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Kaji Empat TPS yang Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang
Arjuna merinci ada delapan TPS yang melakukan PSU mulai dari TPS 125 Condongcatur Depok; TPS 12 Tegaltirto Berbah; TPS 26 Sidoarum Godean; TPS 26 Tridadi Sleman; TPS 29 Tegaltirto Berbah; TPS 126 Caturtunggal Depok; TPS 001 Tirtomartani Kalasan dan TPS 002 Tirtomartani Kalasan.
Kemudian untuk tiga TPS yang direkomendasikan untuk PSL adalah TPS 16 Tirtomartani Kalasan, TPS 29 Tirtomartani Kalasan, dan TPS 32 Tirtomartani Kalasan.
"Total ada 11 TPS dengan 8 PSU dan 3 PSL," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
5 Tempat Ayam Goreng Legendaris di Jogja yang Wajib Masuk List Weekend Kamu
-
Malaysia Healthcare Expo 2025 Berlangsung di Yogyakarta, Hadirkan 14 Rumah Sakit Terkemuka
-
Film 'Siapa Dia' Momentum Transformasi LSF dari Lembaga Sensor Jadi Lembaga Klasifikasi Umur
-
Haruskan Kasus Tumbler Hilang Berakhir dengan Pemecatan Pegawai?