SuaraJogja.id - Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di lingkungan Pemkab Sleman pada Maret lalu menimbulkan kecurigaan dan kritikan. Bukan tanpa alasan, pelantikan pejabat yang secara tiba-tiba tersebut dituding sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan.
Tak ayal, pertanyaan pun muncul mengapa Bupati Sleman terburu-buru melantik, lalu cepat-cepat membatalkan pelantikan tersebut. Apalagi mendekati waktu Pilkada pada November 2024 yang semakin buat warga curiga.
Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos Pera), Dani Eko Wiyono mengingatkan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo tak main-main dengan langkah tersebut yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Apalagi menjelang Pilkada manuver yang dilakukan Kustini beresiko untuk mengganggu kepemerintahan di Sleman.
"Ini ada apa?, Pemkab Sleman buru-buru melakukan penggantian pejabat. Apalagi ASN yang dilantik tidak sesuai dengan bidang mereka. Apa ke depannya, kinerja mereka akan semakin baik, sementara yang bakal mereka kerjakan tak sesuai dengan bidangny?" tanya Dani, Senin (27/5/2024).
Baca Juga: Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul
Dibanding mengurus pelantikan pejabat, ada sejumlah PR yang belum diselesaikan Pemkab Sleman. Seperti kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf di masa pandemi Covid-19 yang mandek, termasuk kasus seperti apartemen Malioboro City dan penyalahgunaan tanah kas desa.
"Itu sudah bertahun-tahun semuanya, tapi sampai sekarang hasilnya nihil?. Sampai kapan kasus ini dibiarkan?" kecam dia.
Berkaitan pelantikan para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman yang terburu-buru, Dani menaruh curiga bahwa ada hal yang berkaitan dengan Pilkada Sleman. Bahkan ia menduga memang kasus-kasus ini sengaja dikaburkan.
"Apa ada indikasi kepentingan politik karena mendekati Pilkada?, atau justru sengaja akan mengaburkan persoalan yang sampai hari ini belum ada penyebabnya?" kata dia.
Dani juga mengkritik peran Bawaslu yang seolah-olah menjaga Bupati Sleman untuk mengambil keputusan pembatalan tersebut.
Baca Juga: Bawaslu Sleman Penuhi 30 Persen Kuota Perempuan Panwaslu Kecamatan
Bahkan Dani menjelaskan ada sejumlah pasal yang mengancam pejabat Bupati atau Gubernur terkena sanksi pidana karena melakukan penataan pejabat di luar masa waktu yang ditentukan. Bahkan ancamannya adalah hukuman penjara hingga status petahana yang tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada selanjutnya.
Berita Terkait
-
12 Tewas dan Ratusan Terluka: Polisi Tuding Bentrok Pilkada di Pucak Jaya Ditunggangi OPM
-
Bentrokan Buntut Pilkada Puncak Jaya Kembali Pecah: 59 Terluka, Diduga Ada Keterlibatan KKB
-
Jatuh Bangun Nasib Ridwan Kamil: Gagal di Jakarta, Kini Terseret Isu Korupsi dan Perselingkuhan
-
Sahur Mewah Bupati Pekalongan di Akun Medsos Resmi Pemkab Tuai Kritik
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan
-
Puncak Arus Balik H+3 dan H+4, 350 Ribu Kendaraan Tinggalkan DIY
-
Gunung Merapi Masih Luncuran Ratusan Lava, Simak Aktivitas Terkini Sepekan Terakhir