SuaraJogja.id - Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di lingkungan Pemkab Sleman pada Maret lalu menimbulkan kecurigaan dan kritikan. Bukan tanpa alasan, pelantikan pejabat yang secara tiba-tiba tersebut dituding sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan.
Tak ayal, pertanyaan pun muncul mengapa Bupati Sleman terburu-buru melantik, lalu cepat-cepat membatalkan pelantikan tersebut. Apalagi mendekati waktu Pilkada pada November 2024 yang semakin buat warga curiga.
Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos Pera), Dani Eko Wiyono mengingatkan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo tak main-main dengan langkah tersebut yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Apalagi menjelang Pilkada manuver yang dilakukan Kustini beresiko untuk mengganggu kepemerintahan di Sleman.
"Ini ada apa?, Pemkab Sleman buru-buru melakukan penggantian pejabat. Apalagi ASN yang dilantik tidak sesuai dengan bidang mereka. Apa ke depannya, kinerja mereka akan semakin baik, sementara yang bakal mereka kerjakan tak sesuai dengan bidangny?" tanya Dani, Senin (27/5/2024).
Dibanding mengurus pelantikan pejabat, ada sejumlah PR yang belum diselesaikan Pemkab Sleman. Seperti kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf di masa pandemi Covid-19 yang mandek, termasuk kasus seperti apartemen Malioboro City dan penyalahgunaan tanah kas desa.
"Itu sudah bertahun-tahun semuanya, tapi sampai sekarang hasilnya nihil?. Sampai kapan kasus ini dibiarkan?" kecam dia.
Berkaitan pelantikan para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman yang terburu-buru, Dani menaruh curiga bahwa ada hal yang berkaitan dengan Pilkada Sleman. Bahkan ia menduga memang kasus-kasus ini sengaja dikaburkan.
"Apa ada indikasi kepentingan politik karena mendekati Pilkada?, atau justru sengaja akan mengaburkan persoalan yang sampai hari ini belum ada penyebabnya?" kata dia.
Dani juga mengkritik peran Bawaslu yang seolah-olah menjaga Bupati Sleman untuk mengambil keputusan pembatalan tersebut.
Baca Juga: Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul
Bahkan Dani menjelaskan ada sejumlah pasal yang mengancam pejabat Bupati atau Gubernur terkena sanksi pidana karena melakukan penataan pejabat di luar masa waktu yang ditentukan. Bahkan ancamannya adalah hukuman penjara hingga status petahana yang tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada selanjutnya.
Mengacu pada Pasal 71 ayat 2,3 dan 5 pada UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan gubernur atau wakil gubernur termasuk bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Termasuk juga bupati dilarang menggunakan kewenangannya, program bahkan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri dan daerah lain dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.
Pada Pasal 71 ayat 5, UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat yang melanggar ketentuan pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.
"Kenapa Bawaslu menghentikan dan menganggap kasus dugaan pelanggaran itu selesai dan meloloskan inkumben maju dalam pilkada nanti?. Kalau mau mencegah harusnya sebelum terjadi proses pelantikan. Itu kan sudah terjadi pelantikan. Aturannya juga sudah jelas di UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2,3 dan 5, kenapa proses pidananya dihentikan? regulasinya seperti apa?" ungkap dia.
Ancaman sanksi bagi pejabat yang melanggar juga tertuang di Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015, di mana pejabat yang melanggar bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?