Dani meminta agar Bupati tak abai dengan kasus-kasus yang mencuat saat ini di Sleman. Penyelesaiannya harus jelas dan jangan terkesan Pemkab membiarkan.
Selain itu KPU Sleman juga harus membuka mata lebar-lebar mengingat praktik yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman itu masuk dalam pelanggaran yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Pada pasal 89 di peraturan yang disebutkan di atas, bakal calon yang melanggar ketentuan dengan mengganti pejabatnya 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat untuk melenggang di panggung Pilkada selanjutnya.
Klarifikasi Bawaslu
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar sudah melakukan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan pilkada terkait penataan atau pelantikan pejabat 22 Maret 2024 lalu.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggap penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan selesai, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
Mengacu pada Keputusan KPU Sleman Nomor 266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, disebutkan bahwa penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024. Maka dari itu pada 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa adanya rekomendasi dari Kemendagri.
"Intinya 22 Maret itu tidak boleh melakukan penataan pejabat," kata Ichsan.
Bawaslu, lanjut Ichsan harus mengingatkan untuk memberi saran perbaikan ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Baca Juga: Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul
"Harus dibatalkan karena tidak ada rekomendasi dari Kemendagri. Setelah itu bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri, setelah keluar [surat rekomendasi] baru bisa dilantik lagi," terang dia.
Seperti diketahui, terdapat 39 pejabat yang dilantik Bupati Sleman pada 22 Maret 2024 lalu. Pejabat yang disumpah terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama, Adminstrator dan pengawas.
Sebut saja Kepala Dinas Pertaniain Pangan dan Perikanan Suparmono ditunjuk untuk menduduki jabatan baru yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Kepala Diskominfo, Eka Suryo Prihantoro menempati jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum.
Selain itu Kepala DPUPKP, Taupiq Wahyudi ditunjuk menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?