SuaraJogja.id - Tugu Pal Putih atau lebih dikenal dengan Tugu Jogja masih menjadi lokasi ikonik di Kota Yogyakarta. Tak jarang kawasan tugu tersebut selalu ramai dikunjungi para wisatawan untuk menghabiskan waktu dan berfoto-foto.
Sejumlah lokasi parkir kendaraan direkomenasikan bagi wisatawan yang hendak menyempatkan waktunya untuk berkunjung ke Tugu Jogja. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta Agus Arif mengakui memang belum ada tempat khusus parkir milik pemerintah di kawasan Tugu.
"Kalau tempat khusus parkir milik pemerintah di sana memang belum ada," kata Agus, Sabtu (13/4/2024).
Namun sejumlah lokasi di sekitar kawasan Tugu Jogja bisa menjadi alternatif lain. Lokasinya pun tak terlalu jauh dan mudah untuk diakses.
Salah satunya yakni berada di sisi barat dan utara Tugu Jogja. Ada lokasi yang memang dapat diakses dari Jalan Diponegoro dan Jalan AM Sangaji menuju ke Jalan Poncowinatan.
Di lokasi itu pun, masyarakat tak hanya bisa menikmati kawasan Tugu Jogja saja. Melainkan bisa turut mencicipi kuliner yang tersedia di Pasar Kranggan.
"Ya kalau di tepi jalan umumnya pemerintah ada di Jalan Diponegoro di area Pasar Kranggan itu. Jalan Diponegoro kalau malam hari mobil maupun motor juga menikmati kulineran di Pasar Kranggan juga bisa di tepi jalan umum di area sana. Biasanya kalau malam kan cukup lengang Jalan Diponegoro," tuturnya.
"Kemudian di sebelah timur Tugu itu ada salah satu tempat juga restoran yang parkirnya juga cukup luas. Kemudian di Jalan Pakuningratan ada juga," tambahnya.
Berdasarakan catatan yang ada, Pemkot Yogyakarta maupun Pemda DIY telah menyiapkan setidaknya 19 kantong parkir yang bisa dimanfaatkan wisatawan. Kantong-kantong parkir itu berfokus di kawasan Tugu Pal Putih hingga Titik Nol Kilometer Yogyakarta.
Baca Juga: Dishub Bantul Tetapkan Tarif Parkir Baru di Objek Wisata Saat Libur Lebaran, Segini Besarannya
Dari jumlah kantong parkir itu, diperkirakan dapat menampung 691 mobil dan 4.144 unit sepeda motor. Belum lagi ditambah dengan parkir bus pariwisata yang berlokasi di Abu Bakar Ali, Ngabean dan Panembahan Senopati.
"Tentunya tarif yang berlaku di 19 kantong parkir ini resmi sesuai Perda. Jika ada peningkatan itu tarif progresif yang sudah sesuai aturan dan ada batasnya," tandasnya.
Pemkot Yogyakarta berkolaborasi dengan Polresta Kota Yogyakarta juga terus mengintensifkan giat penertiban parkir liar. Sejak sebelum Lebaran sejumlah juru parkir liar telah ditertibkan karena melakukan aktivitas parkir di kawasan larangan parkir.
Kebijakan parkir kendaraan di Kota Yogyakarta telah diatur dalam Peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2019 tentang perparkiran. Sesuai aturan itu para pelanggar perda dapat diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
-
Hari Ini Bookbuilding, Ini Jeroan Keuangan Superbank yang Mau IPO
-
Profil Superbank (SUPA): IPO Saham, Harga, Prospek, Laporan Keuangan, dan Jadwal
-
Jelang Nataru, BPH Migas Pastikan Ketersediaan Pertalite Aman!
Terkini
-
Trah Sultan HB II Ultimatum Inggris! Ribuan Manuskrip Geger Sepehi 1812 Harus Dikembalikan
-
Terdesak Utang Pinjol, Pemuda di Sleman Nekat Gasak Laptop di Kos-Kosan
-
Faber Instrument: UMKM Kayu Jati Cianjur yang Sukses Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
-
Derita Guru Saat Kurikulum Terus Berubah, Kesejahteraan Jalan di Tempat Hingga AI yang Ancam Profesi
-
BRI Peduli Beri Apresiasi dan Salurkan Bantuan di SDN Sukamahi 02 Megamendung