SuaraJogja.id - Kejaksaan Tinggi DIY dengan didampingi Tim Pengendalian Eksekusi dari Direktorat UHLBEE Jampidsus, Aspidsus Kejati DIY, Kajari Bantul dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan eksekusi pidana denda perkara tindak pidana perpajakan. Eksekusi dilakukan atas nama terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (wakajati) DIY, Amiek Mulandari, Rabu (24/04/2024) mengungkapkan, jumlah pidana denda yang dieksekusi mencapai Rp 12.006.183.846.
"Selain uang tunai, ada uang valuta asing yang juga dieksekusi,"ujarnya.
Menurut Amiek, valuta asing (valas) yang dieksekusi berupa uang kertas 1.000 Yen sebanyak 11 lembar dan uang kertas 10.000 Yen sebanyak 17 lembar, uang kertas 500 Dollar Hongkong sebanyak 8 lembar serta uang kertas 1.000 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar.
Selain itu uang kertas 100 Dollar Hongkong sebanyak 3 lembar, satu uang kertas 20 Dollar Hongkong, satu uang kertas 1.000 Won, uang kertas 100 Swiss Franch sebanyak 3 lembar serta satu uang kertas 200 Swiss Franch.
"Dan [penyitaan] ini didahulukan karena ini berupa uang tunai yang kita berharap dengan kita segera melaksanakan eksekusi maka pendapatan negara akan segera dapat dipulihkan," paparnya.
Eksekusi ini berdasarkan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 291 K/Pid.Sus/2024 Tanggal 7 Maret 2024 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta Nomor: 20/Pid.SUS/2023/PT YYK tanggal 27 Maret 2023 jo. Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor: 241/Pid.Sus/2022/PN.Btl tanggal 6 Februari 2023.
"Stakeholder yang bertindak selaku eksekutor dari pidana denda tersebut dari Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Bantul," jelasnya.
Amiek menambahkan, putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Terpidana korporasi PT Purbalaksana Jaya Mandiri disebut melanggar ketentuan Pasal 39 (Ayat 1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah dan Ditambah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Baca Juga: Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Lurah Candibinangun Ditetapkan jadi Tersangka
PT Purbalaksana Jaya Mandiri saat ini telah ditetapkan melanggar aturan. Sebab dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Pajak yang laporannya dipalsukan oleh PT Purbalaksana Jaya Mandiri mencapai Rp 46.782.765.900. Perusahaan itu pun dikenai denda dua kali lipat sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp 93.565.531.836.
Kasus tersebut pertama kali disidangkan di Pengadilan Negeri Bantul pada 2022 silam. Dalam tuntutannya juga muncul terdakwa lainnya, yakni Helen Purbonegoro yang juga berstatus pemilik dari PT Purbalaksana Jaya Mandiri.
"Tindakan ini dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara," tandasnya.
Amiek menyebutkan, eksekusi tersebut merupakan eksekusi tahap awal. Pihaknya berharap selanjutnya akan ada eksekusi-eksekusi lagi untuk aset-aset yang akan diinventaris dan dilelang.
"Usai dilakukan eksekusi, uang tersebut akan disetorkan ke kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
Terkini
-
Geger SPBU Gito Gati Dicurigai Jual Pertamax Tercampur Solar, Pertamina Angkat Bicara
-
'Jangan Main-main dengan Hukum!' Sultan HB X Geram Korupsi Seret Dua Mantan Pejabat di Sleman
-
Rektor UII Pasang Badan: Jamin Penangguhan Penahanan Aktivis Paul yang Ditangkap di Yogyakarta
-
Sisi Gelap Kota Pelajar: Imigrasi Jogja Bongkar Akal-akalan Bule, Investor Bodong Menjamur
-
Jejak Licik Investor Fiktif Yordania di Jogja Terbongkar, Berakhir di Meja Hijau