SuaraJogja.id - Tugu Pal Putih atau lebih dikenal dengan Tugu Jogja masih menjadi lokasi ikonik di Kota Yogyakarta. Tak jarang kawasan tugu tersebut selalu ramai dikunjungi para wisatawan untuk menghabiskan waktu dan berfoto-foto.
Sejumlah lokasi parkir kendaraan direkomenasikan bagi wisatawan yang hendak menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke Tugu Jogja. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif mengakui memang belum ada tempat khusus parkir milik pemerintah di kawasan Tugu.
"Kalau tempat khusus parkir milik pemerintah di sana memang belum ada," kata Agus, Sabtu (13/4/2024).
Namun sejumlah lokasi di sekitar kawasan Tugu Jogja bisa menjadi alternatif lain. Lokasinya pun tak terlalu jauh dan mudah untuk diakses.
Salah satunya yakni berada di sisi barat dan utara Tugu Jogja. Ada lokasi yang memang dapat diakses dari Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangaji menuju ke Jalan Poncowinatan.
Di lokasi itu pun, masyarakat tak hanya bisa menikmati kawasan Tugu Jogja saja. Melainkan bisa turut mencicipi kuliner yang tersedia di Pasar Kranggan.
"Ya kalau di tepi jalan umumnya pemerintah ada di Jalan Diponegoro di area Pasar Kranggan itu. Jalan Diponegoro kalau malam hari mobil maupun motor juga menikmati kulineran di Pasar Kranggan juga bisa di tepi jalan umum di area sana. Biasanya kalau malam kan cukup lengang Jalan Diponegoro," tuturnya.
"Kemudian di sebelah timur Tugu itu ada salah satu tempat juga restoran yang parkirnya juga cukup luas. Kemudian di Jalan Pakuningratan ada juga," tambahnya.
Berdasarakan catatan yang ada, Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Kantong-kantong parkir itu berfokus di kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Baca Juga: Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Dari jumlah kantong parkir itu, diperkirakan dapat menampung 691 mobil dan 4.144 unit sepeda motor. Belum lagi ditambah dengan parkir bus pariwisata yang berlokasi di Abu Bakar Ali, Ngabean dan Panembahan Senopati.
"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," tandasnya.
Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Kebijakan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Radiasi Cesium-137 di Cikande Bisa Bertahan 30 Tahun, Pakar Ingatkan Bahayanya
-
Skema Baru Prabowo: Dana Rp200 T Siap Cair, Kampus Jogja Jadi 'Problem Solver' Industri
-
Bukan Asal Manggung! Ini 7 Spot Resmi Pengamen di Malioboro, Ada Lokasi Tak Terduga
-
Nataru 2025: Pemerintah Gercep Benahi Infrastruktur, AHY Janjikan Libur Aman dan Nyaman!
-
Pasca Tragedi Ponpes Al-Khoziny, AHY Minta Pemda Perketat Pengawasan Bangunan Pesantren