SuaraJogja.id - Pelantikan pejabat yang dilakukan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo di lingkungan Pemkab Sleman pada Maret lalu menimbulkan kecurigaan dan kritikan. Bukan tanpa alasan, pelantikan pejabat yang secara tiba-tiba tersebut dituding sarat kepentingan dan terkesan dipaksakan.
Tak ayal, pertanyaan pun muncul mengapa Bupati Sleman terburu-buru melantik, lalu cepat-cepat membatalkan pelantikan tersebut. Apalagi mendekati waktu Pilkada pada November 2024 yang semakin buat warga curiga.
Koordinator Pos Pengaduan Rakyat (Pos Pera), Dani Eko Wiyono mengingatkan kepada Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo tak main-main dengan langkah tersebut yang dapat menurunkan kepercayaan publik. Apalagi menjelang Pilkada manuver yang dilakukan Kustini beresiko untuk mengganggu kepemerintahan di Sleman.
"Ini ada apa?, Pemkab Sleman buru-buru melakukan penggantian pejabat. Apalagi ASN yang dilantik tidak sesuai dengan bidang mereka. Apa ke depannya, kinerja mereka akan semakin baik, sementara yang bakal mereka kerjakan tak sesuai dengan bidangny?" tanya Dani, Senin (27/5/2024).
Dibanding mengurus pelantikan pejabat, ada sejumlah PR yang belum diselesaikan Pemkab Sleman. Seperti kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf di masa pandemi Covid-19 yang mandek, termasuk kasus seperti apartemen Malioboro City dan penyalahgunaan tanah kas desa.
"Itu sudah bertahun-tahun semuanya, tapi sampai sekarang hasilnya nihil?. Sampai kapan kasus ini dibiarkan?" kecam dia.
Berkaitan pelantikan para pejabat di lingkungan Pemkab Sleman yang terburu-buru, Dani menaruh curiga bahwa ada hal yang berkaitan dengan Pilkada Sleman. Bahkan ia menduga memang kasus-kasus ini sengaja dikaburkan.
"Apa ada indikasi kepentingan politik karena mendekati Pilkada?, atau justru sengaja akan mengaburkan persoalan yang sampai hari ini belum ada penyebabnya?" kata dia.
Dani juga mengkritik peran Bawaslu yang seolah-olah menjaga Bupati Sleman untuk mengambil keputusan pembatalan tersebut.
Baca Juga: Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul
Bahkan Dani menjelaskan ada sejumlah pasal yang mengancam pejabat Bupati atau Gubernur terkena sanksi pidana karena melakukan penataan pejabat di luar masa waktu yang ditentukan. Bahkan ancamannya adalah hukuman penjara hingga status petahana yang tak memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada selanjutnya.
Mengacu pada Pasal 71 ayat 2,3 dan 5 pada UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan gubernur atau wakil gubernur termasuk bupati dan wakil bupati hingga wali kota dan wakil wali kota dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon hingga akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Termasuk juga bupati dilarang menggunakan kewenangannya, program bahkan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri dan daerah lain dalam waktu enam bulan, sebelum tanggal penetapan paslon hingga penetapan paslon terpilih.
Pada Pasal 71 ayat 5, UU Nomor 10 Tahun 2016, pejabat yang melanggar ketentuan pada ayat 2 dan 3, petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten.
"Kenapa Bawaslu menghentikan dan menganggap kasus dugaan pelanggaran itu selesai dan meloloskan inkumben maju dalam pilkada nanti?. Kalau mau mencegah harusnya sebelum terjadi proses pelantikan. Itu kan sudah terjadi pelantikan. Aturannya juga sudah jelas di UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 ayat 2,3 dan 5, kenapa proses pidananya dihentikan? regulasinya seperti apa?" ungkap dia.
Ancaman sanksi bagi pejabat yang melanggar juga tertuang di Pasal 190 UU Nomor 1 Tahun 2015, di mana pejabat yang melanggar bisa dipidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Daycare Little Aresha Dicoret-coret, Dua Motor Disiram Cat Hitam, Satpol PP Disiagakan Jaga Lokasi
-
Wali Kota Yogyakarta Identifikasi Belasan Daycare Layak untuk Relokasi Korban Little Aresha
-
Pencuri Bilah Gamelan di FIB UGM Ditangkap, Sudah Beraksi di ISI dan Dijual ke Tukang Rongskok
-
Imbas Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, 9 Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta Resmi Dibatalkan
-
Sultan Jogja Murka Kasus Daycare, Psikolog: Jangan Abaikan Naluri Orang Tua!