SuaraJogja.id - Tugu Pal Putih atau lebih dikenal dengan Tugu Jogja masih menjadi lokasi ikonik di Kota Yogyakarta. Tak jarang kawasan tugu tersebut selalu ramai dikunjungi para wisatawan untuk menghabiskan waktu dan berfoto-foto.
Sejumlah lokasi parkir kendaraan direkomenasikan bagi wisatawan yang hendak menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke Tugu Jogja. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif mengakui memang belum ada tempat khusus parkir milik pemerintah di kawasan Tugu.
"Kalau tempat khusus parkir milik pemerintah di sana memang belum ada," kata Agus, Sabtu (13/4/2024).
Namun sejumlah lokasi di sekitar kawasan Tugu Jogja bisa menjadi alternatif lain. Lokasinya pun tak terlalu jauh dan mudah untuk diakses.
Salah satunya yakni berada di sisi barat dan utara Tugu Jogja. Ada lokasi yang memang dapat diakses dari Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangaji menuju ke Jalan Poncowinatan.
Di lokasi itu pun, masyarakat tak hanya bisa menikmati kawasan Tugu Jogja saja. Melainkan bisa turut mencicipi kuliner yang tersedia di Pasar Kranggan.
"Ya kalau di tepi jalan umumnya pemerintah ada di Jalan Diponegoro di area Pasar Kranggan itu. Jalan Diponegoro kalau malam hari mobil maupun motor juga menikmati kulineran di Pasar Kranggan juga bisa di tepi jalan umum di area sana. Biasanya kalau malam kan cukup lengang Jalan Diponegoro," tuturnya.
"Kemudian di sebelah timur Tugu itu ada salah satu tempat juga restoran yang parkirnya juga cukup luas. Kemudian di Jalan Pakuningratan ada juga," tambahnya.
Berdasarakan catatan yang ada, Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Kantong-kantong parkir itu berfokus di kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Baca Juga: Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Dari jumlah kantong parkir itu, diperkirakan dapat menampung 691 mobil dan 4.144 unit sepeda motor. Belum lagi ditambah dengan parkir bus pariwisata yang berlokasi di Abu Bakar Ali, Ngabean dan Panembahan Senopati.
"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," tandasnya.
Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Kebijakan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur