Dani meminta agar Bupati tak abai dengan kasus-kasus yang mencuat saat ini di Sleman. Penyelesaiannya harus jelas dan jangan terkesan Pemkab membiarkan.
Selain itu KPU Sleman juga harus membuka mata lebar-lebar mengingat praktik yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman itu masuk dalam pelanggaran yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Pada pasal 89 di peraturan yang disebutkan di atas, bakal calon yang melanggar ketentuan dengan mengganti pejabatnya 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat untuk melenggang di panggung Pilkada selanjutnya.
Klarifikasi Bawaslu
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar sudah melakukan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan pilkada terkait penataan atau pelantikan pejabat 22 Maret 2024 lalu.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggap penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan selesai, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
Mengacu pada Keputusan KPU Sleman Nomor 266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, disebutkan bahwa penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024. Maka dari itu pada 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa adanya rekomendasi dari Kemendagri.
"Intinya 22 Maret itu tidak boleh melakukan penataan pejabat," kata Ichsan.
Bawaslu, lanjut Ichsan harus mengingatkan untuk memberi saran perbaikan ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Baca Juga: Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul
"Harus dibatalkan karena tidak ada rekomendasi dari Kemendagri. Setelah itu bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri, setelah keluar [surat rekomendasi] baru bisa dilantik lagi," terang dia.
Seperti diketahui, terdapat 39 pejabat yang dilantik Bupati Sleman pada 22 Maret 2024 lalu. Pejabat yang disumpah terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama, Adminstrator dan pengawas.
Sebut saja Kepala Dinas Pertaniain Pangan dan Perikanan Suparmono ditunjuk untuk menduduki jabatan baru yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Kepala Diskominfo, Eka Suryo Prihantoro menempati jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum.
Selain itu Kepala DPUPKP, Taupiq Wahyudi ditunjuk menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Anti Hujan! 10 Destinasi Wisata Indoor Jogja Paling Asyik untuk Liburan Keluarga
-
3 Rekomendasi SUV Bekas, Type Premium Bisa Dibawa Pulang dengan Modal Rp80 Jutaan
-
Demi Keselamatan Publik! Mahasiswa UMY Gugat UU LLAJ ke MK Setelah Jadi Korban Puntung Rokok
-
Harda Kiswaya di Persidangan: Hibah Tak Pernah Dikaitkan Pilkada
-
7 Fakta Panas Sidang Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bupati Harda Kiswaya Terlibat?