Dani meminta agar Bupati tak abai dengan kasus-kasus yang mencuat saat ini di Sleman. Penyelesaiannya harus jelas dan jangan terkesan Pemkab membiarkan.
Selain itu KPU Sleman juga harus membuka mata lebar-lebar mengingat praktik yang terjadi di lingkungan Pemkab Sleman itu masuk dalam pelanggaran yang dijelaskan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2017.
Pada pasal 89 di peraturan yang disebutkan di atas, bakal calon yang melanggar ketentuan dengan mengganti pejabatnya 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon, yang bersangkutan dinyatakan tak memenuhi syarat untuk melenggang di panggung Pilkada selanjutnya.
Klarifikasi Bawaslu
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar sudah melakukan klarifikasi berkaitan dengan dugaan pelanggaran pada tahapan pilkada terkait penataan atau pelantikan pejabat 22 Maret 2024 lalu.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.2.1.3/1575/SJ dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati hingga Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggap penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan selesai, kecuali mendapat persetujuan dari Menteri.
Mengacu pada Keputusan KPU Sleman Nomor 266/2024 tentang pedoman teknis tahapan dan jadwal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman, disebutkan bahwa penetapan paslon dilakukan pada 22 September 2024. Maka dari itu pada 22 Maret dilarang melakukan penataan pejabat tanpa adanya rekomendasi dari Kemendagri.
"Intinya 22 Maret itu tidak boleh melakukan penataan pejabat," kata Ichsan.
Bawaslu, lanjut Ichsan harus mengingatkan untuk memberi saran perbaikan ke Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Baca Juga: Mantan Rektor UNY Sutrisno Wibawa Ikut Penjaringan Cabup PKB Gunungkidul
"Harus dibatalkan karena tidak ada rekomendasi dari Kemendagri. Setelah itu bisa diproses dengan mengajukan rekomendasi ke Kemendagri, setelah keluar [surat rekomendasi] baru bisa dilantik lagi," terang dia.
Seperti diketahui, terdapat 39 pejabat yang dilantik Bupati Sleman pada 22 Maret 2024 lalu. Pejabat yang disumpah terdiri dari Pejabat Tinggi Pratama, Adminstrator dan pengawas.
Sebut saja Kepala Dinas Pertaniain Pangan dan Perikanan Suparmono ditunjuk untuk menduduki jabatan baru yaitu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Selanjutnya Kepala Diskominfo, Eka Suryo Prihantoro menempati jabatan baru sebagai Asisten Administrasi Umum.
Selain itu Kepala DPUPKP, Taupiq Wahyudi ditunjuk menjadi Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
Terkini
-
PTN Masih Ngeyel Buka Jalur Mandiri, PTS di Jogja Terancam Tutup Prodi
-
BRI Umumkan Buyback Saham Hingga Rp500 Miliar Sesuai Ketentuan OJK
-
Kemarau Panjang Mengintai, Penyakit dari Flu, Iritasi Mata hingga Dehidrasi Ancam Warga Bantul
-
8 Orang Diperiksa dalam Kasus Dugaan Malapraktik, Dua Dokter RSUD Prambanan Dimintai Keterangan
-
Shafiyah Journey & Expo 2026 Bakal Hadir di Jogja: Jadi Ruang Terpadu Gaya Hidup Islami