SuaraJogja.id - Bupati Gunungkidul, Sunaryanta akhirnya membatalkan pelantikan 72 pejabat yang telah dilaksanakan pada 22 Maret 2024 lalu. Mereka terdiri dari pimpinan tinggi pratama, pejabat pengawas, dan pejabat administrator.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah Kabupaten Gunungkidul, Iskandar mengatakan pembatalan pelantikan tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota ayat (2).
"Pasal tersebut mengatur ketentuan akhir masa jabatan kepala daerah," kata dia, Kamis (4/4/2024)
Pasal tersebut berbunyi bila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dengan adanya hal tersebut, pemerintah kabupaten Gunungkidul segera berkonsultasi dengan kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan pejabat yang telah dilaksanakan pada 22 Maret lalu. Akhirnya diambillah keputusan untuk membatalkan pelantikan 72 pejabat tersebut.
“Karena berdasarkan ketentuan pelantikan tidak boleh dilaksanakan mulai 22 Maret 2024, maka pelantikan pejabat beberapa waktu lalu dibatalkan, "kata dia.
Dan para pejabat yang terlanjur dilantik akan dikembalikan ke jabatan semula sesuai SK yang baru per tanggal 3 April 2024. Dia menandaskan meski pelantikan tersebut telah resmi dibatalkan, namun proses dministrasi yang tertanggal sejak 22 Maret hingga 2 April 2024 yang dikeluarkan oleh pejabat terlantik tetap dianggap sebagai administrasi yang sah.
Iskandar menambahkan pelantikan yang dilakukan diklaim bukan disengaja. Namun hanya salah menghitung enam bulan dari penetapan calon tetap Pilkada 2024 menurut undang-undang yang jatuh pada 22 September 2024. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024.
"Kapan tanggalnya itu kan mengacu pada jadwal dari KPU. Tapi itu kan belum jelas sehingga ketika Januari ditetapkan, kita sudah berproses terkait khususnya jabatan tinggi terlebih prosesnya membutuhkan proses yang lama dengan seleksi terbuka,” terang Iskandar.
Baca Juga: Beda Data Korban Meninggal Akibat Antraks dengan Kemenkes, Ini Klarifikasi Dinkes Gunungkidul
Pihaknya menafsirkan pada 22 Maret itu merupakan batas terakhir melakukan mutasi. Ternyata setelah keluarnya SE Kemendagri, pada 29 Maret lalu perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, menafsirkan bahwa ba terakhir mutasi jatuh pada 21 Maret.
"Nah kebetulan dalam proses seleksi itu kan harus ada rekomendasi dari KASN, sehingga kita butuh persiapan dan rekomendasi itu keluar mendekati tanggal 22 Maret lalu kita lantik. Saat pelantikan itu belum kita batalkan karena belum ada penegasan dari Mendagri, baru tanggal 29 Maret kemarin Kemendagri mengeluarkan surat,” ungkap Iskandar.
Dia menandaskan tidak ada yang bisa dipersalahkan sebab tidak hanya di Gunungkidul yang melakukan mutasi. Ada puluhan Kabupaten/Kota se Indonesia melakukan hal serupa. Oleh karenanya Pemkab Gunungkidul mengikuti prosedur sembari melakukan koordinasi dengan Kemendagri yang saat ini masih berproses.
"mau tidak mau kita harus batalkan atau dikembalikan jabatan semula sambil kita mengajukan izin untuk penggantian pejabat tersebut ke Kemendagri. dalam hal ini kita taat asas, apapun perintah Kemendagri kita lakukan," ujar Iskandar.
Menanggapi hal itu Bupati Gunungkidul, Sunaryanta mengatakan pihaknya baru menerima surat dari Kemendagri pada tanggal 29 Maret atau 7 hari pasca pelantikan. Sehingga formasi pejabat yang meliputi Jabatan Tinggi Pratama, Administrator Pengawas, dan Direktur untuk sementara dikembalikan seperti formasi awal.
"Kami akan menindaklanjuti secara administrasi terhadap pengajuan kembali ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan ijin mutasi. Prosesnya tidak lama, surat dari Gubernur sudah keluar dan ini Saya sudah menandatangani untuk pengajuan ke Kemendagri,” ujar Sunaryanta.
Berita Terkait
-
Bupati Gunungkidul Akhirnya Pecat Dua Oknum Guru SD yang Kerpergok Mesum di Ruang Guru
-
25 Komisioner KPU Kabupaten/Kota di DIY Dilantik Hari Ini, Ketua KPU DIY: Harus Langsung Gaspol
-
Dipecat gegara Selingkuh, Mantan ASN di Gunungkidul Minta Bupati Kembalikan Status Kepegawaiannya Usai Menang Banding
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Jogja Darurat Pendidikan: 5.023 Anak Putus Sekolah, Nasib Guru Honorer di Ujung Tanduk
-
Rupiah Tembus Rp17.600, Aisyiyah: Pernyataan Prabowo 'Desa Tak Butuh Dolar' Cederai Rakyat
-
Polisi Sebut Kasus Tewasnya Pelajar di Kawasan Kridosono Bukan Klitih, Tapi Perselisihan Antar Geng?
-
Update Kasus Daycare Little Aresha, Polresta Jogja Siapkan Pelimpahan 13 Tersangka ke Kejaksaan
-
Dinilai Terlalu Berbelit, Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi UU Nomor 20 Tahun 2009 ke MK