SuaraJogja.id - Tugu Pal Putih atau lebih dikenal dengan Tugu Jogja masih menjadi lokasi ikonik di Kota Yogyakarta. Tak jarang kawasan tugu tersebut selalu ramai dikunjungi para wisatawan untuk menghabiskan waktu dan berfoto-foto.
Sejumlah lokasi parkir kendaraan direkomenasikan bagi wisatawan yang hendak menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke Tugu Jogja. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif mengakui memang belum ada tempat khusus parkir milik pemerintah di kawasan Tugu.
"Kalau tempat khusus parkir milik pemerintah di sana memang belum ada," kata Agus, Sabtu (13/4/2024).
Namun sejumlah lokasi di sekitar kawasan Tugu Jogja bisa menjadi alternatif lain. Lokasinya pun tak terlalu jauh dan mudah untuk diakses.
Salah satunya yakni berada di sisi barat dan utara Tugu Jogja. Ada lokasi yang memang dapat diakses dari Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangaji menuju ke Jalan Poncowinatan.
Di lokasi itu pun, masyarakat tak hanya bisa menikmati kawasan Tugu Jogja saja. Melainkan bisa turut mencicipi kuliner yang tersedia di Pasar Kranggan.
"Ya kalau di tepi jalan umumnya pemerintah ada di Jalan Diponegoro di area Pasar Kranggan itu. Jalan Diponegoro kalau malam hari mobil maupun motor juga menikmati kulineran di Pasar Kranggan juga bisa di tepi jalan umum di area sana. Biasanya kalau malam kan cukup lengang Jalan Diponegoro," tuturnya.
"Kemudian di sebelah timur Tugu itu ada salah satu tempat juga restoran yang parkirnya juga cukup luas. Kemudian di Jalan Pakuningratan ada juga," tambahnya.
Berdasarakan catatan yang ada, Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Kantong-kantong parkir itu berfokus di kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Baca Juga: Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Dari jumlah kantong parkir itu, diperkirakan dapat menampung 691 mobil dan 4.144 unit sepeda motor. Belum lagi ditambah dengan parkir bus pariwisata yang berlokasi di Abu Bakar Ali, Ngabean dan Panembahan Senopati.
"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," tandasnya.
Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Kebijakan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi