SuaraJogja.id - Tugu Pal Putih atau lebih dikenal dengan Tugu Jogja masih menjadi lokasi ikonik di Kota Yogyakarta. Tak jarang kawasan tugu tersebut selalu ramai dikunjungi para wisatawan untuk menghabiskan waktu dan berfoto-foto.
Sejumlah lokasi parkir kendaraan direkomenasikan bagi wisatawan yang hendak menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke Tugu Jogja. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif mengakui memang belum ada tempat khusus parkir milik pemerintah di kawasan Tugu.
"Kalau tempat khusus parkir milik pemerintah di sana memang belum ada," kata Agus, Sabtu (13/4/2024).
Namun sejumlah lokasi di sekitar kawasan Tugu Jogja bisa menjadi alternatif lain. Lokasinya pun tak terlalu jauh dan mudah untuk diakses.
Baca Juga: Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Salah satunya yakni berada di sisi barat dan utara Tugu Jogja. Ada lokasi yang memang dapat diakses dari Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangaji menuju ke Jalan Poncowinatan.
Di lokasi itu pun, masyarakat tak hanya bisa menikmati kawasan Tugu Jogja saja. Melainkan bisa turut mencicipi kuliner yang tersedia di Pasar Kranggan.
"Ya kalau di tepi jalan umumnya pemerintah ada di Jalan Diponegoro di area Pasar Kranggan itu. Jalan Diponegoro kalau malam hari mobil maupun motor juga menikmati kulineran di Pasar Kranggan juga bisa di tepi jalan umum di area sana. Biasanya kalau malam kan cukup lengang Jalan Diponegoro," tuturnya.
"Kemudian di sebelah timur Tugu itu ada salah satu tempat juga restoran yang parkirnya juga cukup luas. Kemudian di Jalan Pakuningratan ada juga," tambahnya.
Berdasarakan catatan yang ada, Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Kantong-kantong parkir itu berfokus di kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Baca Juga: Simak Lokasi Kantong Parkir di Kota Jogja saat Malam Pergantian Tahun 2024
Dari jumlah kantong parkir itu, diperkirakan dapat menampung 691 mobil dan 4.144 unit sepeda motor. Belum lagi ditambah dengan parkir bus pariwisata yang berlokasi di Abu Bakar Ali, Ngabean dan Panembahan Senopati.
"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," tandasnya.
Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Kebijakan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Penggugat Tolak Mediasi Soal Ijazah Jokowi di PN Sleman, Kuasa Hukum UGM Bilang Begini
-
Prabowo Resmikan Koperasi Merah Putih, Siapkah Yogyakarta Jadi Contoh Ekonomi Kerakyatan?
-
90 Persen Alat Produksi PT MTG Ludes Terbakar di Sleman, 3 Kontainer Siap Ekspor Hangus
-
Kebakaran Pabrik Garmen di Sleman: Buruh Terancam PHK, Koalisi Rakyat Jogja Geruduk DPRD DIY
-
Selamatkan Industri Ekspor! Strategi Jitu Hadapi Gempuran Tarif AS: TKDN Jadi Kunci?